Pengacara Siti Aisyah Pertanyakan Gas Agen VX

Kedua terdakwa dari Indonesia dan Vietnam tersebut akan diadili mulai 2 Oktober.
N. Natha
2017.07.28
Shah Alam, Malaysia
170728-MY-suspect-620.jpg Siti Aisyah dikawal polisi memasuki gedung pengadilan di Shah Alam, Malaysia, untuk menghadiri persidangannya dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, 28 Juli, 2017.
N. Natha/BeritaBenar

Pengacara Siti Aisyah, salah seorang dari dua perempuan yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin diktator Korea Utara, pada Jumat, 28 Juli 2017, mempertanyakan laporan ahli kimia tentang gas saraf terlarang yang diduga digunakan dalam serangan di Bandar Udara Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan Februari lalu.

Pengacara Gooi Soon Seng mengatakan ia akan mencari pendapat ahli untuk menentukan apakah agen VX atau bahan kimia beracun lainnya digunakan dalam pembunuhan tersebut. Selama persidangan pada hari Jumat di Shah Alam, dekat Kuala Lumpur itu, jaksa menyerahkan lebih dari 33 dokumen ke pengacara, termasuk laporan post-mortem (pemeriksan penyebab kematian) dan toksikologi.

Gooi pengacara tersangka warga negara Indonesia, Siti Aisyah, berbicara kepada wartawan setelah Siti hadir di pengadilan. Hakim menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai pembukaan persidangan bersama untuk kasus pembunuhan dengan tersangka Siti dan Doan Thi Hoang dari Vietnam.

"Gas VX seharusnya menjadi agen yang sangat manjur dan bahkan 0,1 mililiter sudah cukup untuk membunuh seseorang, tapi kita bisa mengatakan tidak ada efek samping pada kedua perempuan tersebut," kata Gooi setelah kedua perempuan tersebut muncul di pengadilan hari Jumat.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan karena membekap wajah korban Kim Jong-nam dengan agen VX yang mematikan di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari. Kim, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang diasingkan, meninggal sekitar 15 menit kemudian, namun menurut polisi Malaysia, kedua perempuan tersebut tidak melaporkan adanya luka dari terpapar bahan kimia tersebut.

VX, atau “Venomous agent X,” adalah senyawa kimia sintetis yang sangat beracun yang bisa menyebabkan kematian bahkan dengan jumlah rendah bila terhirup atau terserap melalui kulit, menurut American Chemical Society.

Mengenakan rompi anti peluru

Siti dan Doan muncul berselang lima menit satu sama lain di Pengadilan Tinggi Shah Alam, sekitar 27 km di sebelah barat Kuala Lumpur. Mengenakan baju kurung- pakaian tradisional Melayu yang dilapisi rompi anti peluru, tangan mereka diborgol memasuki ruang pengadilan.

Sekitar 250 petugas polisi yang diantaranya dipersenjatai dengan perlengkapan tempur, menjaga kompleks pengadilan pada pemeriksaan yang berlangsung selama 30 menit itu.

Dalam persidangan tersebut Doan tampak tenang sedangkan Siti menangis menjelang akhir.

Hakim Azmi Ariffin memutuskan bahwa kedua terdakwa tersebut akan diadili bersama. Dia menetapkan 11 hari pengadilan pada bulan Oktober dan 12 hari pada bulan berikutnya.

Pengacara kedua perempuan tersebut mengatakan bahwa mereka akan mengajukan permohonan banding mereka pada hari pertama persidangan, pada 2 Oktober.

Jaksa mengatakan 30 sampai 40 saksi akan dipanggil. Bukti-bukti telah diserahkan ke pengacara termasuk rekaman CCTV, menurut pimpinan jaksa penuntut umum Muhammad Iskandar Ahmad.

Gooi mengajukan protes bulan lalu, bahwa dia tidak dapat melakukan pembelaan dengan baik untuk kliennya tanpa mendapatkan bukti kunci yang dikumpulkan oleh jaksa.

Andreano Erwin, pelaksana tugas duta besar Indonesia untuk Malaysia, ikut menghadiri persidangan. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa Siti mungkin merasakan ketegangan setelah berada dalam tahanan polisi selama sekitar lima bulan sementara menunggu tiga bulan lagi untuk diadili.

"Siapa pun yang berada dalam situasi yang tidak pasti seperti Siti akan merasakan tekanan serupa," kata Andreano.

Baru mereka yang didakwa

Kedua perempuan yang terancam hukuman mati jika terbukti bersalah itu mengatakan mereka adalah korban yang ditipu karena mereka mengira sedang dilibatkan dalam acara lelucon untuk TV.

Sampai saat ini hanya mereka berdua yang telah didakwa dalam kasus pembunuhan tersebut, meskipun pihak berwenang Malaysia mengidentifikasi tujuh orang Korea Utara sebagai tersangka sejak awal penyelidikan.

Korea Selatan menyalahkan Pyongyang atas pembunuhan tersebut, dan penyelidik Malaysia mengatakan bahwa mereka mencari empat orang Korea Utara yang terbang meninggalkan Malaysia pada hari Kim dibunuh yang tertangkap kamera CCTV di lapangan terbang yang sama.

Tiga warga Korea Utara lainnya yang telah diminta oleh polisi untuk diinterogasi dalam kasus tersebut, termasuk sekretaris kedua kedutaan Pyongyang di Kuala Lumpur, telah diijinkan untuk kembali.

Mereka meninggalkan Malaysia pada akhir Maret sebagai bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan diplomatik bilateral atas kasus pembunuhan tersebut. Kuala Lumpur setuju untuk menyerahkan jasad Kim ke Korea Utara dengan imbalan sembilan warga Malaysia yang sebelumnya dicegah untuk meninggalkan negara komunis tersebut dikembalikan ke Malaysia.

Pyongyang membantah berada di balik serangan tersebut, mengatakan bahwa Korea Selatan dan Amerika Serikat sedang melakukan kampanye untuk mendiskreditkan Korea Utara.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.