Malaysia: Dituduh Membunuh Kim Jong-nam, Persidangan Siti Aisyah Dimulai
2017.10.02
Shah Alam, Malaysia

Pengacara Siti Aisyah dan rekannya yang dituduh membunuh saudara tiri diktator Korea Utara di Malaysia bulan Februari yang lalu menuntut agar nama empat tersangka warga Korea Utara dimasukkan ke dalam berkas persidangan saat pengadilan atas klien mereka dibuka hari Senin, 2 Oktober 2017.
Namun hakim menolak permintaan pengacara pada hari persidangan itu yang menghadirkan saksi yang memberikan laporan tentang saat-saat terakhir dalam kehidupan Kim Jong-nam, setelah dia diserang dengan gas beracun terlarang di bandar udara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Warga Indonesia, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) yang berkebangsaan Vietnam, keduanya mengaku tidak bersalah atas pembunuhan Kim saat persidangan mereka di kompleks pengadilan Shah Alam di negara bagian Selangor.
Kedua perempuan itu tiba di ruang pengadilan dengan mengenakan rompi anti peluru. Mereka bisa dijatuhi hukuman mati, jika terbukti bersalah.
Pengacara mereka berargumen di pengadilan bahwa mereka tidak dapat membangun pembelaan yang solid jika persidangan tidak memasukkan nama keempat orang Korea Utara yang meninggalkan Malaysia segera setelah terjadi pembunuhan tersebut, yang masuk dalam daftar pencarian polisi Malaysia sehubungan dengan pembunuhan Jong-nam.
Pada bulan Februari, penyelidik Malaysia mengatakan bahwa mereka mencari keempat orang Korea Utara itu, yang kata mereka terekam dalam kamera pengawas bandara yang sama pada 13 Februari. Polisi telah mengidentifikasi nama-nama mereka saat itu.
"Persidangan memiliki kewajiban moral untuk mengungkapkan nama-nama mereka. Tuntutan menyatakan bahwa klien saya memiliki niat bersama dengan empat orang lainnya. Pengacara membutuhkan nama-nama tersebut untuk tujuan pembelaan kami," kata pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik, dalam persidangan.
Hakim Azmi Ariffin menolak permintaan tersebut, dengan mengatakan bahwa walaupun tanpa nama keempat warga Korea Utara, hal itu tidak akan mempengaruhi tuntutan kepada Aisyah and Doan.
"Harus ada keadilan, tapi kami menghormati keputusan hakim pagi ini," kata Hisyam kepada wartawan.
Sebelum persidangan, kedua perempuan tersebut mengklaim bahwa mereka telah ditipu oleh sejumlah orang untuk berpikir bahwa mereka sedang ikut dalam acara lelucon reality show dengan membekap wajah Jong-nam. Mereka mengatakan tidak tahu bahwa mereka telah membekap Jong-nam dengan agen saraf VX yang mematikan.
Namun, dalam keterangan pembukaannya, jaksa ketua Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan bahwa dia ingin membuktikan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam aksi tersebut bersama empat orang lainnya yang mengakibatkan kematian Jong-nam.
"Tindakan kedua perempuan yang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan diawasi oleh empat orang yang masih bebas, menunjukkan niat dan motif bersama antara kedua perempuan dan keempat orang lainnya yang menyebabkan terjadinya pembunuhan itu," kata jaksa di pengadilan.
Pemerintah Korea Utara menepis keterlibatan dalam pembunuhan Jong-nam, saudara tiri dari diktator Pyongyang Kim Jong-un yang dikucilkan. Pejabat Pyongyang juga menolak untuk mengidentifikasi mayat tersebut sebagai Kim Jong-nam, yang ketika diserang membawa paspor dengan nama Kim Chol.
Tersangka Doan Thi Hoang dan warga Indonesia Siti Aisyah digiring ke luar kompleks pengadilan Shah Alam setelah hari pertama persidangan mereka dengan dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, 2 Oktober, 2017. (Fadzil Aziz/BeritaBenar)
“Tangannya bergetar”
Hari pertama sidang tersebut menghadirkan empat saksi.
Saksi Juliana Idris, yang bertugas sebagai perwakilan layanan pelanggan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, mengatakan seorang pria dengan paspor Korea Utara yang mengidentifikasi dia sebagai Kim Chol, 45, mendekati dia pada hari terjadinya serangan tersebut.
"Tangannya gemetar, saya bertanya-tanya kenapa. Dia mengatakan kepada saya bahwa dia ingin mengajukan laporan polisi. Saya bersamanya sekitar 10 sampai 20 menit," demikian kesaksiannya.
Dia mengatakan bahwa Kim berbicara dengannya dalam bahasa Inggris di loket informasi dan meminta dibawa ke kantor polisi. Pria itu memberitahu bahwa dua perempuan telah mendekatinya dari belakang dan mengusapkan zat di wajahnya, Juliana bersaksi.
Saksi Rabiatul Adawiyah Mohd Sofi, seorang asisten medis di Klinik Medis Menara di bandara, mengatakan bahwa, sekitar pukul 09.30 pagi tanggal 13 Februari, polisi membawa seorang pria dengan gejala kejang-kejang.
"Ada dua polisi yang membawa seorang pria ke klinik yang mengklaim bahwa seseorang menyemprotkan cairan ke wajahnya. Lalu saya mengambil paspornya untuk registrasi,” ujarnya.
“Terlihat seperti cairan. Matanya merah," kata Rabiatul.
Polisi Mohd Zulkarnain Sanudin bersaksi bahwa korban mengatakan kepadanya bahwa matanya buram dan dia tidak bisa melihat.
Dokter Nik Mohd Adzrul Ariff Raja Azlan, yang merawat korban dan merupakan saksi terakhir yang bersaksi pada hari Senin, mengatakan bahwa Kim banyak berkeringat.
"Ketika saya bertemu dengannya, tangannya mencengkeram kepalanya. Dia menutup matanya rapat-rapat dan wajahnya juga sangat merah, "dokter itu memberi kesaksian.
Denyut nadi Kim, kata Nik, cepat dan menunjukkan gejala kejang. "Rahang dan giginya terkatup."
Kim kemudian jatuh pingsan dan denyut nadi berhenti berdetak, Nik bersaksi.
Persidangan dihentikan pada pukul 4 sore dan dijadwalkan dilanjutkan hari Selasa depan.
Tahap persidangan dijadwalkan selama 23 hari pada Oktober dan November. Setelah selesai, hakim akan menentukan apakah perkara telah terbentuk dan jika iya, akan dilanjutkan dengan pembelaan.