Stanzah Perpanjang Daftar WNI Dipenjara Terkait ISIS

Arie Firdaus
2016.03.15
Jakarta
160315_ID_ISIS_1000 Daeng Stanzah berdiskusi dengan kuasa hukumnya menjelang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa, 15 Maret 2016.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari Selasa, 15 Maret 2016 memvonis Daeng Stanzah terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) 3,5 tahun penjara. Vonis ini memperpanjang daftar warga negara Indonesia (WNI) yang dijebloskan ke penjara terkait kelompok ektrimis itu menjadi 13 orang.

Hakim ketua Zuhardi menyatakan Daeng Stanzah (31), pria asal Solok Selatan, Sumatera Barat, tersebut terbukti melakukan permufakatan jahat, percobaan dan membantu terorisme seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Permufakatan jahat dan membantu terorisme, menurut Zuhardi, terpenuhi karena Stanzah beberapa kali mengikuti pengajian yang digelar oleh Aman Abdurahman sejak tahun 2002.

Dalam pengajian ini, Aman yang merupakan terpidana kasus ledakan bom Cimanggis pada 2004, mengajarkan tentang jihad dan perlawanan terhadap orang-orang kafir.

Stanzah juga dinyatakan terbukti dalam pengumpulan senjata dan amunisi untuk pelatihan militer di Gunung Jalin, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada awal 2010.

Dia juga pernah mencoba masuk ke Suriah melalui Turki bersama 15 orang lainnya yang diduga hendak bergabung dengan ISIS.

Tapi perjalanan itu batal karena aparat keamanan Turki menangkap mereka di Gaziantep, kota sebelah tenggara Turki yang berjarak 97 kilometer dari Aleppo – bekas kota markas ISIS di Suriah – pada awal tahun 2015.

"Majelis melihat ada niatan dan aktivitas dukungan terhadap aksi terorisme dari perbuatan tersebut," kata Zuhardi, "sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum."

"Menyatakan terdakwa Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," tegas Zuhardi saat membacakan amar putusan.

Lebih ringan dari tuntutan

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, Akhyar – seorang tim kuasa hukum Stanzah – mengaku tak akan mengajukan banding.

"Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jadi kami menerimanya (putusan hakim)," ujarnya usai persidangan.

Menjelang persidangan, Stanzah terlihat rileks. Meskipun sidang molor sekitar empat jam – dari jadwal semula pukul 10.00 WIB – dan diawasi oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap, dia tak tampak gelisah.

Beberapa kali dia terlihat berbicang dan berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum persidangan dimulai.

Stanzah yang duduk di lantai juga berbincang menggunakan bahasa Minang dengan suara cukup lantang, sampai terdengar hingga keluar ruang sidang.

Bahkan, ia juga sempat menyeruput kopi yang disajikan di dalam gelas plastik oleh petugas kepolisian berpakaian preman di lorong menuju ruang sidang.

Rekam jejak

Terkait perjalanannya bersama 15 orang ke Suriah, Stanzah boleh dikatakan paling apes. Pasalnya, dia satu-satunya orang yang diseret ke pengadilan.

Pengamat terorisme dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti menduga, kepolisian menjerat Stanzah seorang diri lantaran menilik pada rekam jejaknya.

"Dia disebut juga terlibat dalam bom Cimanggis pada 2004. Jadi, saya rasa kepolisian melihat kepada rekam jejak semua orang tersebut. Yang lain (15 orang) tidak punya rekam jejak terlibat aksi terorisme, hanya Daeng Stanzah," ujar Adhe kepada BeritaBenar.

"Pertimbangannya barangkali sama dengan 12 WNI yang pernah ditangkap di Malaysia karena berniat bergabung dengan ISIS. Hanya satu yang kemudian diadili, kan?" kata Adhe lagi, tanpa merinci siapa seorang yang dimaksud.

Akan bertambah panjang

Dengan dibuinya Stanzah, total 13 WNI sudah menjadi penghuni “hotel prodeo” sejak November 2015 terkait ISIS baik sebagai simpatisan maupun berupaya memberangkatkan warga Indonesia ke Suriah.

Jumlah ini diyakini bakal terus bertambah karena sejumlah warga Indonesia lain tengah menjalani persidangan di beberapa pengadilan negeri terpisah di Indonesia.

Selain itu, hampir 50 orang telah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Mabes Polri setelah serangan bom dan penembakan di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari lalu.

Belum jelas kapan persidangan terhadap mereka mulai digelar. Dari puluhan orang yang ditangkap itu, menurut polisi, sekitar 17 terduga teroris terlibat langsung dalam aksi teror tersebut yang diklaim ISIS bertanggung jawab.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.