Keriuhan di Luar Pengadilan Ahok, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
2016.12.20
Jakarta

Pukul 7.30 WIB. Vera Tjandra (50) sudah berada di pinggiran Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat, yang mulai ramai sejak setengah jam lalu.
Berkemeja kotak-kotak merah, warga Kemayoran Jakarta Utara ini, bergabung bersama seratusan massa “Barisan Pendukung Basuki-Djarot” yang berkumpul, 30 meter di kiri pintu gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Saya datang untuk memberikan dukungan kepada Pak Ahok. Dia tak bersalah, kami serahkan semuanya kepada Majelis Hakim,” katanya kepada BeritaBenar, Selasa, 20 Desember 2016.
Hari ini, sidang kasus dugaan penistaan agama Islam dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali digelar, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) Ahok dan kuasa hukumnya.
Selain kompak berkemeja kotak-kotak, Vera dan rekan-rekannya membawa sejumlah poster, antara lain “Kami Umat Islam Memaafkan Ahok” dan “Bebaskan Ahok”.
Vera yang mengaku satu sekolah dengan Ahok di SMA 3 PSKD Jakarta Pusat, telah lama mendukung sahabatnya itu.
“Dia orang jujur dan bersih, saya sudah dukung dia sejak bersama Jokowi (Joko Widodo saat maju sebagai Gubernur DKI dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2012). Kasus ini sengaja dibesar-besarkan untuk menjegal Ahok maju sebagai gubernur,” katanya.
Dalam Pilkada Februari 2017, Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat, politisi PDI Perjuangan yang menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Djarot saat ini menjabat Wakil Gubernur non-aktif.
Sekitar 20 meter dari tempat Vera berdiri, tepatnya sebelah kanan PN Jakarta Utara, 300-an massa yang membawa bendera Persaudaraan Muslim Indonesia juga menggelar aksi. Mereka menuntut hakim segera menyatakan Ahok bersalah sebagai penista agama Islam.
Kubu pendukung dan penentang Ahok dibatasi blokade polisi. Mereka beradu orasi, menyuarakan aspirasi masing-masing.
Massa penentang Ahok lebih garang. Beberapa orator berteriak lantang meminta Ahok segera dipenjara.
“Ahok telah menyakiti umat Islam, dia menistakan Islam, ulama, dan Al-Quran, dia pantas dihukum seberat-beratnya,” ujar Hadi Pryanto, seorang pendemo.
Polisi membatasi pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan Ahok. Ruang sidang bekas PN Jakarta Pusat itu cukup menampung 80 orang. Hampir 3.000 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Tolak eksepsi
Sidang dimulai, pukul 8.57 WIB. Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarso mengetuk palu dan menyatakan sidang lanjutan itu terbuka untuk umum. Mengenakan batik coklat, Ahok dihadirkan ke ruang sidang dan duduk di bangku pesakitan.
Usai memeriksa kelengkapan registrasi pengacara, Hakim Dwiarso mempersilahkan JPU membacakan jawaban atas eksepsi Ahok pada persidangan, Selasa pekan lalu.
Hal pertama yang disasar JPU adalah terkait eksepsi Ahok yang mengaku dirinya tidak berniat menafsirkan surat Al Maidah Ayat 51.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan, pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan pada Ahok, tidak terkait penafsiran ayat tersebut.
“Materi dakwaan Pasal 156 Huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian materi perkara yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja," katanya.
Untuk menilai ada tidaknya niat seseorang menodakan agama, lanjut Ali, tidak hanya dilihat dari niat dan pernyataan terdakwa, tapi rangkaian peristiwa yang berkaitan.
"Pada saat itu terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur dan mengetahui penyelengaraan Pilkada 2017 dan saat itu juga mengatakan kepada warga yang mayoritas beragama Islam jangan percaya sama orang dibohongi pakai Al Maidah 51," ujar Ali.
JPU menilai pernyataan Ahok tidak dapat dipisahkan dengan mendudukkan Al Maidah 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat. Unsur kesengajaan yang dimaksud JPU akan dibuktikan dalam tahap pembuktian.
Beberapa pembelaan Ahok juga dinilai JPU kurang tepat dan tak terkait materi dakwaan, seperti mengenai bagaimana Ahok memberikan sumbangan untuk pondok pesantren dan untuk pembangunan sejumlah masjid.
Karena itu, JPU menolak seluruh keberatan Ahok. Jaksa Ali meminta majelis hakim agar melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.
“Seluruh alasan keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak," tegas Ali.
Seorang orator sedang berorasi di depan 300-an massa penentang Ahok di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 20 Desember 2016. (Rina Chadijah/BeritaBenar)
Minta menanggapi
Tim pengacara Ahok sempat meminta waktu untuk memberikan tanggapan lisan atas pendapat JPU. Namun, jaksa menilai permintaan itu menganggu ketentuan hukum acara persidangan.
Ketua Majelis Hakim akhirnya menengahi. Keputusannya, tim kuasa hukum Ahok tak diberikan kesempatan menanggapi secara lisan atas pendapat JPU.
Seorang pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan majelis hakim mestinya memberi kesempatan pada mereka untuk menanggapi lisan pendapat jaksa.
Dia juga berharap pemerintah mengambil peran dalam kasus yang melilit kliennya.
“Negara harus mengambil peran dalam setiap peristiwa hukum seperti sekarang ini. Ada mekanisme teguran keras dengan dikeluarkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, dan mekanisme itu tidak dilalui jaksa penuntut umum,” ujar Sirra kepada wartawan usai persidangan.
Setelah mendengar tanggapan JPU, hakim memutuskan untuk menunda sidang, pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan sela.
Saat keluar ruang sidang, Ahok enggan berkomentar kepada wartawan. Ditemani tim kuasa hukumnya, dia berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.
Pukul 10:00 WIB, dua mobil warna hitam yang salah satunya ditumpangi Ahok, keluar dari halaman pengadilan di bawah pengawalan ketat. Melawan arah jalan Gajah Mada, mobil berbelok, menghindari dua kubu pengunjuk rasa yang masih berorasi.
Massa pendukung Ahok kemudian membubarkan diri dengan tertib. Tak lama berselang massa penentang Ahok pun bubar.
Sempat terjadi perang mulut antara kedua kubu menjelang bubar. Tapi keriuhan di luar sidang Ahok tak berujung bentrok.
Vera Tjandra bertekad datang lagi, Selasa depan, untuk memberi dukungan pada Ahok. Begitu pula Hadi Pryanto yang mengaku siap mengawal sidang hingga putusan nanti.