Pesisir Lumajang Rusak Akibat Tambang Liar
2015.11.05
Malang

Sepanjang pesisir Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, terhampar pasir hitam berkilauan. Pemandangan indah laut selatan di Jawa Timur ini telah dikotori dengan “kolam raksasa” yang bertebaran di tepi pantai.
Kolam raksasa ini merupakan dampak penambangan pasir secara berlebihan. Penambangan disetujui oleh Kepala Desa Haryono dengan dalih perataan lahan untuk persiapan wisata pantai. Pasir terus dikeruk setiap hari selama dua tahun lebih hingga meninggalkan lubang seluas lapangan sepak bola sedalam empat meter.
“Kolam ini sudah menelan korban. Seorang anak tenggelam, terperosok ke dalam kolam,” kata Koordinator Forum Masyarakat Anti Tambang, Abdul Hamid.
Sawah warga setempat juga rusak karena dikeruk eskavator setiap hari, termasuk sawah yang dikelola Salim alias Kancil selama 20 tahun. Almarhum Kancil – yang menjadi aktivis penolak tambang pasir – tewas dibunuh 26 September lalu, diduga atas suruhan Kepala Desa Haryono. Haryono sekarang dijadikan tersangka oleh kepolisian setempat.
Tak hanya meninggalkan kolam, penambangan pasir juga mengancam pekerjaan warga yang mencari kerang di pantai. Sejak ada aktivitas penambangan, mereka kesulitan mendapat kerang.
Padahal biasanya kerang mudah ditemui di pesisir selatan Desa Selok Awar Awar. Almarhum Salim juga beralih menjadi pencari kerang sejak sawahnya rusak dikeruk untuk penambangan pasir.
Pasir mahal
Kerusakan kawasan pesisir terjadi sepanjang Lumajang yang tersebar di delapan kecamatan lantaran terjadi eksploitasi pasir pantai berlebihan menggunakan eskavator. Pasir hasil tambang pesisir selatan Lumajang digunakan untuk memasok kebutuhan bangunan di seluruh Jawa Timur.
“Pasir Lumajang paling dicari. Harganya mahal sehingga jadi rebutan,” ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Ony Mahardika kepada BeritaBenar, Rabu 4 November.
Pasir besi Lumajang merupakan pasir nomor satu untuk konstruksi bangunan karena memiliki kandungan besi yang tinggi. Menurut Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, kandungan besi antara 48,5 persen sampai 50,2 persen.
Sejumlah proyek konstruksi di Jawa Timur menetapkan pasir Lumajang sebagai spesifikasi bangunan. Harga jual pasir juga melambung, satu truk pasir di Lumajang seharga Rp 400 ribu setelah sampai di Surabaya melonjak hingga Rp 1,2 juta.
Awalnya, para pengusaha tambang pasir menambang di sejumlah sungai yang alirannya berada di bawah Gunung Semeru. Namun, sejak tiga tahun lalu sejumlah pengusaha menambang pasir besar-besaran di pantai secara ilegal.
Walhi sempat menemui penambang yang dikatakan mengaku menyetor uang ke polisi. Mereka mengaku menyuap mulai dari oknum polisi di Kepolisian Sektor lokasi tambang, Kepolisian Resor Lumajang sampai ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Setiap tahun ada polisi dari Polda Jawa Timur yang inspeksi ke lokasi tambang kenapa dibiarkan," ujar Ony.
Dalam kasus penambangan ilegal di Lumajang, Mabes Polri memeriksa tiga oknum polisi sektor yang mengaku menerima suap untuk membiarkan penambangan ilegal tetap terjadi. Sementara 24 orang termasuk kepala desa ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim alias Kancil dan penganiayaan terhadap rekannya, Tosan.
Namun Walhi menyerukan agar Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Jawa Timur menindak polisi yang menerima suap dan tak hanya menindak petugas di level bawah.
Tambang liar rugikan negara
Walhi Jawa Timur dan Jaringan Anti Tambang (Jatam) menghitung, penambangan pasir besi ilegal berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,5 triliun sejak 2011. Investigasi Walhi di lapangan mendata truk bermuatan pasir besi sekitar 500 truk sehari. Total setahun mengangkut 6,3 juta ton pasir besi keluar dari Lumajang.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), harga pasir besi Lumajang sebesar 36 dolar Amerika Serikat per ton. Dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Rp 10 ribu, sehingga total setahun kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Kerugian itu setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lumajang selama sembilan tahun, dengan estimasi sebesar Rp 1,3 triliun pertahun.
Menurut data Walhi, Kabupaten Lumajang mengeluarkan izin penambangan terbanyak di Indonesia dengan total 62 izin pertambangan. Namun, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang terus menyusut. Pada 2012 pendapatan mencapai Rp 5 miliar, tapi tahun 2014 turun menjadi Rp 75 juta. Penambangan pasir liar dituding sebagai penyebabnya.
Bupati Lumajang, Asat Malik, mengatakan telah mengumpulkan seluruh kepala desa di delapan kecamatan yang terdapat tambang pasir ilegal. Asat mengaku menutup seluruh penambangan pasir di pesisir selatan Lumajang dan meminta para kepala desa mengawasi penambangan pasir secara liar.
“Peringatan sudah, tapi namanya liar. Hentikan semua. Pesisir tidak boleh (ditambang), zona terlarang. Dari dulu memang tidak boleh ditambang, jadi mereka melakukan kesalahan itu,” ujar Asat kepada BeritaBenar.
Tambang pasir dievaluasi
Wakil Ketua DPRD Lumajang, yang juga bekas pimpinan Panitia Khusus Pertambangan Pasir, Agus Wicaksono mengakui perizinan tambang pasir karut-marut. Pendapatan tak sebanding dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Saat itu, Pansus mendesak Bupati Lumajang menutup seluruh pertambangan pasir di Lumajang.
“Kerusakan yang ditimbulkan tergolong parah. Yang jelas untuk reklamasi pantai, Rp 1 triliun tak cukup,” ujarnya.
Sejak tragedi terbunuhnya Salim alias Kancil, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatakan tengah mengevaluasi izin pertambangan pasir.
"Penambangan pasir yang menyalahi aturan akan ditutup," tutur Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf.
Dia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan operasi penertiban. Total sebanyak 900 izin tambang yang tercatat di Jawa Timur. Saat ini, menurutnya, proses evaluasi mencapai 70 persen.
Pemberian izin usaha pertambangan juga dikeluarkan pemerintah daerah di berbagai provinsi lain di Indonesia. Misalnya di Aceh, menurut aktivis lingkungan, puluhan perusahaan beroperasi di Aceh hanya bermodalkan izin prinsip atau persetujuan gubernur.