Temukan Prostitusi, Hotel Alexis Ditutup

Gubernur DKI Jakarta berterima kasih kepada pengeloa Alexis yang menutup tempat usahanya sehingga tidak perlu dilakukan penertiban
Arie Firdaus
2018.03.28
Jakarta
180328-ID-Alexis-620 Suasana Hotel Alexis setelah ditutup Pemerintah Daerah DKI Jakarta, 28 Maret 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Setelah menerima ultimatum tertulis dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Kamis pekan lalu, pengelola Hotel Alexis secara resmi menutup seluruh lini usahanya terhitung, Rabu, 28 Maret 2018.

Kepastian penutupan seluruh unit usaha disampaikan manajemen Alexis lewat spanduk dipasang di depan hotel yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

"Demi menghindari polemik, yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jl. R.E. Martadinata Nomor 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," demikian pengumuman tersebut berbunyi.

"Bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."

Dalam peringatannya, Pemda DKI Jakarta meminta PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis menutup seluruh bentuk usahanya dalam waktu 5x24 jam, sejak ultimatum diterbitkan.

Tak ada komentar lebih lanjut dari manajemen Alexis terkait penutupan ini, selain lewat spanduk. Telepon dan pesan pendek kepada juru bicara hotel Lina Novita tak beroleh balasan.

Saat BeritaBenar menyambangi hotel pada Rabu siang, tak tampak pula gelagat bahwa mereka merilis keterangan resmi.

Aktivitas hotel pun sepi, ditandai dengan papan pemberitahuan di lobi yang bertuliskan: "This building is closed definitely".

Hanya sejumlah petugas keamanan berpakaian hitam yang berjaga-jaga di sekitaran gedung. Mereka menolak berkomentar kepada wartawan.

"Melanggar Peraturan Gubernur"

Pemerintah Daerah DKI Jakarta menerbitkan ultimatum kepada PT Grand Ancol Hotel, menyusul temuan praktik prostitusi dan perdagangan manusia di hotel tersebut.

"Bukan narkoba, tapi prostitusi dan perdangangan manusia," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Hanya saja, Anies enggan memerinci bukti-bukti yang didapat Pemda DKI Jakarta di lapangan.

Yang pasti, tambahnya, "Bermula dari laporan majalah, kemudian kami tindaklanjuti. Kami lakukan investigasi."

Tak jauh berbeda dengan Anies, Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako pun enggan menjelaskan detail bukti yang didapat otoritas.

Ia hanya mengatakan bahwa pelanggaran prostitusi yang menjadi dasar penutupan sudah terbukti dan didapat Pemda DKI Jakarta.

"Mereka melanggar pasal 55 Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 18 Tahun 2018," kata Toni kepada BeritaBenar.

Pasal itu berbunyi, “Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, … berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen, dilakukan pencabutan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) secara langsung, tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.”

Penutupan keseluruhan usaha ini pun menyudahi polemik praktik prostitusi oleh Alexis, sejak Anies naik ke tampuk pimpinan Jakarta. Penutupan tempat hiburan itu memang menjadi salah satu janji kampanyenya jelang Pilkada 2017.

Pada Oktober tahun lalu, Alexis sempat menutup unit usaha griya pijat karena disebut sebagai sentra bisnis esek-esek. Namun lini bisnis lain tetap dilanjutkan.

Belakangan, unit bisnis yang tersisa itu berubah nama dan diduga turut menjadi sarang tindak prostitusi hingga akhirnya ditutup paksa oleh Pemerintah Jakarta dengan cara mencabut izin usaha.

Ribut-ribut masih terjadi tak lama setelah penerbitan ultimatum tertulis, disebabkan bocornya surat permintaan bantuan kepolisian dan tentara untuk penerbitan Alexis ke media pada pekan lalu.

Anies menyebutkan, kebocoran surat itu sebagai wujud ketidakdisiplinan jajaran aparat pemerintahan DKI Jakarta.

Berterima kasih

Terkait penutupan kali ini, Anies mengucapkan terima kasih kepada pengelola Alexis.

"Saya mengapresiasi bahwa Alexis mentaati," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Rabu siang.

“Inilah contoh bahwa ketika ada pelanggaran, kita lakukan penertiban tanpa menggunakan kekuatan apa pun. Kirim surat, lalu direspon.”

Ditanya apakah Pemda DKI Jakarta bakal menerbitkan ulang izin andaikata pengelola Alexis kembali memintanya, Anies tak mau berkomentar.

Ia pun mengingatkan para pelaku usaha lain untuk tidak melakukan praktik serupa.

"Karena bisa mengalami apa yang dialami Alexis," katanya.

Pernyataan Anies didukung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhamamd Taufiq. Politikus Partai Gerindra itu menyebut penutupan Alexis bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha lain di ibu kota.

"Agar tidak lagi melakukan pelanggaran," kata Taufik kepada BeritaBenar.

Ia pun mengapresiasi penerbitan Pergub Nomor 18 tahun 2018 oleh Pemda DKI Jakarta untuk dijadikan dasar hukum penertiban Alexis.

Aturan itu diterbitkan pekan lalu, dengan salah satu beleid menyebutkan bahwa Pemda DKI Jakarta berhak mencabut keseluruhan izin usaha tanpa didahului teguran apabila ditemukan praktik peredaran narkoba dan prostitusi.

"Itu bagus. Kalau berkaitan dengan narkoba, memang enggak usah pakai teguran," kata Taufik.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Zainudin juga merespons positif langkah Anies.

Namun ia berharap Pemda DKI Jakarta juga berani bersikap tegas terhadap tempat hiburan lain yang melanggar aturan.

"Enggak pilih kasih," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

AsepaBeali
2022-03-09 06:15

It agree, rather useful idea
https://howyoutoknowa.online/map.php