Terbukti Menganiaya, Bahar bin Smith Divonis Tiga Tahun Penjara

Arie Firdaus
2019.07.09
Jakarta
Bahar-1000.jpg Seorang warga menonton persidangan vonis Bahar bin Smith melalui laman YouTube di Jakarta, 9 Juli 2019.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada pendiri Pesantren Tajul Alawiyyin, Bahar bin Smith.

"Terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum,” kata ketua majelis hakim Edison Muhammad.

Pria 33 tahun itu dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17).

“Telah terbukti juga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” tambah Edison.

Bahar sebelumnya didakwa melanggar Pasal 333 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan serta Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa dalam persidangan pada 13 Juni lalu, yang menginginkan Bahar dihukum enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan meringankan, hakim Edison menilai Bahar telah bersikap sopan sepanjang proses persidangan, mengakui serta menyesali perbuatan, dan sudah meminta maaf kepada korban serta keluarga korban.

Adapun pertimbangan memberatkan, Bahar dianggap telah merugikan nama baik ulama dan santri.

Bahar memang berulang kali mengklaim bahwa dirinya tidak berniat menganiaya kedua korban —termasuk dalam sidang pledoi sebelum vonis.

Ia mengatakan hanya ingin mengklarifikasi tindakan kedua korban yang sempat mengaku sebagai dirinya.

“Jika saya punya niat jelek, bisa saja saya menyuruh murid saya untuk menghabisi dia (korban) di jalan, tanpa mengotori tangan saya,” kata Bahar ketika itu.

Masih Pikir-pikir

Tidak ada komentar dari Bahar kepada wartawan usai pembacaan vonis.

Tak lama usai hakim mengetuk palu pertanda sidang berakhir, Bahar yang mengenakan sarung dan setelan serba kuning gading bergegas menyalami majelis, mencium bendera merah putih yang ada di pojok kiri ruangan, lantas meneriakkan takbir.

Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar belum memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, kendati ia mengaku puas karena beroleh vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Kami mengapresiasi luar biasa. Hakim berani memutuskan ini,” kata Ichwan.

“Tapi keputusan resminya (banding atau menerima), seminggu ke depan setelah hari ini diputuskan.”

Adapun jaksa penuntut, yang sebelumnya menginginkan Bahar dihukum lebih berat, tak mau berkomentar lebih lanjut dengan alasan ingin berdiskusi internal terlebih dahulu.

Hampir berbarengan dengan waktu sidang, ratusan pendukung Bahar berunjuk rasa di depan gedung pengadilan. Mereka membentangkan beragam spanduk dan berorasi, mendesak hakim berlaku adil untuk Bahar.

Seorang orator bahkan mengklaim siap tidak akan pulang seandainya Bahar dihukum lebih dari enam tahun.

Selain menyatakan dukungan untuk Bahar, para pendemo juga menyuarakan dukungan untuk pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab – yang kini bermukim di Arab Saudi guna menghindari sejumlah kasus hukum di tanah air.

Bahar dan Rizieq selama ini memang dikenal cukup akrab dan sering tampil bersama di muka publik.

"Pulangkan imam besar kami (Rizieq), bebaskan guru kami (Bahar) dari jeruji besi," teriak seorang orator.

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengerahkan sekitar 1.000 personel untuk mengamankan sidang vonis Bahar.

Mereka pun menutup akses jalan menuju lokasi persidangan dan memasang kawat berduri di depan gedung, mencegah massa memasuki ruang sidang.

Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat Bahar bermula dari tersebarnya video penganiayaan terhadap kedua remaja di Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor, pada Desember 2018 .

Penganiayaan itu dipicu kemarahan Bahar, setelah mendapati CAJ dan MKU mengaku sebagai dirinya saat tengah berada di Bali.

Tak terima dengan kelakuan mereka, Bahar kemudian menginstruksikan anak buahnya untuk membawa keduanya ke pesantren milik Bahar dan melakukan penganiayaan.

Merujuk hasil visum yang dibacakan di persidangan, kedua korban disebut mengalami memar dan luka di sejumlah titik.

Korban CAJ mengalami luka di bagian mata kiri dan kanan.

Sedangkan MKU mengalami memar pada kepala kanan, pelipis kanan, telinga kanan, pendarahan pada selaput bening mata kanan, serta memar di kepala akibat dijadikan asbak oleh Bahar Cs.

Hukuman kali ini sejatinya bukan yang pertama bagi Bahar. Sekitar tujuh tahun lalu, ia pernah berurusan dengan aparat hukum setelah memobilisasi pendukungnya untuk merazia kafe di Jakarta Selatan yang disebut menjual alkohol saat bulan Ramadan.

Dua tahun sebelumnya —di wilayah sama, Bahar juga pernah terlibat penyerangan kelompok Ahmadiyah.

Selain itu, kasus dugaan ujaran kebencian yang belum dikembangkan kepolisian, setelah menyebut Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai banci dalam salah satu ceramahnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.