Dikecam, Rencana Perpres Tingkatkan Peran TNI dalam Anti Terorisme

Walaupun dimandatkan UU Antiteror, Perpres tersebut dikhawatirkan bisa langgar HAM.
Ronna Nirmala
2020.05.15
Jakarta
200515_ID_PresidentialDecree_1000.jpg Tentara Indonesia dari batalyon infantri Raider 112 melakukan simulasi pemindahan "sandera yang diselamatkan" ke helikopter dalam sebuah latihan anti-teror di Banda Aceh, provinsi Aceh, 11 Mei 2019.
AFP

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan militer dalam penanganan terorisme menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan membuka kemungkinan penyelewengan hak asasi manusia (HAM).

Awal bulan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa draf Perpres tentang tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme ke DPR untuk meminta pertimbangan.

Draf tersebut terdiri dari 7 bab dan 15 pasal. Tugas TNI dalam penanganan aksi terorisme salah satunya dicantumkan dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut yang berbunyi, “Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang”.

Sementara, pada ayat 2-nya disebutkan bahwa fungsi TNI dalam terorisme meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Sementara itu, pasal 8 mengatakan penggunaan kekuatan TNI dalam penindakan aksi terorisme “dilaksanakan oleh Panglima berdasarkan perintah Presiden.”

“Sebenarnya kita jadi bingung ya melihat paradigmanya. Ini hanya akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan menjadi problem bagi penegakan hak asasi manusia,” kata Al Araf, direktur organisasi HAM Imparsial kepada BenarNews.

Pemberian fungsi yang luas, penangkalan, operasi intelijen teritorial dan operasi lainnya, menurut Al Araf hanya akan mengganggu sistem penegakan hukum yang selama ini diberlakukan pada tindak pidana terorisme.

Al Araf menjelaskan, terdapat dua konsep dalam penanggulangan terorisme yakni mekanisme peperangan (war model) dan sistem peradilan kriminal (criminal justice system).

Dalam war model, terorisme dianggap sebagai suatu bentuk pembangkangan sehingga penanganannya melibatkan unsur militer. Namun, kecenderungan umum yang muncul adalah aksi represif serta dampak kerusakan yang sangat besar.

Sementara di Indonesia, terorisme adalah kejahatan yang penindakannya menggunakan sistem peradilan kriminal. “Militer bukan bagian dari ranah criminal justice system,” tambahnya.

Dalam hal akuntabilitas, lanjut Al Araf, mekanisme pertanggungjawaban pada sistem peradilan umum juga tidak kuat dalam Perpres tersebut.

“Problemnya dalam praktik di lapangan nanti. Kalau terjadi operasi penangkapan terhadap satu orang, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap orang tersebut kalau ada dua institusi yang melakukan operasi?” katanya.

Perpres ini merupakan turunan dari Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang disahkan DPR pada Mei 2018. Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah pemberian kewenangan untuk TNI dalam membantu upaya pemberantasan terorisme.

Kepala Staf Presiden Moeldoko ketika itu menyatakan pemerintah akan menyiapkan Perpres untuk memperjelas tugas TNI tersebut.

“Perpres itu nantinya bersifat taktikal, bagaimana teknis operasi, kira-kira begitu,” kata Moeldoko, Mei 2018.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, sepakat menyebut bahwa Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme adalah perlu.

“Tapi, Perpres untuk hadir untuk mempertegas batasan peran dan kewenangan TNI. Kapan TNI boleh dilibatkan, kapan tidak bolehnya,” kata Fahmi.

Apalagi, negara saat ini sudah memiliki Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menjalankan fungsi-fungsi pengawasan, pengendalian, dan juga koordinasi. Oleh karenanya, seluruh upaya pemberantasan terorisme berada di bawah kendali BNPT.

“Jadi ini kan perkara tepat atau tidak. Karena isi Perpres itu di luar ekspektasi publik dan justru membuka ruang yang makin luas dan kuat dalam penanggulangan terorisme. Jangan sampai Perpres ini malah mendegradasi BNPT,” katanya.

Ditinjau ulang

Komisi Nasional (Komnas) HAM meminta pemerintah untuk meninjau ulang draf Perpres tersebut untuk menghindari kemunculan tumpang tindih kewenangan.

“Kalau memang diperlukan pengaturan spesifik, mungkin hanya soal penindakan, yang lain-lain tidak perlu diatur karena memang bukan wilayahnya TNI,” kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.

Menurutnya, terdapat dua isu penting dalam kewenangan penindakan yang perlu diatur dalam Perpres tersebut. Pertama, Perpres tersebut harus dengan tegas menjelaskan skema penindakan berikut level ancamannya. Kedua, penegasan terkait keterlibatan TNI sebagai suatu operasi yang tidak permanen, melainkan hanya perbantuan.

“Jadi ada level ancaman 1, 2 sampai 5. Kalau sudah 5 misalnya, tentara boleh dilibatkan. Tapi itu juga sifatnya ad hoc saja, perbantuan,” katanya.

“Sebetulnya, kebutuhan kita juga soal UU perbantuan ini. Harusnya UU perbantuannya diberesin dulu, baru ide-ide pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diakomodir di situ,” tambahnya.

Tak bisa digeneralisir

Khairul mengatakan tidak ada hal yang urgen dalam penerbitan aturan terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Menurutnya, meningkatkan kemampuan Polri dalam penanganan terorisme lebih penting ketimbang memberikan kewenangan tambahan untuk TNI.

“Dalam penanganan kasus Poso, saat jaringan teroris bermetamorfosis menjadi kelompok insurgent, peran TNI memang dibutuhkan karena keterbatasan kemampuan Polri. Tapi, apakah peran TNI juga urgen pada aksi terorisme lainnya? Saya kira tidak,” kata Fahmi.

Menanggapi ramainya kritikan terhadap rancangan Perpres, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku pihaknya akan menyampaikan poin-poin tersebut dalam rapat konsultasi dengan pemerintah.

“Perpres itu keputusan politik oleh Presiden, tapi dalam hal ini perlu dikonsultasikan dengan DPR. Intinya DPR menerima masukan dari semua pihak,” kata Arsul singkat.

Belum diketahui kapan rapat konsultasi tersebut akan dilakukan. Pihak Kepresidenan dan Kementerian Hukum dan HAM serta juru bicara TNI, Sisriadi, tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar.

Indonesia kerap menjadi target terorisme. Bom Bali I yang terjadi pada 2002 merupakan serangan teror yang terbesar di Indoneia dengan menewaskan 202 orang. Pelakunya adalah Jamaah Islamiyah, kelompok teror di Asia Tenggara yang berafiliasi dengan al-Qaeda. Setelah itu terjadi berbagai serangan teror, termasuk teror Bom Thamrin pada tahun 2016 yang menewaskan delapan orang termasuk empat pelakunya yang tergabung dalam Jamaah Ansharud Daulah (JAD), organisasi militan yang telah berbaiat dengan ISIS.

Pada Mei 2018, satu keluarga, suami istri dan keempat anak mereka melakukan bom bunuh diri menyasar tiga gereja di Surabaya. Keesokan harinya seorang keluarga lain yang terdiri dari suami istri dan tiga anak mereka melakukan aksi bom bunuh diri menyerang markas besar kepolisian di Surabaya. JAD berada di balik kedua aksi teror di Surabaya tersebut yang memicu disahkannya revisi undang-undang anti terorisme pada akhir Mei 2018.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.