Tokoh FPI Munarman Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Dalam persidangan disebut Munarman mengetahui bahwa kegiatan baiat kepada ISIS disamarkan seolah-olah seminar dan tabligh akbar.
Arie Firdaus
2022.04.06
Jakarta
Tokoh FPI Munarman Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme Munarman (kiri), sekretaris jenderal Front Pembela Islam - ormas yang telah dilarang pemerintah - yang juga pengacara ulama Muhammad Rizieq Shihab (kanan), memberi isyarat kepada wartawan setelah interogasi Rizieq di Mabes Polri di Jakarta pada 12 Desember 2020. Munarman divonis tiga tahun penjara pada 6 April 2022 atas tuduhan menyembunyikan informasi terkait terorisme.
AP

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas tuduhan menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.

Munarman (54) dinyatakan bersalah menutupi informasi terkait kegiatan baiat dan deklarasi dukungan kepada kelompok Negara Islam (ISIS) kendati mengetahui organisasi tersebut dilarang oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pemerintah Indonesia.

Pernyataan dukungan terhadap ISIS disebut berlangsung dalam beberapa kesempatan, yaitu pada 6 Juli 2014 di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Tangerang Selatan, Banten, pada 24-25 Januari 2015 di markas FPI di Makassar dan di sebuah pondok pesantren di Sulawesi Selatan. 

Sebelum acara di markas FPI Makassar, Munarman yang turut menjadi pembicara pada acara itu bahkan sudah diberitahu oleh salah seorang panitia bahwa kegiatan baiat akan disamarkan menjadi seolah-olah seminar dan tabligh akbar, kata hakim yang tidak disebutkan namanya demi alasan keamanan.

“Tapi terdakwa tidak melapor kepada polisi bahwa ada baiat dan konvoi untuk deklarasi dukungan terhadap ISIS,” kata hakim.

“Terdakwa tidak juga melarang, bahkan memastikan akan menghadiri acara tersebut. Terdakwa terbukti memberikan bantuan kepada pelaku terorisme,” lanjut hakim.

Munarman dinyatakan melanggar dakwaan ketiga yakni Pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara bagi Munarman. Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Begitu pula Munarman, yang melalui kuasa hukum Ahmad Michdan juga bakal mengajukan banding, kendati beroleh hukuman lebih ringan.

“Kami menyatakan banding atas putusan,” ujar Michdan.

Dalam persidangan yang dijaga ketat aparat keamanan itu, Munarman lebih banyak diam sepanjang hakim membacakan putusan. Ia juga tak memberikan komentar apapun sesaat setelah ketok palu vonis.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur, Kombes. Budi Sartono, mengatakan polisi menerjunkan 600 personel gabungan untuk mengamankan sidang vonis Munarman. Aparat juga memasang kawat berduri di jalanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Munarman ditahan oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri sejak 7 Mei 2021 dan menjalani sidang perdana tujuh bulan setelahnya.

Dalam dakwaan, jaksa sempat menyatakan bahwa Munarman ikut berbaiat kepada ISIS —tak cuma menyembunyikan informasi kegiatan, salah satunya dalam acara di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan.

Pembaiatan kala itu diinisiasi oleh Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI) dan dipimpin oleh Samsul Hadi —belum tertangkap hingga saat ini. 

Munarman juga dituduh telah menggerakkan orang lain lantaran kehadirannya pada kegiatan deklarasi telah memperdalam keyakinan sejumlah simpatisan FPI untuk mendukung ISIS. Beberapa di antaranya kemudian bahkan melakukan latihan militer (idad), sebagai persiapan membela ISIS di Indonesia.

Majelis hakim dalam putusannya mengatakan bahwa kedua tuduhan jaksa itu tidak terbukti pada persidangan. 

Fakta persidangan hanya menunjukkan bahwa Munarman terbukti secara sah telah menyembunyikan informasi pelaksanaan baiat dan deklarasi dukungan.

Dalam pembelaan yang dibacakan pada Maret lalu, Munarman menuding persidangan terhadapnya sebagai sebuah rekayasa dan rangkaian upaya menutupi kasus pembunuhan enam anggota FPI oleh polisi.

Kedua polisi yang didakwa membunuh empat dari enam anggota FPI itu belakangan dibebaskan oleh majelis hakim dengan alasan membela diri.

“Perkara ini direkayasa untuk menutup extrajudicial killing pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab), lalu dicarikan peristiwa yang bisa dikonstruksi melalui fitnah bahwa FPI mendukung ISIS adalah benar,” ujar Munarman dalam pembelaan yang berjudul “Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras”.

Pemerintah secara resmi membubarkan dan melarang semua kegiatan FPI pada Desember 2020, dengan alasan kelompok tersebut memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

FPI pun dianggap sebagai organisasi yang kerap meresahkan lantaran berulang kali melanggar aturan yang tertuang dalam undang-undang ormas, seperti razia tempat hiburan yang semestinya kewenangan aparat penegak hukum.

Bagi Munarman, hukuman ini sejatinya bukan yang pertama.

Ia pernah dipenjara selama 1 ½ tahun usai menyerang pengunjuk rasa dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) yang tengah menggelar aksi damai di Monumen Nasional Jakarta pada 2008.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.