Polisi Tolak Beri Izin Diskusi Khilafah di Bogor
2018.11.13
Jakarta

Kepolisian Resor Kabupaten Bogor menolak memberi izin diskusi "Indonesia Titik Awal Kebangkitan Islam Dunia" yang rencananya akan digelar pada 17-18 November 2018 di Masjid Az-Zikra, Sentul, Jawa Barat, karena acara itu dinilai mengandung tujuan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi khilafah.
"Dari hasil penelusuran dan pengecekan, acara itu bertujuan mengganti sistem pemerintahan," kata Kepala Polres Kabupaten Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky kepada BeritaBenar, Selasa, 13 November 2018.
"Dari demokrasi dan Pancasila menjadi khilafah."
Dicky berharap para peserta yang berencana menghadiri diskusi untuk mengurungkan niat datang ke Masjid Az-Zikra, setelah izin urung diterbitkan. Musababnya, pengelola masjid juga tidak akan memfasilitasi acara tersebut.
"Dikhawatirkan juga penolakan terhadap acara itu dari sekelompok orang, sehingga bisa menimbulkan konflik horizontal," tambah Dicky.
"Kami akan bersikap tegas dengan membubarkan acara jika panitia tetap menggelarnya."
Terkait sikap Kepolisian Resor Kabupaten Bogor, Jamaludin selaku juru bicara Yayasan Nur Syakirah yang merupakan panitia diskusi mengaku heran karena kegiatan serupa pernah digelar sepuluh kali di beragam daerah.
"Ini seharusnya menjadi yang acara kesebelas. Pernah di Bandung, Klaten, juga di Sidoarjo," kata Jamaludin saat dihubungi.
Lantas, apakah pihaknya bakal tetap hadir di Masjid Az-Zikra pada 17 November nanti atau mencari lokasi baru setelah izin tak diterbitkan, Jamaludin enggan memastikan.
"Masih belum tahu," katanya.
Sebelum akhirnya menetapkan diskusi di Masjid Az-Zikra, Jamaludin dan kawan-kawan sempat berniat menggelar acara di lokasi lain, seperti Masjid Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta dan sebuah masjid di Kemayoran.
Namun belakangan, kedua tempat ini menolak memberikan izin pemakaian tempat buat kegiatan diskusi tersebut.
Mendukung khilafah
Jamaludin menduga penolakan izin dari kepolisian karena isu khilafah yang kini tengah panas, usai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
HTI dibubarkan setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut status badan hukum lembaga itu pada Juli 2017. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Mei 2018.
"Saya menilai kami ini kena imbas (pembubaran HTI). Tapi itu sudah kami sadari, karena kami menganggap ini perjuangan," ujar Jamaludin, yang mengaku bahwa yayasan tidak terkait dengan HTI kendati sama-sama mendukung khilafah.
Dalam laman resminya syiarkhilafahdunia.com, Yayasan Nur Syakirah memang terang-terangan menyatakan mereka mendorong sistem khilafah, yang dimulai dari Indonesia.
Mereka berdalih, khilafah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan seorang muslim lantaran sudah diperintahkan dalam kitab suci.
Tak hanya itu, mereka pun menyatakan telah menunjuk seorang pemimpin di Indonesia, yakni Ustad Abdul Qadir Hasan Baraja serta telah memiliki perwakilan di 21 daerah di seluruh Indonesia dan beberapa negara tetangga.
Kelompok ini termasuk salah satu dari 18 organisasi di Indonesia yang mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) demikian menurut laporan S. Rajaratnam School of International Studies di Singapura pada bulan Mei 2015.
Saat ditanya apakah dirinya tidak takut dijerat dugaan makar, dengan memperjuangkan sistem khilafah di Indonesia secara terbuka, Jamaludin mengaku tidak khawatir.
"Ini urusan ibadah. Kami tidak takut. Justru yang melarang yang aneh," tegasnya.
Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), makar diatur dalam beberapa pasal, mulai dari Pasal 104 hingga 110 KUHP.
Intinya, mereka yang bermaksud menggulingkan pemerintah, memisahkan diri dari Indonesia, atau bermufakat jahat memberontak, menggulingkan pemerintah, atau memisahkan diri dari Indonesia dapat dikategorikan makar dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun Dicky enggan berkomentar lebih lanjut saat diminta tanggapan apakah pihaknya bakal memproses hukum panitia diskusi "Indonesia Titik Awal Kebangkitan Islam Dunia" dengan dugaan makar.
"Masih perlu didalami," imbuhnya.
Tak cocok
Sistem khilafah telah ditolak banyak pihak di Indonesia, salah satunya organisasi Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam pernyataannya pada Oktober lalu, Ketua Pengurus Besar (PB) NU Said Aqil Siradj menilai sistem khilafah tidak cocok dengan nilai-nilai Indonesia.
Dia bahkan menilai khilafah justru akan menghancurkan Indonesia, seperti beberapa negara Islam di Timur Tengah.
"Banyak negara Islam khususnya di Timur Tengah akibat tidak mempunyai komitmen untuk menyelamatkan bangsanya, sehingga negaranya hancur," ujarnya kepada para wartawan ketika itu.
Sedangkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut bahwa khilafah bukanlah sistem pemerintahan yang disyaratkan Islam dan tak pernah disinggung dalam ajaran.
"Prinsipnya, nilai yang mengajarkan bahwa khilafah harus berkeadilan. Tapi kalau sistemnya seperti apa, tidak ada," katanya.
"Itu (khilafah) adalah ciptaan para ulama berdasar kebutuhan, waktu, dan tempat masing-masing."