Pemerintah Masih Bungkam Terkait Napi Uighur yang Dilaporkan Dideportasi ke Cina

Jubir Kemenkumham mengkonfirmasi tiga orang telah dibebaskan dan diserahkan ke otoritas imigrasi.
Ronna Nirmala dan Ahmad Syamsudin
2020.10.28
Jakarta
201028_ID_Uyghur_1000.jpg Terduga militan Uyghur (dari kiri ke kanan) Abdul Basit Tuzer bin Bazit, Ahmed Mahmud bin Mahmud Bozoglan dan Abdullah (alias Atinci Bayram) dalam persidangan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Juli 2015.
AP

Diperbarui Kamis 29 Oktober 2020, 05:30 WIB.

Nasib tiga narapidana Uighur yang diduga telah dideportasi oleh pemerintah Indonesia ke Cina setelah menjalani hukuman terkait terorisme masih belum bisa dipastikan, dengan tetap bungkamnya pemerintah Indonesia tentang keberadaan mereka setelah mereka dibebaskan dari penjara.

Sebelumnya, BenarNews menerima informasi dari dua pakar antiterorisme yang mengutip sumber aparat keamanan yang tidak bisa dibuka identitasnya, mengatakan bahwa ketiga narapidana yang telah dibebaskan tersebut dan seorang narapidana Uighur lainnya telah dideportasi ke Cina, dimana pihak berwenang negara itu diyakini telah menahan hampir 2 juta orang Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp khusus.

Pejabat pemerintah Indonesia hingga saat ini tidak membenarkan atau membantah klaim kedua pakar tersebut yang menyatakan bahwa warga Uighur itu telah dideportasi ke Cina pada bulan September.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah , Rabu (28/10), mengatakan pihaknya tidak memiliki informasi perihal isu deportasi ketiga mantan narapidana Uighur tersebut.

Saat ditanyakan apakah Kementerian Luar Negeri bisa membantu menggali informasi ini karena ada kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak asasai manusia (HAM), Faizasyah menjawab, “sebaiknya ditanyakan kepada Kementerian Hukum dan HAM karena ini berkaitan dengan narapidana terorisme.”

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, mengatakan ketiga narapidana atas nama Abdul Basit Tuzer bin Bazit, Ahmed Mahmud bin Mahmud Bozoglan, dan Abdullah alias Atinci Bayram, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, pada 19 September. Sedangkan orang keempat masih menjalani hukuman pidananya, ujarnya.

“Pada tanggal dan hari yang sama, tiga narapidana WNA (warga negara asing) tersebut sudah diserahterimakan dari Pihak Lapas Kelas IIA Permisan kepada pihak imigrasi,” kata Rika, dalam pernyataan tertulisnya kepada BenarNews, Rabu (28/10).

Tiga laki-laki yang dia sebutkan tersebut termasuk di antara empat yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada Juli 2015, setelah dinyatakan bersalah memasuki Indonesia secara ilegal dengan niat bergabung dengan kelompok militan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).yang terafiliasi dengan kelompok ekstrim ISIS.

Saat ditanyakan apakah ketiga tahanan tersebut diserahkan kepada imigrasi untuk dideportasi, Rika meminta untuk mengonfirmasikannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, Rika tidak menjawab ketika ditanyakan siapa pihak yang membayar denda dari tiga mantan narapidana yang telah dibebaskan pertengahan September lalu.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, mengaku tidak mengetahui adanya proses pemindahan ketiga mantan narapidana ke institusinya tersebut untuk deportasi, “Saya belum tahu informasinya,” kata Arvin melalui pesan singkat.

Sementara itu mantan pengacara ketiga warga Uighur tersebut, Asludin Hatjani, mengatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan bekas kliennya tersebut pasca-pembebasan. “Saya sudah berusaha menelusuri keberadaan mereka, tapi sampai saat ini saya tidak tahu di mana keberadaan mereka,” kata Asludin kepada BenarNews.

Asludin juga tidak bisa memastikan apakah ketiganya masih berada di Indonesia atau sudah dideportasi. “Hal ini juga masih belum jelas,” tuturnya.

Diam diam

Akhir pekan lalu, BenarNews menerima informasi dari dua peneliti lembaga studi antiterorisme yang mengatakan bahwa ketiga mantan narapidana tersebut dan satu lainnya, Ahmed Bozoglan alias Hamzah, dikabarkan telah bebas dan dideportasi ke Cina, merujuk pada pelunasan denda oleh pemerintah yang bersangkutan sebesar100 juta rupiah (US $ 6.812), yang merupakan bagian dari hukuman mereka.

Namun demikian, kedua pakar tersebut, Deka Anwar, peneliti di Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), dan Muhammad Taufiqurrohman, peneliti senior di Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR), tidak bisa mengungkapkan identitas sumber informasi tersebut.

Deka Anwar pada Selasa mengatakan informasi terkait adanya deportasi dan pembayaran denda oleh Pemerintah Cina didapatnya dari seorang informan di lapas. Kendati demikian, Deka menyatakan pihaknya hingga saat ini juga masih mencari tahu kepastian keberadaan mereka.

“Belum ada press release resmi dari lembaga-lembaga terkait pemerintah. Entah apakah pemerintah akan keluarkan pernyataan atau tidak,” kata Deka.

Muhammad Taufiqurrohman, yang mendapatkan informasi soal adanya deportasi dari sumber yang juga tidak bisa disebutkan latar belakangnya, meminta pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait isu ini karena memicu banyak spekulasi publik.

“Sebaiknya pemerintah yang mengeluarkan pernyataan resmi, supaya menjadi terang. Kalau benar dideportasi, dideportasi ke mana, Cina atau Turki?” kata Taufiqurrohman.

“Petugas imigrasi datang ke Nusa Kambangan dengan membawa surat untuk menjemput mereka, dan mengatakan mereka akan dipindahkan ke pusat penahanan imigrasi," kata Taufiqurrohman kepada BenarNews. Ia juga mengkonfirmasi informasi bahwa pihak berwenang Cina telah membayar denda kepada pria Uighur tersebut.

Taufiqurrohman mengatakan jika Indonesia melakukan deportasi warga Uighur itu secara diam-diam, itu karena masyarakat Indonesia yang merupakan mayoritas Muslim terbesar di dunia, mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan Beijing terhadap warga minoritas Muslim yang sebagian besar tinggal di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR) di wilayah barat laut Cina itu.

“Pemerintah (Indonesia) akan dikritik habis-habisan dan dicap terlibat dalam penindasan pemerintah Cina terhadap Muslim Uighur,” jika deportasi Uighur dipublikasikan, kata Taufiqurrohman.

Amerika Serikat menuduh pemerintah Cina secara sewenang-wenang menahan lebih dari satu juta orang Uighur, Kazakh, dan penduduk asli Muslim Turki lainnya selama tiga tahun terakhir di kamp-kamp khusus di Xinjiang.

Awal bulan ini, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan sanksi terhadap pemerintah Cina dan pejabat Partai Komunis Cina yang berkuasa serta entitas negara yang diyakini bertanggung jawab atau terlibat dalam penahanan atau penganiayaan terhadap Muslim di Xinjiang.

Pejabat Cina secara berulang membantah tuduhan ini, dengan mengatakan kamp tersebut adalah pusat pelatihan kerja dan bahwa ribuan Muslim Uighur yang ditangkap terkait dengan ekstremisme.

Sama dengan membunuh mereka'

Empat tahun lalu, Indonesia menolak permintaan pemerintah Cina untuk menukar buronan seorang bankir Indonesia yang ditangkap di Negara Tirai Bambu itu dengan empat tahanan Uighur itu.

Indonesia mengatakan kepada Cina bahwa pertukaran tahanan itu tidak mungkin dilakukan karena dakwaan terhadap keempat orang Uighur itu berbeda dengan dakwaan terhadap bankir Indonesia.

Saat itu, seorang pejabat Indonesia yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan Indonesia akan menghadapi tekanan internasional jika setuju mendeportasi para tahanan Uighur ke Cina.

“Memulangkan orang Uighur ke Cina sama dengan membunuh mereka. Kemungkinan besar, pemerintah Cina akan langsung mengeksekusinya,” kata pejabat tersebut kepada BenarNews pada April 2016.

Ribuan orang Uighur telah meninggalkan Cina ke Turki atau ke negara lain dengan adanya dugaan penganiayaan kepada mereka sejak tahun 2012.

Deka Anwar mengatakan bahwa antara 2014 dan 2016, setidaknya 13 orang Uighur telah masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Malaysia dan bergabung dengan kelompok radikal.

Empat orang Uighur yang dihukum pada tahun 2015 datang ke Indonesia dengan tujuan bergabung dengan kelompok militan MIT dan "melakukan aksi teror," demikian kata hakim dalam pengadilan keempatnya.

Pengacara warga Uighur tersebut berargumen bahwa mereka adalah warga negara Turki yang sedang berlibur di Indonesia, namun hal itu ditepis pengacara pemerintah yang mengatakan para terdakwa itu memegang paspor Turki palsu dan sedang dalam perjalanan untuk bertemu dengan teroris paling dicari di Indonesia saat itu, Santoso, ketika mereka ditangkap di Sulawesi Tengah pada bulan September. 2014.

Santoso dibunuh oleh aparat keamanan pada Juli 2016.

Enam pria Uighur yang bergabung dengan MIT tewas pada tahun 2016 dalam operasi keamanan besar-besaran di Kabupaten Poso.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.