Pasca Video Viral Perlakuan atas Napi, Aktivis Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Lapas

Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam tugas.
Tia Asmara dan Ami Afriatmi
2019.05.03
Jakarta
190503_ID_Ham_720.jpeg Dalam foto yang diambil dari sebuah video yang beredar viral di masyarakat, terlihat salah seorang dari sejumlah narapidana dengan kaki dan tangan terbogol diseret petugas menuju kapal di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pihak berwenang menyatakan kasus itu terjadi pada 28 Maret 2019.
Ahmad Syamsudin/BeritaBenar

Kalangan aktivis pegiat hak asasi manusia (HAM) mengecam kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi petugas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Nusakambangan terhadap sejumlah narapidana, setelah beredar sebuah video secara viral dalam 24 jam terakhir, Jumat.

"Kami mengecam tindakan penyeretan dan pemukulan narapidana narkotika tersebut. Itu merupakan salah satu bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.

Sebelumnya sebuah video berdurasi 1 menit 22 detik, yang menunjukkan 26 narapidana narkotika mengalami penyiksaan dan perbuatan tak manusiawi oleh para petugas Lapas, beredar luas di media sosial.

Dalam video yang diperoleh BeritaBenar, terlihat para narapidana dengan tangan serta kaki terborgol diseret dan dipukul petugas saat berjalan sambil jongkok menuju kapal di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, yang membenarkan kejadian dalam video tersebut menyatakan kasus itu terjadi pada Kamis, 28 Maret 2019, ketika para narapidana dari sejumlah Lapas di Bali hendak dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Dengan kejadian itu, menurut Anggara, Indonesia telah melanggar komitmennya secara internasional untuk memaksimalkan pencegahan perlakuan tidak manusiawi terhadap narapidana sebagai bentuk penghukuman.

Anggara berharap kejadian itu menjadi momentum bagi Dirjen Pas untuk mengevaluasi secara mendalam terkait kode etik dan penyelenggaraan tugas dari petugas Lapas.

"Setiap petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya wajib memperhatikan prinsip dasar antara lain menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, menghormati harkat dan martabat manusia dan memiliki rasa kemanusiaan, kebenaran dan keadilan," katanya.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan petugas yang melanggar kode etik harus diberikan sanksi baik moral maupun administrasi, termasuk pidana.

"Kebijakan Lapas yang longgar disalahgunakan, sementara Lapas sangat tertutup dari penglihatan umum. Jadi kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di dalamnya termasuk kalau ada narapidana sakit atau bunuh diri kita tidak tahu," katanya saat dihubungi.

Menurut dia, kejadian itu merupakan imbas dari sikap represif aparat penegak hukum karena tak bisa memberikan pengayoman, penghargaan sesuai tujuan pemasyarakatan yaitu membantu narapidana kembali ke masyarakat.

"Instrumen pengekangan berupa borgol atau tutup mata tidak boleh digunakan sebagai bentuk penghukuman. Dalam kejadian ini terlihat bahwa sikap represif dan instrumen pengekangan berupa borgol dan penutupan mata yang dilakukan petugas,” katanya.

Menurut data ICJR, angka pecandu dan pengguna narkotika di dalam Lapas dari tahun ke tahun terus meningkat.

Jumlah pengguna narkotika di Lapas pada 2017 mencapai 36.773 orang, sedangkan yang direhabilitasi hingga Juni 2018 hanya 1.425 orang, yang sebagian besarnya (1.184 orang) hanya diberikan rehabilitasi berupa edukasi.

"Padahal, kondisi kecanduan narkotika merupakan gejala yang kompleks, terhadapnya perlu intervensi komprehensif untuk mengurangi dampak buruk narkotika termasuk menjalankan intervensi terapi substitusi penggunaan narkotika untuk menjamin kesehatan pada pecandu narkotika," katanya.

Maidina menilai pemenjaraan bukan solusi bagi pengguna narkotika, melainkan akan menyebabkan Lapas sebagai “surga” bagi perederan narkotika.

"Pemenjaraan telah terbukti tak efektif dan justru memberikan beban kepada lembaga pemasyarakatan. Pendekatan kesehatan masyarakat harus mulai dilakukan," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyesalkan kejadian kekerasan terhadap narapidana tersebut.

"Kami mendesak agar mereka yang benar-benar melakukan agar dihukum setimpal,” katanya.

Dinonaktifkan

Ade Kusmanto mengaku bahwa Dirjen Pas telah mencopot Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM karena dinilai lalai menjalankan tugasnya untuk menjamin bahwa anak buah melakukan pekerjaan sesuai prosedur.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan administrasi kepegawaian dari Kanwil Jawa Tengah dan Direktorat Kamtib Ditjenpas, masih dalam proses penyidikan," katanya.

Ade menambahkan langkah selanjutnya usai mencopot HM ialah mencari penggantinya karena itu posisi penting.

"Kami sudah mengangkat Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya sebagai PLH Kalapas Narkotika Nusakambangan yang baru," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan di Lapas Nusakambangan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.

"Ditjenpas menekankan pada jajarannya agar dalam melaksanakan tugas berpedoman kepada regulasi, SOP (Standard Operating Procedure)  dan memegang teguh kode etik petugas pemasyarakatan sehingga tidak akan ada lagi terulang peristiwa serupa di lapas/rutan lainnya," kata Ade.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan pihaknya telah menerima klarifikasi dari Dirjen Pas bahwa anak buahnya mengaku bersalah dan akan diberikan sanksi.

"Mereka bilang sudah ada sanksinya," katanya, tanpa menjelaskan apa bentuk sanksi yang diberikan.

Ia mengatakan kejadian itu bukanlah budaya yang dipelihara dalam Lapas dan sifatnya hanya per kasus saja.

"Terkadang saja mereka lepas kontrol. Peran Kalapas dan kepala satuan pengamanan menjadi penting dan menentukan di dalam Lapas," katanya.

Adrianus menambahkan tindakan hukum diperlukan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Untuk sementara tindakan administratif dulu yaitu dicopot dari jabatan dan diperiksa inspektorat," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.