Sebarkan Hoax, Ratna Sarumpaet Divonis 2 tahun Penjara

Tia Asmara
2019.07.11
Jakarta
Sarumpaet-1000.jpg Seorang warga sedang menonton persidangan vonis Ratna Sarumpaet melalui streaming live televisi di Jakarta, 9 Juli 2019.
Tia Asmara/BenarNews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet usai dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait kabar pengeroyokan hingga membuat mukanya lebam.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet, oleh karena itu dengan pidana selama dua tahun."

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam sidang sebelumnya meminta majelis hakim untuk memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Joni.

Hakim menilai Ratna terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Ratna bermula saat foto wajahnya yang lebam dan bengkak diunggah ke media sosial pada 2 Oktober 2018.

Ia mengaku wajahnya bengkak akibat dipukuli orang tidak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Berita tersebut menjadi viral di media sosial dan mendapatkan reaksi pro kontra dari berbagai pihak mulai dari politisi, akademisi dan tokoh masyarakat.

Calon Presiden Prabowo Subianto bahkan sempat mengadakan konferensi pers pada 2 Oktober 2019, untuk mengecam dan minta pemerintah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa Ratna.

Namun berselang sehari, pada 3 Oktober 2019, Ratna mengadakan pernyataan pers dan mengaku telah melakukan kebohongan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat dan menjelaskan jika muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ia beralasan bohong karena malu telah melakukan operasi plastik di usia tua dan takut dimarahi anaknya.

Mempertimbangkan

Usai persidangan, Ratna menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut.

Sedangkan kuasa hukumnya, Insank Nasruddin mengatakan akan menggunakan waktu seminggu untuk mempertimbangkan banding atau tidak.

"Kami mencoba berkordinasi dengan klien dampak hukum seperti apa, apakah memberatkan atau meringankan jika mengajukan banding," katanya.

"Semua aspek kita pikirkan, aspek hukum, aspek keadilan seputar ranah wilayah itu yang kami pikirkan."

Insank menilai, pasal membuat keonaran yang ditujukan dalam kasus ini tidak terbukti karena demonstrasi dijamin UU dan bukan suatu keonaran.

"Ratna seharusnya diputus bebas. Sekarang begini apakah demonstrasi adalah sebuah bentuk keonaran? itu adalah tindakan sahih yang diatur dalam UUD," katanya.

Ratna sendiri, tambahnya, sudah pasrah dengan keputusan tersebut.

"Mau tidak mau suka tidak suka harus terima kondisi itu, tapi kalaupun beliau keberatan kan ada upaya hukumnya,” ujar Insank.

Ratna menganggap vonis hakim tidak adil karena menurutnya ia tidak bersalah dan tidak berbuat keonaran akibat berita bohong tersebut.

"Di satu sisi saya berterima kasih atas vonis tidak seperti dakwaan jaksa penuntut umum, tapi saya berkeberatan ketika mereka membuat narasi baru dengan menambahkan membuat keonaran dan seolah-olah saya bersalah atas keonaran tersebut, menurut saya itu nggak adil," katanya.

Menurut dia, hukum Indonesia masih jauh dari rasa keadilan karena menyatakan dirinya melanggar pasal untuk berbuat keonaran.

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran bukan seperti yang saya lakukan. Jadi berjuanglah untuk membuat negara ini menjadi maju," ujarnya.

"Ini politik jadi ya sabar saja."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.