Suami Calon Pengebom Istana Negara Divonis 11 Tahun Penjara

Solikin dan seorang terdakwa lainnya melalui kuasa hukumnya menerima putusan hakim.
Arie Firdaus
2017.09.20
Jakarta
170920_ID_Solikin_1000.jpg Terdakwa kasus terorisme Nur Solikin mengacungkan telunjuknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 20 September 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Muhammad Nur Solikin hanya diam sepanjang proses persidangan dengan agenda vonis terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 20 September 2017.

Saat majelis hakim meminta tanggapan atas hukuman 11 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap pria 27 tahun itu atas dakwaan mempersiapkan istrinya, Dian Yulia Novi, sebagai pembom bunuh diri di istana negara akhir tahun lalu, dia tidak berkomentar.

Tingkah Solikin berbanding terbalik dengan rekannya, Agus Supriyanto (37) yang divonis enam tahun penjara di persidangan yang sama. Ia tampak emosional, tak bisa menerima putusan hakim.

Sesaat setelah hakim ketua Syafrudin Ainor Rafiek menanyakan tanggapannya terhadap besaran hukuman, Agus berteriak “Allahu Akbar”. Tak hanya itu, dia mengepalkan tangan ke udara sembari meninggalkan ruang sidang.

"Mau tidak mau saya terima. Tapi saya hanya mengingatkan bahwa siapa yang berbuat zalim, akan dibalas nanti oleh Allah," ujar Agus, yang hanya ditanggapi dengan diam oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Agus dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa setelah dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme, seperti termaktub dalam Pasal 15 juncto 7 Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.

Ia merupakan penyewa mobil yang digunakan Solikin untuk membawa bom ke Jakarta dari Karang Anyar, Jawa Tengah.

Kepada BeritaBenar, Kamsi selaku kuasa hukum Solikin dan Agus mengaku pihaknya bisa menerima vonis hakim.

"Ia (Solikin) kan juga sudah mengakui perbuatannya," kata Kamsi.

Solikin dan Agus ditangkap aparat Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri pada 10 Desember 2016 di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, usai menyurvei kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Penangkapan ini berselang beberapa saat dengan ditangkapnya Dian di sebuah kamar kontrakan di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menyita bom yang dirakit dalam panci.

Terdakwa kasus terorisme Agus Supriyadi memasuki ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 20 September 2017. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Terbukti

Vonis untuk Solikin lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam persidangan 23 Agustus lalu, yang menginginkan dia dihukum 15 tahun penjara.

Jaksa ketika itu menilai Solikin terbukti bermufakat jahat dan melakukan percobaan tindak pidana terorisme dengan mengorganisir aksi bom bunuh diri yang menurut rencana dilakukan saat pergantian petugas pengamanan presiden di depan Istana Negara, Jakarta, pada 11 Desember 2016.

Dalam pertimbangannya, hakim Syafrudin sepakat dengan jaksa penuntut.

Menurut Syafrudin, pemufakatan jahat yang dilakukan Solikin telah terbukti dari adanya beberapa komunikasi antara Solikin dan Bahrun Naim menggunakan aplikasi Telegram, seperti dibacakan dalam bekas dakwaan.

Bahrun adalah warga negara Indonesia yang menjadi simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Dia diyakini berada di Suriah.

Bahrun pula yang disebut aparat kepolisian sebagai dalang beberapa aksi teror di tanah air, salah satunya serangan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016 yang menewaskan delapan orang --termasuk empat pelaku.

Lewat aplikasi Telegram, Bahrun sempat memerintahkan Solikin agar bom sudah ada di Jakarta pada 10 Desember, atau sehari sebelum rencana teror dilancarkan.

"Sehingga benar ada pemufakatan jahat dan penggunaan kekerasan dalam tindak pidana terorisme yang dilakukan terdakwa," kata Syafruddin.

Aksi bom bunuh diri menurut rencana dilakukan Dian, istri kedua Solikin, yang saat itu tengah hamil.

Dian dihukum 7 1/2 tahun, yang menurut catatan Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR), adalah vonis tertinggi terhadap perempuan dalam kasus terorisme di Indonesia.

Hukuman terhadap Solikin lebih berat daripada yang diterima Dian, hal ini disebabkan, menurut hakim, karena Solikin - pemimpin sebuah sel militan pendukung ISIS di Jawa Tengah itu adalah otak di belakang rencana teror tersebut.

Kepada BeritaBenar sebelum persidangan, Solikin mengaku ia tak mengetahui jika Dian tengah hamil muda saat rencana bom bunuh diri disusun.

"Dulu belum tahu (sudah hamil)," katanya.

Dian dilaporkan telah melahirkan pada 29 Agustus 2017.

Merujuk pada dakwaan Dian, pernikahannya dengan Solikin sejatinya merupakan siasat untuk melancarkan niat perempuan itu melakukan amaliyah --istilah anggota kelompok radikal untuk teror.

Keinginan itu muncul saat dirinya masih menjadi tenaga kerja wanita di Taiwan, medio 2015.

Dian kemudian menghubungi kenalannya Tutin Sugiarti yang mencomblangi pernikahan Dian dan Solikin. Lewat Tutin lah keduanya kemudian berkenalan, hingga akhirnya menikah pada September 2016 secara muamalah alias jarak jauh dengan cara ijab kabul diwakilkan kepada wali hakim. Tutin sendiri dalam persidangan pada Agustus 2017 dijatuhi hukuman 3 1/2 tahun penjara.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.