85 Warga Negara China Ditangkap Terkait Penipuan

Para tersangka memasuki Indonesia dengan visa wisata dan kembali ke China setelah visa habis, dan digantikan pelaku lain.
Arie Firdaus
2019.11.26
Jakarta
191126_ID_China_scam_1000.jpg Puluhan Warga China tersangka penipuan melalui telepon ketika digiring di halaman Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 26 November 2019.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Sebanyak 85 warga negara China ditangkap tim kepolisian di sejumlah lokasi sejak akhir pekan lalu atas dugaan penipuan lewat telepon dan internet yang menyebabkan para korbannya yang berada di China menderita kerugian total Rp36 miliar.

Polisi mengatakan, dari Indonesia pelaku menelpon target mereka di China dengan berkedok sebagai aparat penegak hukum di negara tersebut. Mereka meyakinkan korban sedang terlibat kasus hukum dan untuk menyelesaikannya mereka harus mengirim uang ke bank di China.

Selain itu, ada pula pelaku yang mengaku sebagai pegawai bank yang menawarkan investasi.

"Setelah korban mengirimkan uang, mereka lalu menghilang," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

Menurut Gatot, dengan modus tersebut pelaku berhasil mengeruk total uang sekitar Rp36 miliar dari para korban selama empat bulan.

Informasi keberadaan para penipu, terang Gatot, bermula dari laporan kepolisian China sekitar dua pekan lalu.

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus para pelaku di sejumlah lokasi di Jakarta Barat dan Tangerang, serta di Malang, Jawa Timur.

"Terkait hukuman kepada para tersangka, kami akan berkomunikasi dengan kepolisian China dan imigrasi untuk menangani mereka," kata Gatot, menambahkan bahwa semua korban berada di China dan semua uang hasil kejahatan itu juga beredar di negara tersebut.

Hanya kejahatannya saja dilakukan melalui Indonesia, ujar Gatot.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy (tengah) memamerkan barang bukti kasus penipuan warga China dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 26 November 2019. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy (tengah) memamerkan barang bukti kasus penipuan warga China dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 26 November 2019. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Pakai visa wisata

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menambahkan, para pelaku memilih beraksi di Indonesia karena menilai koneksi internet di Indonesia terhitung bebas dan mudah diakses – perihal yang tidak didapat di China.

Selain itu, komplotan tersebut juga menganggap bahwa mereka tidak mudah dicurigai lantaran banyak warga negara Indonesia beretnis Tionghoa.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan memperkirakan mereka juga melakukan kejahatannya di Indonesia untuk menghindari deteksi dan penangkapan oleh pemerintah China.

Yusri mengatakan pelaku masuk dengan menggunakan visa wisata.

Supaya tidak melabrak aturan imigrasi, mereka pun kemudian kembali ke negara asal saat masa berlaku visa habis dan digantikan pelaku-pelaku lain.

"Tapi menurut keterangan pemilik rumah, pelaku telah mengontrak rumah yang digunakan untuk penipuan selama setahun terakhir," tuturnya.

Selain menangkap 85 warga negara China, kepolisian juga meringkus enam warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada bukti mereka terlibat langsung dalam perkara," kata Komisaris Besar Iwan Kurniawan, yang mengatakan keenamnya masih berstatus saksi.

Sejumlah sumber mengatakan para WNI tersebut adalah petugas kebersihan dan supir di tempat tinggal para pelaku.

Bukan kali pertama

Penipuan dengan modus berpura-pura sebagai aparat hukum oleh warga negara China bukan kali ini saja terungkap di Indonesia.

Mei tahun lalu, Kepolisian Daerah Bali menangkap 103 warga negara China yang melakukan motif kejahatan serupa.

Warga China yang ditangkap di Bali tersebut kemudian dideportasikan ke negara asal mereka.

September silam, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau juga menangkap 47 warga negara China dan Taiwan yang melakukan kejahatan bermodus serupa.

Selain di Indonesia, penipuan bermotif berpura-pura sebagai aparat hukum oleh warga negara China juga diungkap kepolisian Malaysia pada Rabu pekan lalu.

Jumlah tersangka yang ditangkap bahkan mencapai 680 orang dan disebut kepolisian setempat sebagai sindikat penipuan terbesar yang pernah dibongkar di Malaysia.

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian menyita 8.230 telepon genggam, 174 laptop, dan 787 komputer.

Berdasarkan penyidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi di Malaysia selama enam bulan.

Serupa dengan di Indonesia, para pelaku memasuki Malaysia juga dengan memanfaatkan visa wisata.

"Dari total (680), 603 adalah laki-laki dan 77 lain perempuan," kata Direktur Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud, kala itu.

"Semua transaksi dan pembayaran berlangsung di sistem perbankan di China. Itulah kenapa tidak ada uang tunai yang disita."

Sebuah sumber dari departemen imigrasi setempat mengatakan bahwa anggota sindikat tersebut mendapatkan gaji sekitar Rp8 juta/bulan, tetapi jika mereka berhasil menipu, mereka akan mendapatkan komisi sekitar Rp23 juta lebih.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.