Hukuman Warga Polandia atas Vonis Makar Ditambah Jadi 7 Tahun
2019.12.18
Jayapura

Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan banding warga Polandia, Jakub Fabian Skrzypski (39), yang divonis melakukan tindak pidana makar di Papua setelah melakukan sejumlah pertemuan dengan kelompok separatis, sebaliknya menambah hukuman terhadapnya menjadi tujuh tahun penjara, demikian menurut seorang pejabat kejaksaan.
“Vonis lima tahun yang diterima Jakub pada 2 Mei 2019 kini naik menjadi tujuh tahun. Untuk Simon Magal belum ada putusan dari MA tentang memori banding yang diajukan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ricarda Arsenius, kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2019.
Simon Magal ialah warga Papua, rekan Jakub, yang divonis empat tahun penjara atas dakwaan makar dalam sidang di PN Wamena, Mei 2019.
Jakub didakwa mengampanyekan kemerdekaan Papua di Eropa, sementara Simon disebutkan sebagai anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), organisasi politik yang mengampanyekan referendum bagi penyelesaian konflik Papua.
Jakub yang datang ke Papua dengan visa turis ditangkap polisi pada 26 Agustus 2018 di Wamena atas dugaan konspirasi penyelundupan senjata kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM), demikian menurut polisi.
Pada Mei 2019, PN Wamena menjatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk Jakub yang mengaku tidak bersalah dan menuntut banding.
Saat BeritaBenar mengunjunginya di penjara Jayawijaya Januari lalu, Jakub menyangkal terlibat dalam penyelundupan senjata atau melakukan propaganda untuk KNPB.
“Saya bukan bloger atau pembuat film, jurnalis atau aktivis. Saya bukan pelatih militer dan saya tidak punya latar belakang itu,“ kata Jakub saat itu.
Namun, putusan hukuman MA atas Jakub belum diketahui kuasa hukumnya, Latifah Anum Siregar, yang menegaskan kliennya tidak terlibat dalam membantu kelompok separatis Papua merdeka, dan dia hanya seorang traveler.
”Kami mendengar seperti itu (putusan tujuh tahun dari MA). Namun baik kami maupun Jakub belum dapat salinan dari MA melalui Pengadilan Negeri Wamena. Saya dapat info dari pihak kedutaan dan melalui media,” ujar Anum.
Ricarda mengatakan status Jakub setelah putusan MA tersebut telah menjadi narapidana dan dia akan dipindahkan dari Rutan Polres Jayawijaya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wamena.
Kuasa hukum Jakub pernah meminta pemindahan Jakub dari tahanan Polres Jayawijaya dengan alasan kesehatan, tapi hingga putusan MA ditetapkan, Jakub masih ditahan di tahanan Polres Jayawijaya.
Sementara, Simon Magal saat ini juga masih ditahan di tahanan Polres Jayawijaya.
1 polisi, 2 TNI tewas
Sementara itu, kontak tembak antara aparat keamananan gabungan TNI/Polri dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sayap militer OPM, kembali terjadi di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Selasa sore waktu setempat, sehingga mengakibatkan dua personel TNI tewas.
“Pasukan saya sudah tembak mati dua anggota TNI dan saat ini situasi masih memanas,” kata Sabinus Waker, Komandan Operasi TPNPB Intan Jaya saat dihubungi melalui telepon, Rabu.
Tewasnya dua anggota TNI juga dibenarkan oleh Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman dalam keterangan tertulisnya.
"Kontak tembak yang terjadi pada Selasa sekitar pukul 15.30 WIT, dan menyebabkan dua prajurit TNI gugur saat melaksanakan tugas dalam menjamin keamanan warga Papua," tulisnya.
Disebutkan bahwa dua anggota TNI yang tewas itu adalah Lettu Inf Erizal Zuhri Sidabutar dan Serda Rizky.
Kepala Kesbang Kabupaten Intan Jaya, Otniel Warwe, mengatakan belum ada laporan tentang warga yang menjadi korban dalam kontak senjata antara aparat keamanan gabungan dengan TPNPB itu.
“Saya belum mendapat laporan tentang adanya korban jiwa dari masyarakat,” kata Warwe.
Sebelumnya, warga Intan Jaya melaporkan adanya pengiriman pasukan cukup besar di daerah itu.
“Saya dapat informasi bahwa di Intan Jaya pada hari Sabtu dan Minggu terjadi pendropan TNI dan Brimob dengan menggunakan helikopter. Kami juga mendapat informasi pendropan terjadi juga di Beoga, Kabupaten Puncak,” kata John Gobay, Ketua Dewan Adat Paniai.
Namun Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Kamal ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada penambahan personel pengamanan di Intan Jaya.
“Pasukan yang telah disiagakan sebelumnya di Sugapa berpatroli dan menyambangi kampung-kampung untuk menjaga keamanan menjelang Natal 2019,” katanya.
Kamal juga menyatakan seorang polisi, Brigpol Hendra Saut Sibarani tewas setelah dianiaya sekelompok massa yang menyerbu Polres Yahukimo. Dalam insiden pada Rabu itu, seorang polisi juga menderita luka-luka.
Sejak Papua resmi bergabung ke wilayah Indonesia pada 1969 melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), konflik terus-menerus terjadi antara kelompok separatis yang ingin merdeka dari Indonesia dan militer/polisi yang bertugas menumpas kelompok tersebut.
Pepera itu sendiri dilihat oleh sebagian masyarakat Papua dan aktivis hak asasi manusia (HAM) sebagai penipuan karena hanya melibatkan sekitar 1000 orang yang sudah diinstruksikan untuk memilih bergabung dengan Indonesia.
Organisasi HAM mengatakan baik militer dan kelompok separatis bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua.
Dibandingkan presiden sebelumnya, Joko “Jokowi” Widodo memperlihatkan keseriusannya dalam memprioritaskan pembangunan infrastruktur di wilayah paling timur Indonesia yang kaya sumber daya alam, namun kesejahteraan penduduknya masih tertinggal itu. Namun kritik mengatakan pembangunan di Papua tersebut tidak diimbangi dengan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalah HAM di sana.