Delapan Warga Taiwan Penyelundup Satu Ton Sabu Divonis Hukuman Mati
2018.04.26
Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan warga negara Taiwan yang terlibat dalam penyeludupan narkoba jenis sabu seberat satu ton melalui Pantai Anyer, Banten, pada Juli 2017.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika, seperti termaktub dalam dakwaan primer jaksa penuntut.
"Terdakwa tahu bahwa yang dibawa adalah sabu dan sadar dapat diancam hukuman berat tapi tetap melakukannya," kata Ketua hakim Effendi Mukhtar saat membacakan putusannya, Kamis, 24 April 2018.
"Sehingga unsur pemufakatan jahat melawan hukum berupa memfasilitasi peredaran dan menyalurkan narkoba terpenuhi secara sah."
Mereka yang divonis adalah Juang Jin Sheng (42), Sun Kuo Tai (37), Sun Chih Feng (40), Kuo Chun Yuan (44), dan Tsai Chih Hung (56) yang berperan membawa narkoba dengan kapal bernama ‘Wanderlust’ yang berbendera Sierra Leone ke Anyer.
Sedangkan tiga lainnya adalah Liao Guan Yu (22), Chen Wei Cyuan (22), dan Hsu Yung Li (37) yang berperan menjemput narkoba dari Anyer.
"Pertimbangan memberatkan, perbuatan mereka terkait sindikat internasional dan dapat merusak generasi muda Indonesia," lanjut Effendi.
Tidak ada komentar dari delapan terdakwa usai persidangan. Sesaat setelah mendapat penjelasan vonis dari penerjemah, mereka hanya terdiam.
Tak lama, tim dari kejaksaan kemudian kembali memasangkan borgol dan menggiring mereka meninggalkan ruang sidang, didampingi petugas kepolisian bersenjata.
Untuk pengamanan kali ini, kepolisian menerjunkan sekitar 60 orang personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polsek Pasar Minggu.
Adapun tim kuasa hukum para terdakwa mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu, sebelum mengajukan banding.
"Yang pasti, apa yang pernah ada dalam nota pembelaan, nanti kami masukkan kembali beserta pertimbangan lain yang kami dapat dari putusan hakim," ujar pengacara Juan Hutabarat.
Sesuai aturan, terpidana mati diwajibkan menempuh semua proses hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sebelum dieksekusi mati.
Dibawa dari Andaman
Penyeludupan satu ton narkoba jenis sabu itu terungkap setelah kepolisian Indonesia menerima informasi dari kepolisian Taiwan.
Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Polres Depok kemudian melakukan pengintaian selama dua bulan dan berujung penyergapan pada 13 Juli 2017 di Hotel Mandalika yang tidak berpenghuni di Pantai Anyer.
Dalam penyergapan itu, kepolisian menangkap Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, serta menembak mati seorang warga Taiwan lain, bernama Lin Ming Hui.
Saat itu, mereka hendak membawa sabu yang dimasukkan ke dalam 51 karung yang telah diantar lima terdakwa lain: Juang Jin Sheng Cs. Nilai total narkoba itu mencapai USD144 juta.
Juang Jin Sheng Cs ditangkap pada 16 Juli 2017 di Batam, Kepulauan Riau, saat hendak kembali ke Taiwan dengan kapal Wanderlust.
Merujuk pada dakwaan, sabu itu sejatinya tidak dibawa langsung oleh Juang Jin Sheng dan empat terdakwa lain dari Taiwan. Barang haram tersebut diantar oleh beberapa kapal kayu saat mereka berada di perairan Andaman.
Namun tidak diketahui muasal sabu yang dibawa kapal kayu itu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta dalam keterangan usai penangkapan mengatakan, petugas sempat kesulitan melacak kapal Wanderlust kendati sudah mengantongi identitas kapal.
Musababnya, kata Nico, awak kapal mengelabui pihak berwenang dengan mematikan sistem GPS (global positioning system).
"Guna menghindari deteksi," kata Nico Afinta ketika itu.
Vonis kedua tahun 2018
Vonis mati terkait narkoba yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kali ini adalah yang kedua di Indonesia sepanjang 2018.
Pada 11 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Lampung juga menghukum mati empat warga Indonesia atas kasus pengiriman 134 kilogram ganja.
Mereka adalah Hendrik Saputra (24), Haryono (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27).
Tiga bulan sebelumnya, hukuman serupa juga dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tiga warga Indonesia yakni, Suripto, Harianto, dan Ramli, terkait kepemilikan lima kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap mereka lantaran sebelumnya pernah terlibat peredaran narkoba.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dirilis Oktober 2017, sekitar 6 juta warga Indonesia menjadi pengguna narkoba.
Selama tahun 2017, BNN menembak mati 79 bandar narkoba dan membongkar 46.537 kasus narkotika serta 27 tindak pidana pencucian uang dari bisnis tersebut.
Sedangkan tersangka yang ditangkap berjumlah 58.365 orang. Aparat juga menyita 4,71 ton sabu, 151,22 ton ganja, 2,9 juta ekstasi.
Pada 2016, BNN menyita 1,16 ton ganja, 765 ribu ekstasi dan menangkap 1.238 tersangka kasus narkoba.