Indonesia akan Banjir Produk Agrikultur dan Daging Impor

Pemerintah diminta melakukan negosiasi secara bilateral dengan AS dan Selandia Baru untuk mendapatkan outcome saling menguntungkan.
Nisita Kirana P
2017.11.10
Jakarta
171110_ID_Trade_1000.jpg Seorang pedagang daging melayani pembeli di pasar Ulee Kareng, Banda Aceh, 25 Mei 2017.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah mengabulkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru terhadap Indonesia terkait batasan impor produk pertanian dan daging.

Kedua negara itu menilai Jakarta melanggar aturan perdagangan internasional karena membatasi impor produk agrikultur seperti sayur-sayuran, buah-buahan, daging sapi, dan ayam.

Indonesia adalah pasar menguntungkan bagi petani Negeri Paman Sam.

Selama ini, AS banyak mengekspor buah-buahan dan sayur ke Malaysia dengan pasar potensial 30 juta orang. Sementara, produk daging diekspor ke Filipina dengan potensi pasar 108 juta orang.

AS tak sendiri mengajukan gugatan ke WTO, tapi menggandeng Selandia Baru yang juga mengeluhkan hal serupa.  Indonesia lewat Kementerian Perdagangan menempuh banding terhadap gugatan itu.

Kini, Indonesia harus segera mempersiapkan diri akan banjirnya impor produk agrikultur, daging sapi, dan ayam.

"Dampaknya akan besar, karena kemampuan kita untuk mengontrol sangat lemah sekali, dan jika kita kalah dampaknya terhadap laju impor akan besar," kata Mohammad Faisal, Direktur Center of Reform on Economic atau Core Indonesia kepada BeritaBenar, Jumat, 10 November 2017.

Selain itu, daya saing petani dalam negeri akan makin turun karena dengan persaingan ini petani Indonesia bakal tertinggal.

Karena itu, kata Faisal, yang harus ditempuh melakukan penguatan produk domestik.

"Ini harus ada support dari pemerintah, seperti ketersediaan pupuk, bibit, pemasaran juga harus diperkuat sehingga petani akan terbantu," ujarnya.

Departemen Perdagangan AS menyatakan pada Maret 2015, pembatasan impor tersebut mencakup produk seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi.

"Ini kemenangan bagi Amerika Serikat yang menghasilkan peluang ekspor meningkat bagi peternak AS, serta akses konsumen Indonesia atas produk pertanian AS berkualitas tinggi," kata Perwakilan Perdagangan AS, Robert Lighthizer seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Hormati

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, saat dikonfirmasi terkait putusan WTO itu menegaskan pemerintah masih mempelajari dan melakukan koordinasi internal terkait laporan Appellate Body yang disirkulasikan pada 9 November 2017.

"Pada prinsipnya Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan panel dan AB yang diadopsi DSB (Dispute Settlement Body)," kata Oke kepada BeritaBenar.

Dispute dibawa AS dan Selandia Baru pada Mei 2014 terkait peraturan importasi produk hortikultura, hewan dan produk hewan yang berlaku saat itu.

Sebelum keputusan dikeluarkan, pemerintah melalui paket kebijakan ekonominya telah menderegulasi ketentuan impor berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, termasuk kebijakan impor produk hortikultura, hewan dan daging.

Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan juga telah dilakukan perubahan beberapa kali dengan memperhatikan kepentingan nasional dan peraturan internasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Hubungan Internasional, Shinta W. Kamdani, menyatakan setelah keputusan yang dikeluarkan pada 9 November 2017 itu, masih ada waktu 30 hari untuk menunjukkan sikap.

"Karena appeal kita sudah ditolak, yang bisa kita lakukan adalah menujukkan itikad baik untuk mengubah, melakukan negosiasi secara bilateral dengan AS dan Selandia Baru untuk mendapatkan outcome saling menguntungkan atau menghadapi retaliasi," kata Shinta.

‘Harus melawan’

Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi masalah perdagangan, Teguh Juwarno, mengakui jika posisi Indonesia dalam WTO memang tidak menguntungkan dan kalah dalam setiap perdebatan.

"Sebulan lalu kita sudah meratifikasi amandemen perjanjian Marrakesh Agreement dengan kata lain membership kita di WTO jadi penuh, artinya kita memiliki posisi tawar yang lebih bagus," katanya saat dihubungi.

Dengan adanya keputusan WTO itu, Teguh mendorong pemerintah untuk melanjutkan banding.

"Kita harus membela kepentingan petani dan produsen dalam negeri harus diperjuangkan. Kalau ada perjanjian pedagangan yang dianggap merugikan rakyat, kita harus melawan sebagai upaya diplomasi," tuturnya.

Teguh juga mengkritisi kurangnya koordinasi antar-kementerian terkait sehingga setiap ada persoalan tidak saling mendukung.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk mempercepat kajian sehingga akan memperkuat saat melakukan banding.

Hendra Juwono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar, mengakui memang belum berdampak apapun terkait keputusan WTO tersebut.

"Kami prinsipnya menunggu keputusan dari pemerintah saja," ujarnya.

Ia menjelaskan, yang ditolak adalah buah-buahan yang dikembangkan di Indonesia, tapi tetap diimpor.

"Harusnya kalau buah-buahan dan sayuran yang memang tak bisa tumbuh di Indonesia, itu baru impor," imbuhnya.

Faisal menambahkan, masih ada peluang Indonesia memenangkan banding atas hasil keputusan WTO itu, yaitu mengantongi data perdagangan mumpuni serta sinkronisasi tinggi dari semua kementerian dan lembaga terkait.

Dia menyebutkan, data perdagangan untuk melakukan perlawanan di pengadilan WTO adalah mencakup aktivitas impor Indonesia dari kedua negara dan aktivitas impor yang dilakukan AS dan Selandia Baru.

Dari sisi hukum, tambahnya, Indonesia harus memahami betul peraturan WTO dan dapat melihat celah untuk bersaing secara cerdas dalam persaingan perdagangan bebas dengan menerapkan proteksi yang sah di mata dunia.

Menurut Faisal, sebanyak 18 aturan dagang Indonesia memengaruhi impor hortikultura, hewan dan produk hewan tak sesuai dengan aturan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) induk dari WTO sebelumnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.