Terlibat Perencanaan Bom Bali, Panglima Jemaah Islamiyah Dituntut Seumur Hidup

Arif Sunarso alias Zulkarnaen (58) sempat buron selama 18 tahun sebelum ditangkap dua tahun lalu.
Arie Firdaus
2022.01.05
Jakarta
Terlibat Perencanaan Bom Bali, Panglima Jemaah Islamiyah Dituntut Seumur Hidup Arif Sunarso yang dikenal dengan nama Aris Sumarsono alias Zulkarnaen terlihat dalam layar video melalui persidangan jarak jauh terkait dakwaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Januari 2022.
AP

Tersangka komandan militer Jemaah Islamiyah yang buron selama 18 tahun dituntut penjara seumur hidup atas tuduhan terlibat dalam perencanaan Bom Bali 2002 pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (5/1).

Aris Sumarsono alias Zulkarnaen (58), yang dalam persidangan disebut dengan nama aslinya, Arif Sunarso, adalah sosok yang membentuk regu khusus yang beranggotakan beberapa militan Jemaah Islamiyah (JI) sebelum rangkaian bom bunuh diri yang menewaskan 202 orang itu, ungkap Jaksa Agus Tri.

"Terdakwa sebagai Ketua Tim Khos ikut merencanakan pengeboman di Paddy's Pub dan Sari Club Bali," kata Jaksa Agus merujuk pada lokasi pemboman di wilayah Kuta, Bali, pada malam 12 Oktober 2002 itu yang hingga kini menjadi aksi terorisme paling fatal di Indonesia.

Zulkarnaen ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian pasca-Bom Bali pertama dan bersembunyi dari satu kota ke kota lain hingga akhirnya ditangkap pada Desember 2020 di Lampung.

Polisi mengatakan Zulkarnaen adalah panglima askar (sayap militer) dari kelompok militan yang terafiliasi dengan Alqaeda tersebut.

Selain itu, Zulkarnaen juga diduga menyembunyikan terpidana Upik Lawanga alias Taufik Bulaga yang pada 8 Desember tahun lalu telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam serangkaian pengeboman di Sulawesi Tengah pada pertengahan tahun 2000-an.

Selama pelariannya, Zulkarnaen juga rutin mendapat bantuan uang dari anggota JI dan tetap aktif mengurus organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2008.

"Terdakwa sempat meminta anggotanya untuk menyelematkan aset-aset JI, seperti senjata," kata Jaksa.

Zulkarnaen, melalui kuasa hukumnya, mengatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa dalam persidangan lanjutan pada 12 Januari 2022.

Sebelum pembacaan tuntutan, Zulkarnaen sempat mengaku sakit kepada Majelis Hakim yang dipimpin Sutikna. Ia juga tidak menyampaikan banyak hal ketika Hakim menanyakan pandangannya tentang tuntutan hari ini.

“Cukup, Yang Mulia,” tuturnya singkat.

Tuntutan semestinya dibacakan sejak Desember tahun lalu, namun empat kali tertunda lantaran jaksa belum menuntaskan berkas tuntutan.

JI dinyatakan otoritas keamanan Indonesia sebagai dalang dalam rangkaian teror pada awal 2000-an di Tanah Air seperti bom Bali, pengeboman J.W Marriot, dan Kedutaan Australia di Jakarta.

Zulkarnaen merupakan tokoh senior JI dan terlibat dalam penyusunan Pedoman Umum Perjuangan Jemaah Islamiyah (PUPJI) yang merupakan pegangan setiap anggota kelompok. Kemampuan militernya diasah saat mengikuti pelatihan di Afganistan pada sekitar tahun 1980. Ia menjadi rombongan militan asal Indonesia pertama yang berangkat ke sana.

Dalam persidangan sebelumnya, Zulkarnaen yang pernah belajar ilmu biologi ini mengakui dirinya sebagai salah satu perintis JI di Indonesia. Ia membentuk sebuah tim kecil yang bertugas untuk merekrut dan melatih anggota.

Polisi meyakini ia berada di balik serangan bom gereja di Ambon dalam konflik sektarian antaragama tahun 1999. Dalam konflik tersebut, JI juga pernah berikrar menjadikan Ambon sebagai wilayah jihad mereka.

Nama Zulkarnaen telah masuk ke dalam daftar sanksi Alqaeda oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena diduga memiliki keterkaitan dengan pimpinan Taliban Osama bin Laden. Zulkarnaen juga menjadi satu-satunya orang Indonesia yang masuk dalam daftar program Pemerintah Amerika Serikat (AS) “Reward for Justice” dengan tawaran hadiah hingga U.S.$5 juta bagi siapapun yang berhasil menangkapnya.

Meski telah dibubarkan sejak 2008, namun penangkapan anggota JI masih terus dilakukan kepolisian hingga kini.

Dari 370 terduga teroris yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2021, kepolisian mengklaim sebagian besarnya terafiliasi dengan JI.

Fenomena itu berkebalikan dibanding dua tahun lalu, saat aparat keamanan lebih gencar mencokok anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Sejumlah pengamat kepada BenarNews berulang kali mengatakan bahwa peningkatan intensitas penangkapan anggota JI dilakukan kepolisian setelah mulai menyadari ancaman kelompok yang sempat dipimpin Abu Bakar Baasyir itu.

Mereka disebut berkamuflase untuk menyebarluaskan pengaruh kelompok, salah satunya lewat Lembaga Baitul Maal Abdurrahman bin Rauf (BM-ABA).

Dengan dalih pengumpulan dana lewat kotak amal yang disebar ke banyak kota, mereka disebut memanfaatkan dana tersebut untuk operasional kelompok. Selain itu, JI disebut secara rutin mengirimkan anggota untuk berlatih militer ke Suriah.

Sejak 2011, JI tidak pernah lagi mendalangi serangan teror di Indonesia. Dalam enam tahun terakhir pelaku serangan teror di Indonesia umumnya berasal dari kelompok JAD.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.