Bebas?

Pengadilan memutuskan bebas pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dari dakwaan penggelapan uang sebesar Rp106 triliun – jumlah yang menurut Kejaksaan Agung sebagai kasus penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia.
2023.01.31
Bebas?
[Guz Wid/BenarNews]
Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.