Tuntutan Industri dan Deforestasi di Kalimantan
2019.11.15
Jakarta
Menjadi salah satu paru-paru dunia dengan luas hutan yang mencakup 40,8 juta hektar, Pulau Kalimantan terus mengalami deforestasi untuk pembukaan lahan bagi perkebunan sawit, industri pulp (bubur kertas), pertambangan batubara dan juga pembangunan infrastruktur.
“Keberadaan lahan gambut dan hutan primer di Indonesia makin terancam oleh kehadiran para pelaku industri,” kata Annisa Rahmawati, juru kampanye hutan Greenpeace.
Ia mengatakan pemerintah tak serius dalam mengevaluasi efektivitas moratorium pemanfaatan lahan seperti dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Meski pemerintah telah memperpanjang moratorium hutan dan lahan gambut lewat Inpres tersebut, data LSM mendapati lebih 2 juta hektar hutan primer dan gambut hilang dalam beberapa waktu belakangan ini.
Membakar hutan masih menjadi sarana paling cepat dan murah dalam pembukaan lahan walaupun berdampak pada bencana kabut asap yang sangat merugikan.
Berkembangnya industri kayu juga berarti berkurangnya hutan hujan tropis yang kaya berbagai jenis tanaman dan berganti menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI), yang berdampak pada terancamnya satwa langka yang ada di Kalimantan seperti orangutan, bekantan, dan owa.
Menurut Annisa, kerusakan paling parah ialah akibat tambang batubara. Selain mencemari air, tambang batubara juga menyebabkan pencemaran udara.
“Setelah batubara habis digali bencana masih tetap terjadi, karena ada perusahaan tambang meninggalkan lubang-lubang tersebut tanpa ditutupi dengan baik,” ujarnya.
Sejumlah aktivis lingkungan mencatat 35 orang, kebanyakan anak-anak, tewas terjatuh di lubang bekas tambang di Kalimantan selama delapan tahun terakhir.