Tuntutan Industri dan Deforestasi di Kalimantan

Lubang-lubang bekas tambang di Kalimantan telah merenggut 35 jiwa dalam delapan tahun terakhir, demikian data aktivis lingkungan.
Afriadi Hikmal
2019.11.15
Jakarta
Deforestasi_Kalimantan_1.jpg

Foto udara yang menunjukkan aktivitas tambang batubara di Sebamban, Kalimantan Selatan, 11 Agustus 2019. (Afriadi Hikmal/BeritaBenar)

Deforestasi_Kalimantan_2.jpg

Alat-alat berat untuk menggali batubara pada tambang di kawasan Sebamban, Kalimantan Selatan, 10 Agustus 2019. (Afriadi Hikmal/BeritaBenar)

Deforestasi_Kalimantan_3.jpg

Perkebunan sawit difoto dari udara di Sekadau, Kalimantan Barat, 17 Juli 2019. (Afriadi Hikmal/BeritaBenar)

Deforestasi_Kalimantan_4.jpg

Hasil panen sawit di Sanggau, Kalimantan Barat, 18 Juli 2019. (Afriadi Hikmal/BeritaBenar)

Deforestasi_Kalimantan_5.jpg

Batang pohon yang ditebang untuk industri bubur kertas (pulp) diangkat menggunakan alat berat di kawasan hutan Berau, Kalimantan Timur, 13 Mei 2019. (Afriadi Hikmal/BeritaBenar)

Deforestasi_Kalimantan_7-1.jpg

Sisa kebakaran hutan di Ketapang, Kalimantan Barat, 11 September 2019. (Afriadi Hikmal/BeritaBenar)

Deforestasi_Kalimantan_8.jpg

Seorang anggota pemadam kebakaran Greenpeace melakukan proses pendinginan di lahan hutan Ketapang, Kalimantan Barat, 10 September 2019. (Afriadi Hikmal/BeritaBenar)

Deforestasi_Kalimantan_11.jpg

Foto udara hutan hujan tropis di kawasan Berau, Kalimantan Timur 16 Juni 2019. (Afriadi Hikmal/BeritaBenar)

Menjadi salah satu paru-paru dunia dengan luas hutan yang mencakup 40,8 juta hektar, Pulau Kalimantan terus mengalami deforestasi untuk pembukaan lahan bagi perkebunan sawit, industri pulp (bubur kertas), pertambangan batubara dan juga pembangunan infrastruktur.

“Keberadaan lahan gambut dan hutan primer di Indonesia makin terancam oleh kehadiran para pelaku industri,” kata Annisa Rahmawati, juru kampanye hutan Greenpeace.

Ia mengatakan pemerintah tak serius dalam mengevaluasi efektivitas moratorium pemanfaatan lahan seperti dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Meski pemerintah telah memperpanjang moratorium hutan dan lahan gambut lewat Inpres tersebut, data LSM mendapati lebih 2 juta hektar hutan primer dan gambut hilang dalam beberapa waktu belakangan ini.

Membakar hutan masih menjadi sarana paling cepat dan murah dalam pembukaan lahan walaupun berdampak pada bencana kabut asap yang sangat merugikan.

Berkembangnya industri kayu juga berarti berkurangnya hutan hujan tropis yang kaya berbagai jenis tanaman dan berganti menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI), yang berdampak pada terancamnya satwa langka yang ada di Kalimantan seperti orangutan, bekantan, dan owa.

Menurut Annisa, kerusakan paling parah ialah akibat tambang batubara. Selain mencemari air, tambang batubara juga menyebabkan pencemaran udara.

“Setelah batubara habis digali bencana masih tetap terjadi, karena ada perusahaan tambang meninggalkan lubang-lubang tersebut tanpa ditutupi dengan baik,” ujarnya.

Sejumlah aktivis lingkungan mencatat 35 orang, kebanyakan anak-anak, tewas terjatuh di lubang bekas tambang di Kalimantan selama delapan tahun terakhir.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.