Ketiga Terdakwa Terorisme Uighur Mengajukan Banding

Oleh Zahara Tiba
2015.07.16
150616_ID_UIGHUR_ASLUDIN_620.JPG Pengacara keempat suku Uighur Asludin Hatjani saat berbicara kepada BeritaBenar tanggal 13 Juli, 2015
BeritaBenar

Pengacara ketiga suku Uighur yang telah dihukum enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dakwaan terorisme dan pelanggaran keimigrasian mengajukan banding setelah berdiskusi dengan Kedutaan Turki di Indonesia.

“Pihak Kedutaan Turki mengirim stafnya untuk berdiskusi dengan keempat terdakwa di Mako Brimob [Markas Komando Brigade Mobil] sehari setelah putusan,” kata Asludin Hatjani kepada BeritaBenar, Kamis, 16 Juli.

“Mereka sepakat untuk banding dan saya sudah mengajukan banding [Rabu] kemarin usai pembicaraan.”

Senin tanggal 13 Juli lalu, pengadilan Jakarta Utara menyatakan tiga dari empat terdakwa –Ahmet Mahmud, Abdul Basit, dan Altinci Bayram – bersalah atas tindak pidana terorisme dan pelanggaran keimigrasian.

Seorang terdakwa lainnya, Ahmet Bozoglan, yang diduga menjadi pimpinan keempat ornag tersebut, akan menjalani sidang putusan yang dijadwalkan 29 Juli mendatang.

Melalui tim pengacara yang dipimpin Asludin Hatjani, tiga dari empat terdakwa yang mengajukan banding Rabu, 15 Juli kemarin.

“Saat ini kita tunggu memori banding dari Kejaksaan Tinggi,” ujar Asludin.

Diskusi dengan kedutaan Turki

Asludin mengatakan keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam dengan pihak Kedutaan Besar Turki di Jakarta tentang hasil sidang Senin, 13 Juli lalu.

Dukungan Kedutaan Besar Turki ini dinilai Asludin makin mempertegas status kewarganegaraan keempat terdakwa, yang sebelumnya dicurigai palsu.

“Sebagai pengacara, saya seorang profesional. Namun bisa saya pastikan mereka warga negara Turki. Karena dokumen mereka sendiri masih diakui oleh pihak Kedutaan Besar dan kepolisian,” tegas Asludin.

“Bahkan pengadilan sendiri menyatakan kewarganegaraan mereka adalah Turki,” katanya.

“Di Turki, etnis Uighur memang banyak. Dan tensi terkait isu teroris Uighur ini makin tinggi, termasuk Thailand yang menolak membebaskan tahanan etnis Uighur,” terang Asludin.

Pemerintah Thailand mengatakan tanggal 9 Juli lalu mereka telah secara paksa memulangkan sekitar 100 orang Uighur ke Cina.

Keputusan ini dikritisi oleh berbagai kelompok hak asasi manusia dan protes di Turki selama pengusiran minoritas Muslim yang berbicara bahasa Turki yang menderita penindasan keras di bawah kekuasaan China.

Pejabat Cina mengklaim banyak pengungsi yang sedang dalam perjalanan ke Turki, Suriah atau Irak untuk bergabung IS.

Status Kewarganegaraan yang disangsikan hakim

Dalam persidangan bulan lalu mereka gagal ketika diuji untuk menyanyikan lagu kebangsaan Turki, bahkan untuk tidak bisa menyebutkan judul lagu kebangsaan tersebut saat diminta oleh Jaksa Penuntut Umum Nana Riana.

“Bagaimana seorang warga negara tidak mengetahui lagu kebangsaan negaranya? Saya orang Indonesia. Lagu kebangsaan saya ‘Indonesia Raya’,” seru Nana dalam persidangan tanggal 10 Juni lalu.

Namun status kewarganegaraan mereka akan berpengaruh terhadap nasib mereka setelah sidang selesai.

“Kedepannya status kewaranegaraan mungkin bisa berpengaruh terhadap perjanjian ekstradisi tahanan antara pihak pemerintah Indonesia dengan pemerintah Turki atau Tiongkok,” ujar Nana kepada BeritaBenar.

“Jika keempatnya bukan warga negara Turki, kemungkinan pihak pengadilan akan menghancurkan paspor mereka,” tukas Nana.

Visa Palsu

Keempat suku Uighur diduga masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa palsu melalui Malaysia.

Mereka berpindah kota dari Jakarta, Bogor, Bandung, lalu terbang ke Makassar untuk melanjutkan perjalanan ke Palu sebelum akhirnya tertangkap polisi dalam perjalanan mereka ke Poso.

Mereka diduga akan bergabung dengan kelompok terorisme Poso pimpinan Santoso, yang dikenal dengan nama Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

MIT sendiri ditengarai berafiliasi dengan ISIS.

Dalam pembacaan putusan Senin lalu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Kun Marioso menyatakan keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama sidang cukup memberatkan ketiganya.

"Para terdakwa datang ke Indonesia dengan maksud bergabung Timur Indonesia Mujahidin dan melakukan aksi teror," kata Hakim ketua Kun Marioso.

Tapi Asludin mengatakan jaksa gagal untuk memberikan bukti langsung yang menghubungkan kliennya dengan terorisme.

Beberapa pernyataan yang dibuat oleh hakim dalam mengumumkan putusan tidak sesuai kesaksian yang diberikan di pengadilan.

Ekstradisi

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengisyaratkan kemungkinan adanya ekstradisi keempatnya ke negara yang bersangkutan, termasuk Cina, dimana suku Uighur merupakan etnis muslim minoritas di Cina bagian barat.

Pendukung Uighur yang berbasis di Amerika Serikat mengatakan Tiongkok telah merekayasa tuduhan "Uighur terorisme" untuk membenarkan penindasan terhadap kelompok Muslim minoritas itu di provinsi Xinjiang, di mana suku Uighur banyak menetap.

Koran propaganda milik pemerintah Tiongkok Global Times, pada hari Jumat lalu menuduh "agen Turki" membantu migrasi ilegal Uighur dari China dengan memberikan dokumentasi Turki setelah mereka tiba di Asia Tenggara, Associated Press melaporkan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.