Sidang Kasus Ahok Dilanjutkan, Giliran Rizieq Dilaporkan ke Polisi
2016.12.27
Jakarta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya.
"Keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima," tegas hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarso, saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa, 27 Desember 2016.
Saat hakim menanyakan apakah menerima atau banding atas putusan itu, Ahok setelah berkonsultasi dengan pengacaranya hanya berujar, “Kami akan mempertimbangkan.”
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan majelis hakim. Pihaknya juga siap menghadirkan para saksi dalam persidangan lanjutan, Selasa pekan depan.
Putusan sela ini menjadi penting bagi kelanjutan kasus menimpa Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang menyedot perhatian luas dari publik Indonesia.
Jika pembelaan Ahok dalam sidang pertama tiga pekan lalu diterima, kasus itu selesai. Namun karena hakim menolak eksepsi Ahok, dan menyatakan dakwaan JPU sah secara hukum, maka sidang dilanjutkan.
Hakim juga sependapat dengan JPU terkait pokok-pokok materi perkara.
“Keberatan terdakwa seharusnya hanya memuat hal-hal bersifat fomal, tak memasuki hal-hal mengenai pokok pekara atau materi perkara,” ungkap seorang anggota majelis hakim saat membaca pertimbangan putusan.
Hakim juga sepakat dengan JPU kalau kasus itu diajukan ke pengadilan bukan karena tekanan massa seperti disebutkan tim pengacara Ahok.
Setidaknya, terjadi tiga kali aksi massa dalam tiga bulan terakhir untuk menuntut aparat menangkap Ahok.
Ahok sebelumnya didakwa telah melakukan penodaan agama dan menghina para ulama serta umat Islam. Jika terbukti, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasus itu berawal dari pernyataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu, 27 September lalu.
Ahok mengaku tidak bermaksud menodai agama Islam. Dia juga sudah meminta maaf kepada umat Islam atas ucapannya.
Hal biasa
Seorang penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan penolakan eksepsi sebagai hal biasa dalam persidangan.
“Dalam sistem peradilan pidana kita, itu sesuatu yang wajar, karena majelis hakim punya pendapat berdasarkan literatur dan sebagainya,” ujarnya pada wartawan usai sidang.
Menurut Sirra, timnya akan berupaya mengajukan perlawanan atas putusan sela itu.
“Ada mekanisme banding yang bisa ditempuh. Tapi proses pemeriksaan ini juga tetap akan berjalan terus,” katanya.
“Kita juga sudah menyiapkan lima sampai tujuh saksi fakta dan juga ahli yang nantinya akan memberikan kesaksian di depan persidangan.”
Puluhan polisi wanita ikut mengamankan sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. (Rina Chadijah/BeritaBenar)
Sidang dipindah
Sidang lanjutan bakal digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, sebab ruangan PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada dianggap tak layak karena hanya mampu menampung 80 pengunjung.
Apalagi tiap persidangan, ada unjuk rasa dari pendukung dan penentang Ahok sehingga membuat polisi mengerahkan sekitar 2.000 personel untuk mengamankan lokasi.
Tapi pada persidangan ketiga, pendukung Ahok tak terlihat seperti dua kali sebelumnya. Mereka mendengarkan putusan sela di markas kampanye Ahok-Djarot di jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Suhardiman (48), seorang warga Penjaringan Jakarta Utara mengaku puas atas putusan sela. Dia menyebutkan telah tiga kali ikut dalam barisan pengunjuk rasa yang menuntut hakim menghukum Ahok.
Pedagang keliling ini mengaku tak masalah jika lokasi persidangan harus dipindahkan ke tempat lain.
“Dipindah kemana pun saya ikut, saya ingin hukum ditegakkan,” ujarnya yang berunjuk rasa dengan sekitar 500 demonstran.
Dilaporkan ke polisi
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima laporan penistaan agama, yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab – sosok paling getol menuntut Ahok dihukum.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melapor Rizieq ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016, atas dugaan menistakan agama Kristen.
Menurut Ketua Umum PMKRI, Angelius Wake Kako, saat berceramah di masjid Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016, Rizieq menyinggung masalah perayaan Natal.
"Kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan saudara Habib Rizieq Shihab," ujarnya kepada wartawan.
"Beliau menyatakan ‘kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?’. Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jamaah terhadap apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut," tambah Angelius.
PMKRI juga melaporkan dua pengunggah video ceramah yakni Fauzi Ahmad selaku pengunggah di instagram dan Saya Reya, pengunggah di twitter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengaku pihaknya masih mendalami laporan itu.
“Nanti kita lihat, kita selidiki terlebih dahulu. Saya belum dapat laporan rinci soal itu,” ujarnya saat dikonfirmasi BeritaBenar.
Menanggapi laporan itu, Sekjen FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin berencana melapor balik PMKRI karena dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq.
"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," katanya seperti dikutip dari tempo.co.
Novel menolak tudingan bahwa Rizieq menistakan agama. Menurut dia, ceramah Rizieq adalah keyakinan seorang ulama yang harus disampaikan kepada umat.