Aktivis HAM Sambut Baik TNI Izinkan Prajurit dari Keturunan PKI

Isu komunisme dan PKI kerap digaungkan kelompok tertentu untuk kepentingan politik mereka.
Arie Firdaus
2022.03.31
Jakarta
Aktivis HAM Sambut Baik TNI Izinkan Prajurit dari Keturunan PKI Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh menjadi prajurit dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI, di Jakarta, 30 Maret 2022.
Tangkapan layar kanal Youtube Puspen TNI

Pegiat hak asasi manusia menyambut baik pernyataan Panglima TNI yang menegaskan bahwa keturunan anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh menjadi prajurit sebagai upaya untuk mengakhiri diskriminasi sosial.

Jenderal Andika Perkasa dinilai pula telah berupaya meluruskan kekeliruan pemahaman segelintir masyarakat bahwa Ketetapan MPRS 25 Tahun 1966 melarang keturunan kader atau simpatisan PKI untuk masuk ke dalam pemerintahan atau menjadi tentara.

"Ini seharusnya menjadi momentum rekonsiliasi politik nasional agar stigma buruk dan diskriminasi terhadap keturunan PKI bisa disudahi," kata wakil direktur organisasi pembela hak asasi manusia Imparsial, Ardi Manto Adiputra.

Ardi mengatakan komunisme kerap menjadi isu politik untuk meraup suara dan dukungan menjelang pemilihan umum.

Dalam pernyataan yang dilansir via Youtube pada Rabu (30/3), Andika sempat mendebat salah seorang bawahannya tentang mekanisme rekrutmen prajurit TNI.

Kala itu, ia menanyakan dasar hukum keturunan PKI bisa diganjal dalam proses rekrutmen prajurit. Sang anak buah menjawab bahwa hal itu diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Andika kemudian meminta bawahan tersebut menyebutkan bunyi beleid tersebut, bahkan memintanya untuk mencari detail aturan di internet.

"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata under bow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.

"Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia? Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum."

Tentara mengawasi para pemuda anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam truk terbuka yang membawa mereka ke penjara di Jakarta, 30 Oktober 1965, setelah penangkapan anggota organisasi yang disebut oleh pemerintah saat itu berada dibalik percobaan kudeta yang menewaskan sejumlah jenderal Angkatan Darat. [Foto File AP]
Tentara mengawasi para pemuda anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam truk terbuka yang membawa mereka ke penjara di Jakarta, 30 Oktober 1965, setelah penangkapan anggota organisasi yang disebut oleh pemerintah saat itu berada dibalik percobaan kudeta yang menewaskan sejumlah jenderal Angkatan Darat. [Foto File AP]

Peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono menilai bahwa Andika telah bersikap tepat.

"Itu bagus sekali karena ia mengingatkan kita bahwa TAP MPRS itu tidak melarang keturunan PKI untuk berbakti kepada negara ini. Bahwa sejatinya tidak ada aspek hukum yang melarang anak-cucu orang komunis untuk bekerja buat negara."

Isu komunisme dan PKI serta potensi kebangkitannya selama ini masih kerap digaungkan segelintir kelompok dan tokoh untuk melarang diskusi pelanggaran hak asasi manusia 1965 atau peredaran buku yang dianggap "berbau komunisme", terutama menjelang peringatan peristiwa 30 September.

Hal itu pun diakui Ilham Aidit yang putra mantan Ketua PKI D.N. Aidit kepada BenarNews pada 2016. Ilham sempat mengaku bahwa ia pernah gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena berstatus putra pimpinan PKI.

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo bahkan berulang kali menyuarakan kebangkitan PKI dan menyerukan masyarakat untuk menonton kembali film G30S/PKI yang dibuat pada era Presiden Soeharto, kendati dikritik banyak pihak.

Maka, ditambahkan Andreas, pernyataan Andika tersebut layak didukung semua pihak, kendati di sisi lain ia menilai pernyatan itu tidak otomatis bakal menghilangkan sentimen antikomunis dan PKI di tengah masyarakat.

Pasalnya, sejumlah lembaga survei masih menyatakan bahwa PKI dan potensi kebangkitannya masih menjadi isu yang laku di tengah masyarakat, selain LGBT dan agama.

"Mengurangi sentimen negatif masyarakat tentu tidak secepat itu. Tapi jika mau maju, pernyataan Jenderal Andika itu harus didukung. Seperti halnya kala ia menghapus tes keperawanan," lanjut Andreas.

Kepercayaan masyarakat terhadap ancaman dan kebangkitan PKI, antara lain, terlihat dari hasil tilik Media Survei Nasional (Median) pada September tahun lalu yang menyatakan bahwa 46,6 persen masyarakat masih percaya bahwa PKI bakal bangkit.

Salah satu parameter yang diyakini masyarakat menjadi kebangkitan PKI, merujuk survei, adalah keberadaan tenaga kerja asal China di Indonesia.

Isu komunisme dan PKI sejatinya tidak hanya digunakan sebagai senjata menyasar keturunan PKI.

Dalam beberapa kasus, isu tersebut digunakan untuk menjerat beberapa orang yang dianggap kritis terhadap kebijakan pemerintah, terang Amnesty International Indonesia seperti diberitakan BenarNews pada 2018.

Salah satunya dalam kasus pemenjaraan aktivis lingkungan Budi Pego di Banyuwangi, Jawa Timur.

Budi divonis sepuluh bulan penjara usai dianggap pengadilan telah menyebarkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme karena dituduh membentangkan spanduk berisi logo palu-arit kala menolak keberadaan tambang di wilayahnya.

Padahal fakta persidangan, terang Amnesty kala itu, tidak ada bukti yang menunjukkan Budi membentangkan spanduk tersebut.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, menilai pernyataan Andika sebagai bagian dari upaya menghilangkan stigma terhadap keturunan anggota PKI.

"Dari perspektif korban dan keluarga korban, saya melihat kebijakan itu bagian pemulihan hak mereka, terutama hak bebas dari stigma dan diskriminasi," ujar Beka saat dihubungi.

Keluarga penyintas peristiwa 1965 Pipit Ambarmirah, dikutip dari BBC Indonesia, mengapresiasi keputusan Andika dan TNI secara keseluruhan yang disebutnya, "kemajuan bagi keluarga 1965".

"Positive thinking, berarti baik kalau dia (Andika) seperti itu," ujar Pipit.

Upaya penghapusan diskriminasi terhadap keturuna kader dan simpatisan PKI sempat beberapa kali diupayakan, salah satunya saat membentuk Simposium Nasional bertajuk "Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan" yang digelar di Jakarta pada April 2016.

Namun alih-alih beroleh titik terang penyelesaian, kegiatan tersebut mendapat tentangan salah satunya lewat gelaran simposium tandingan, dua bulan setelahnya.

BenarNews menghubungi Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengenai kemungkinan pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan dalam penuntasan kekerasan 1965 dan diskriminasi terhadap keturunan PKI, tapi tak beroleh balasan.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

Asti
2022-04-05 02:01

Kenapa keturunannya di larang? Nanti klo negara perang bisa kekurangan tentara dunk