Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka Tahun Depan, Keputusan Tetap pada Pemda, Ortu
2020.11.20
Jakarta

Setelah sekitar delapan bulan siswa belajar di rumah karena pandemi corona, pemerintah pusat, Jumat (20/11) menyatakan kegiatan belajar bisa dilakukan melalui tatap muka langsung di sekolah di seluruh Indonesia seizin pemerintah daerah mulai Januari 2021, walaupun keputusan terakhir ada di orangtua.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kebijakan yang diputuskan oleh empat menteri ini diambil karena pembelajaran baik jarak jauh selama pandemi tidak berjalan optimal dan tekanan psikis serta kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan anak menjadi stres.
“Kalau kita tidak memulai dari sekarang, berlatih kenormalan baru dalam dunia pendidikan ini, maka risiko psikososial kepada satu generasi anak di Indonesia bisa menjadi permanen dan ini harus kita tangani segera,” kata Nadiem dalam telekonferensi.
Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis pada Juli, menunjukkan bahwa anak rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis dari keluarganya sendiri selama berada di rumah saat pandemi COVID-19.
Sebanyak 60 persen responden menyatakan kekerasan fisik paling sering dilakukan oleh ibu, disusul kakak atau adik sebesar 36,5 persen dan ayah 27,4 persen. Adapun bentuk kekerasan fisiknya meliputi dicubit (23 persen), dipukul (10 persen), didorong (6 persen) dan dikurung (4 persen).
Kendati demikian, Nadiem mengatakan keputusan akhir pelajar boleh kembali ke sekolah akan tetap bergantung pada orang tua. Jika orang tua tidak mengizinkan, maka sekolah maupun pemerintah daerah tidak boleh memaksa. “Hak terakhir dari siswa individu walau sekolahnya sudah tatap muka, masih ada di orang tua,” kata Nadiem.
Hasil evaluasi
Kebijakan baru ini merupakan hasil evaluasi dari surat keputusan bersama yang sebelumnya telah dikeluarkan Kemendikbud bersama-sama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri pada Agustus.
Ketika itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memberikan izin pembukaan sekolah untuk daerah zona penyebaran COVID-19 berwarna hijau dan kuning, yang berarti kasus sangat sedikit atau bahkan nol di suatu daerah.
Nadiem menilai kebijakan itu belum berlangsung optimal karena hanya 43 persen sekolah di dua zona itu yang melaksanakan aktivitas belajar-mengajar dengan tatap muka langsung sementara sisanya masih dari rumah baik secara daring maupun penugasan secara berkala.
“Tapi ada sekolah yang berada di zona oranye dan merah, walaupun tidak diperkenankan dibuka dengan tatap muka langsung. Ini karena banyak daerah di desa yang merasakan kesulitan untuk sekolah jarak jauh,” kata Nadiem.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kebijakan baru ini tidak lagi berdasarkan pada zonasi namun menekankan ketaatan terhadap prosedur pencegahan COVID-19 yang tanggung jawabnya diserahkan melalui analisis dan pengawasan pemerintah daerah.
“Perlu ada langkah-langkah tegas yang meyakinkan bahwa ini diikuti dan dilaksanakan. Karena penularan tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan sekolah, bisa juga di luar lingkungan sekolah,” kata Tito dalam telekonferensi.
“Peran SKPD (satuan kerja peran daerah) untuk sosialisasi juga agar setiap anak menjalankan protokol kesehatan. Untuk antisipasi agar sekolah tidak menjadi klaster baru,” tambahnya.
Kemendagri pada awal pekan ini merilis instruksi mengatur sanksi pemecatan bagi kepala daerah yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Instruksi Mendagri itu mewajibkan kepala daerah untuk mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan. Kepala daerah juga wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak ikut dalam kerumunan.
IDAI: Kasus COVID-19 pada anak mengkhawatirkan
Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per 19 November 2020, menunjukkan proporsi anak-anak yang terinfeksi COVID-19 mencapai 11,3 persen dari total keseluruhan kasus dengan pembagian 2,6 persen merupakan kelompok usia 0 sampai 5 tahun serta 8,7 persen lain kelompok usia 6 sampai 18 tahun.
“Ini artinya 1 dari 9 atau 10 orang yang terinfeksi COVID-19 adalah anak di bawah 18 tahun. Ini proporsi yang cukup mengkhawatirkan,” ucap Ketua Satgas COVID-19 dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDA) Yogi Prawira dalam dialog dengan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Jumat.
Yogi menambahkan, sekitar 85 persen anak yang terkonfirmasi positif mengalami gejala ringan hingga tanpa gejala. Tetapi, ada sekitar 2 persen yang kritis sehingga perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Kebetulan ICU anak, bahkan sebelum pandemi pun masih kurang apalagi sekarang ICU yang khusus COVID-19 dengan tekanan negatif dan terisolasi,” kata Yogi.
Jurnal Critical Care Bed Capacity in Asian Countries and Regions yang dipublikasikan pada Januari 2020 menyebut Indonesia hanya memiliki sekitar tiga tempat tidur ICU untuk 100 ribu penduduk. Jumlah ini berada di bawah Malaysia dan Thailand dengan masing-masingnya memiliki rerata 4 dan 10 tempat tidur ICU per 100 ribu penduduk.
Pada Jumat, Kementerian Kesehatan mencatat penambahan 4.792 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 baru sehingga total keseluruhannya mencapai 488.310. Dari jumlah tersebut, 15.678 orang meninggal dunia atau bertambah 78 kasus dalam satu hari.