Guru Pesantren Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Seumur Hidup

Herry Wirawan terbukti bersalah memperkosa belasan anak didiknya, hingga sembilan di antaranya hamil dan melahirkan.
Arie Firdaus
2022.02.15
Jakarta
Guru Pesantren Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Seumur Hidup Herry Wirawan, 36, mantan guru dan pendiri pesantren, yang didakwa memperkosa 13 santriwati di pesantrennya antara 2016 dan 2021, terlihat dari dalam ruang tunggu sebelum sidang putusannya di pengadilan negeri di Bandung, 15 Februari 2022.
Antara Foto via REUTERS

Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemilik sekaligus guru pesantren yang terbukti bersalah memperkosa setidaknya 13 murid perempuan (santriwati) yang kebanyakan di bawah umur sejak 2016.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Herry Wirawan (36) telah terbukti merusak masa depan dan kesehatan jiwa para korban, kata ketua hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata kata Yohannes, seraya menambahkan bahwa Herry terbukti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar sehingga dapat tumbuh dan berkembang, namun malah memberi contoh tidak baik dan merusak perkembangan dan masa depan anak-anak,".

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia serta restitusi atau ganti rugi senilai total Rp331,5 juta untuk sembilan korban yang telah melahirkan bayi akibat perbuatannya.

Pengebirian dinilai jaksa diperlukan demi memberi efek jera bagi pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa.

Pidana tambahan itu tidak dikabulkan hakim dengan alasan vonis seumur hidup penjara sudah merupakan pidana maksimal sehingga tidak bisa ditambahkan, seperti termaktub di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi atau seumur hidup, lalu dilaksanakan kebiri kimia," ujar Yohannes.

Sementara beban ganti rugi yang dituntutkan kepada terdakwa, dialihkan majelis hakim kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hakim juga memutuskan bahwa perawatan sembilan anak dari para korban, untuk sementara waktu diserahkan kepada Unit PPPA Jawa Barat sampai mereka siap menerimanya.

Dalam keterangan pada awal penyidikan, kepolisian menyatakan bahwa korban Herry rata-rata masih berusia belia, rentang 14-20 tahun.

“Apabila korban menerima dan kondisi memungkinkan, anak-anak bisa dikembalikan kepada masing-masing korban,” kata Yohannes.

Herry yang mengenakan kemeja putih dan peci hanya terdiam sepanjang persidangan. Seusai ketuk palu, ia langsung diborgol petugas keamanan dan meninggalkan ruangan sidang.

Rangkaian sidang sebelumnya berlangsung daring demi melindungi korban dan saksi.

Polisi mengawal Herry Wirawan ke ruang sidang sebelum diputuskannya vonis dalam persidangannya di pengadilan negeri di Bandung, 15 Februari 2022 [Foto Antara via REUTERS]
Polisi mengawal Herry Wirawan ke ruang sidang sebelum diputuskannya vonis dalam persidangannya di pengadilan negeri di Bandung, 15 Februari 2022 [Foto Antara via REUTERS]

Kuasa hukum Ira Mambo mengatakan bahwa kliennya masih berpikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap vonis hakim, apakah mengajukan banding atau menerima.

“Kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” katanya seusai persidangan.

Begitu pula jaksa penuntut umum Asep Mulyana yang mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, banding atau menerima.

Dalam pembelaan yang disampaikan pada 20 Januari lalu, Herry mengaku menyesal dan meminta maaf kepada para korban dan keluarganya, sambil meminta keringanan.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Ghazali Emil, bulan lalu.

Kasus ini terkuak pada tahun lalu usai salah seorang korban mengadukan perbuatan Herry kepada orang tuanya yang lantas mengadukan dugaan perkosaan kepada kepolisian.

Herry kemudian ditangkap pada Juni 2021 dan menjalani dakwaan pada awal Desember.

Pengamat hukum Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan menilai keputusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan vonis mati serta kebiri bagi Herry sebagai perihal tepat.

"Itu sudah hukuman maksimal. Ia sudah tidak akan bisa mengulangi perbuatannya karena selamanya berada di dalam penjara," kata Agustinus saat dihubungi.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyambut baik putusan hakim dan mengatakan hak hidup seseorang merupakan "sesuatu yang tidak bisa ditawar."

"Hal itu sejalan dengan prinsip hak asasi manusia," ujarnya.

Vonis untuk Herry ini berselang sekitar sepekan usai terbongkarnya dugaan pelecehan seksual oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat, terhadap tujuh siswa perempuan.

Pelaku disebut kepolisian setempat juga seorang pegawai negeri Kementerian Agama Mamuju.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kasus-kasus itu telah memicu tuntutan di masyarakat agar Dewan Perwakilan Rakyat segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah diajukan ke legeslatif sejak beberapa tahun lalu, namun baru belakagan ini mendapatkan kembali perhatian parlemen.

Salah satu penghambat disahkannya RUU tersebut adalah penolakan dari kelompok Islam konservatif yang menginginkan dimasukkannya juga aturan pelarangan hubungan seksual di luar nikah dan juga pelarangan perilaku hubungan sesama jenis.

RUU yang disusun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ini mengakomodir kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual dengan meliputi rumusan untuk perlindungan hingga pemulihan korban, yang selama ini tidak terakomodir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun regulasi lainnya. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi sejak Januari hingga November 2021. Sementara Komnas Perempuan mencatat laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2021, melonjak dua kali lipatnya pada tahun sebelumnya dengan 4.500 aduan.

Pemerintah dan DPR sendiri kini masih terus menggodok pembahasan rancangan legislasi kekerasan seksual ini.

Pada Sabtu (12/2), Kementerian PPPA, Kemenkumham, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri telah menuntaskan daftar inventaris masalah rancangan beleid dan menyerahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, untuk selanjutnya dilimpahkan kepada DPR.

Total, pemerintah mencatat 588 poin masalah dalam RUU yang terdiri dari 12 bab dan 81 pasal.

Wakil Kemenkumham Edward O.S. Hiariej, dikutip dari Antara, menggaransi pasal-pasal dalam RUU kekerasan seksual tidak akan tumpang tindih dengan aturan yang lebih dahulu tentang perlindungan anak, pemberantasan perdagangan orang, dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual pun ditambah menjadi tujuh--dari lima yang diusulkan DPR, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Ketika ditanya apakah draft rancangan undang-undang kekerasan seksual sudah diteruskan ke parlemen, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramowardhani hanya mengatakan: "Segera (diteruskan). Dari pemerintah sudah selesai."

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya di situs Media Indonesia mengatakan, DPR akan langsung membahas begitu daftar masalah rancangan undang-undang kekerasan seksual sampai di gedung parlemen. 

"Itu krusial. Tidak ada lagi pembicaraan tertundanya RUU TPKS," kata Willy seperti dikutip Media Indonesia.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.