Pengacara: Eliezer akui tembak Brigadir Yosua atas perintah atasan

Eliezer bersedia memberikan informasi dengan perlindungan sebagai saksi untuk mengungkap kasus yang telah menjadi perhatian nasional .
Nazarudin Latif & Dandy Koswaraputra
2022.08.08
Jakarta
Pengacara: Eliezer akui tembak Brigadir Yosua atas perintah atasan Polisi anti huru-hara berjaga saat unjuk rasa di dekat gedung DPR di Jakarta, 11 April 2022.
[Willy Kurniawan/Reuters]

Bharada Richard Eliezer, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo bulan lalu, mengaku menembak rekannya atas perintah atasan dan mengajukan diri untuk membantu mengungkap kasus ini, ungkap kuasa hukumnya Senin (8/8).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan pada kuasa hukum, Eliezer mengaku mendapat tekanan untuk menembak, tanpa merinci dari siapa pihak yang menekan, kata pengacaranya, Muhammad Burhanuddin.

“Intinya dia menembak. (Kasus) sudah masuk materi penyidikan,” kata Burhanuddin kepada BenarNews.

Saat ditanya apakah Eliezer mengaku kepada penyidik dan pengacara bahwa dia diperintah atasan untuk menembak, Boerhanuddin membenarkan.

Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan kepada media nasional bahwa Eliezer diperintahkan menembak Yosua oleh atasan yang dia tidak sebut namanya.

"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," ujar Burhanuddin seeprti dikutip CNN Indonesia.

“Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengatakan Eliezer menembak Yosua karena membela diri setelah dia memergoki Yosua, yang bertugas sebagai supir pribadi istri Sambo, melakukan pelecehan seksual terhadap istri atasannya itu. Pada saat itu Yosua disebut menodongkan pistolnya ke arah Eliezer dan terjadi saling tembak.

Namun kronologi yang disampaikan oleh polisi itu banyak diragukan masyarakat dan keluarga korban.

Klaim penembakan Yosua oleh Eliezer sebagai upaya membela diri akhirnya diralat oleh polisi menyusul ditetapkannya status tersangka kepada tamtama polisi itu, seperti dikutip Kompas TV.

Keraguan akan kejadian yang mengakibatkan tewasnya Yosua itu mendorong kepolisian untuk membentuk tim khusus dan membongkar makam korban untuk melakukan autopsi ulang akhir bulan lalu.

Kuasa hukum pihak keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ke berbagai media nasional bahwa autopsi ulang terhadap jenazah korban yang digali kembali  mengindikasikan ia ditembak dari belakang dan pelurunya tembus sampai ke hidung.

Burhanuddin mengatakan kepada BenarNews bahwa Eliezer bersedia “bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar” kasus yang melibatkan orang lain, seperti yang diatur dalam tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mengatakan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara hati-hati.

Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka sudah bertambah menjadi tiga orang dengan pasal pembunuhan berencana.

"Tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang," kata Mahfud di Jakarta, Senin, seperti dikutip Tempo.co.

"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu ya," kata Mahfud.

Polisi sudah mengumumkan satu lagi tersangka dalam kasus itu, yaitu Brigadir RR, sopir serta ajudan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Mahfud tidak menjelaskan siapa tersangka satu lagi yang dia maksud.

Pada Sabtu, polisi menahan Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di markas pasukan khusus mereka setelah menemukan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Yosua, ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers.

Sejauh ini polisi memproses Sambo terkait pelanggaran kode etik profesi polisi, bukan pidana, kata Dedi.

Ahli hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengungkapkan sejauh ini Sambo masih diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

Kapolri pada Kamis (4/8) resmi mencopot Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri setelah penyidik menetapkan Eliezer sebagai tersangka.

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dikeluarkan saat Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kematian.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.