Danai Terorisme, 2 Pekerja Migran Indonesia Divonis Penjara di Singapura

Para perempuan tersebut dibujuk oleh pacar mereka yang mereka kenal secara online yang telah terlebih dulu terpapar ISIS.
Tia Asmara dan Ronna Nirmala
2020.02.12
Jakarta
200212_ID_Maid_1000.jpg Para pekerja migran asal Indonesia yang baru tiba di Singapura menunggu transportasi menuju agen yang mempekerjakan mereka setelah menerima pemeriksaan medis, di Singapura, 6 Maret 2020.
AFP

Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis penjara kepada dua perempuan pekerja migran asal Indonesia karena terbukti melakukan aktivitas pendanaan terorisme, Selasa (12/2/2020), kata pejabat kedutaan Indonesia dan media Singapura.

Turmini (31) divonis penjara 3 tahun 9 bulan karena mentransfer dana senilai 1.216,7 dolar Singapura atau setara Rp12,1 juta kepada pria bernama Edi Siswanto, koran The Straits Times melaporkan.

Sementara, Retno Hernayani (37) dihukum 1 ½ tahun penjara setelah terbukti mengirimkan uang senilai 100 dolar Singapura yang dikumpulkan melalui donasi dan tambahan 40 dolar Singapura dari miliknya sendiri (total setara Rp1,38 juta) kepada pria yang sebagai tunangannya, Fikri Zulfikar.

Edi dan Fikri diduga mendukung gerakan Negara Islam (ISIS) dan kelompok afiliasinya di Indonesia, Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Singapura Nicholas Khoo menyebut nilai transaksi yang dilakukan Turmini adalah yang terbesar dari seluruh kasus yang pernah disidangkan di pengadilan tersebut.

“Uang tunai dikirimkan pada lima kesempatan berbeda,” kata Khoo, dikutip dari The Straits Times, sambil menambahkan “ini merupakan jumlah pengiriman terbanyak yang pernah dilakukan untuk terorisme”.

Pejabat penerangan bidang sosial budaya di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Ratna Lestari Harjana, mengatakan pihak kedubes mengikuti sidang itu.

“Mereka berdua memang telah mengaku bersalah. Saat ini sudah dibahas langkah [selanjutnya] dengan pengacara,” ujar Ratna kepada BenarNews, menambahlan bahwa mereka punya waktu dua minggu untuk banding.

“Kami mengikuti proses hukum Singapura termasuk bukti-buktinya,” katanya.

Penahanan Turmini dan Retno pertama kali diumumkan Kementerian Dalam Negeri Singapura pada awal September 2019. Seorang perempuan pekerja migran lainnya, Anindia Afiyanti (33), saat itu juga dilaporkan ikut ditahan untuk dugaan kasus serupa.

Akrab di media sosial

Laporan Channel News Asia menyebut Anindia, Retno, dan Turmini telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura sejak 13 tahun lalu. Ketiganya baru mengenal satu sama lain pada 2018, tahun yang diduga sebagai awal mereka terpapar radikalisme.

Anindia dan Retno pertama kali bertemu di sebuah perkumpulan pekerja migran Indonesia di Singapura. Sementara Turmini mulai terpapar saat dirinya bertemu dengan Edi Siswanto alias Zubair pada 2018 via Facebook.

Edi mengklaim diri sebagai anggota dari organisasi amal, Aseer Cruee Centre di Singapura. Edi mengiming-imingi Turmini “surga” jika mau mendukung organisasi seperti ISIS dan JAD. Turmini semakin terpapar ketika berteman dengan laki-laki pendukung ISIS lainnya bernama Rozaliany Rozz, sekitar akhir 2018.

Oleh Rozaliany, Turmini dikenalkan dengan grup percakapan ISIS dan JAD di Telegram. Adapun perkenalan Turmini dengan Anindia dan Retno terjalin melalui grup tersebut.

Sejak itu, jaringan mereka meluas. Kontak dengan pengikut yang berbagi ideologi serupa terjalin hingga ke banyak negara, termasuk kemunculan “online boyfriends”.

Anindia dan Retno bahkan ingin bertolak ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS dan menjadi pelaku bom bunuh diri. Sementara Retno terinspirasi untuk hidup di bawah kekhalifahan ISIS dan berpartisipasi dalam perang di sana.

Laporan media mencatat pada Januari 2018 diperkirakan ada sekitar 120.000 asisten rumah tangga asal Indonesia di Singapura.

Dalam laporan Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) tahun 2017 puluhan buruh migran di Hong Kong menggunakan gaji mereka untuk mendukung ISIS setelah mereka direkrut secara online

“Beberapa dari perempuan itu diajak oleh pacar mereka yang mereka kenal secara online yang telah terlebih dulu terpapar radikalisme,” kata Nava Nuraniyah, seorang analis IPAC.

Laporan tersebut mengidentifikasi setidaknya 50 pekerja migran perempuan di Asia Timur aktif berpartisipasi dalam berbagai kelompok diskusi ekstremis online, termasuk 43 orang yang sedang atau pernah bekerja atau bekerja di Hong Kong, tiga di Taiwan dan empat di Singapura.

Tutup akses imigrasi

Sementara itu Presiden Joko “Jokowi” Widodo kembali menegaskan sikapnya atas penolakan kembalinya warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam ISIS, dengan memerintahkan pihak imigrasi umelakukan cegah tangkal di seluruh pintu perbatasan Nusantara.

“Nama dan siapa, berasal dari mana, sehingga data itu komplit. Sehingga cegah tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Jokowi tidak secara spesifik berbicara tentang dua perempuan pekerja migran yang baru divonis. Namun dirinya menekankan, sikap penolakannya terhadap bekas-bekas pejuang ISIS ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memberikan keamanan bagi 270 juta penduduk Indonesia lainnya.

“Itu yang kita utamakan,” kata Jokowi, sambil menambahkan istilah “ISIS eks-WNI” kepada ratusan orang tersebut.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai pemerintah tidak bisa begitu saja menghilangkan kewarganegaraan seseorang tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

“Pemerintah melindungi yang lebih luas daripada 600 orang itu betul. Tapi 600 orang ini juga ada haknya, di mana dipilahnya? Di mana diukurnya? Itu di pengadilan. Bukan di ratas (rapat terbatas),” kata Gayus dalam agenda diskusi publik di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.

Menurutnya, pemerintah bisa mencegah masuk tapi selebihnya tetap diserahkan kepada pengadilan. “Tidak perlu dihadirkan (ratusan WNI ISIS), bisa lewat pengadilan in absentia. Ada suatu langkah yang bersifat proses hukum,” tutur Gayus.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.