Tempat Hiburan Malam Ditutup, Pengamat: “Itu Early Warning System"

Pemda DKI menggaransi menutup tempat hiburan lain jika ditemukan pelanggaran.
Arie Firdaus
2018.04.19
Jakarta
180419_ID_Alexis_1000.jpg Suasana griya pijat di Hotel Alexis setelah ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 31 Oktober 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menutup dua tempat hiburan malam diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha wisata untuk lebih bertanggung jawab terhadap bisnis mereka, sehingga tak dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba dan tindak prostitusi.

Kedua lokasi hiburan malam yang ditutup itu adalah Diskotek Exotic di Jakarta Pusat dan Sense Karaoke di Jakarta Utara, dengan ditandai pemasangan segel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Kamis, 19 April 2018.

“Itu menjadi semacam early warning system. Karena sebenarnya banyak tempat seperti itu di Jakarta," kata pengamat perkotaan Yayat Supriyatna kepada BeritaBenar.

Hanya saja, Yayat enggan menyebutkan tempat-tempat yang dianggapnya melakukan praktik serupa.

Yang pasti, tambahnya, "Mereka (yang ditutup) bisa dibilang, ya, apes saja. Karena sudah ramai disebut-sebut."

Pendapat serupa disampaikan pengamat dari Forum Warga Kota Jakarta, Azaz Tigor Nainggolan, yang menyebut penyalahgunaan narkoba dan prostitusi di tempat hiburan malam sejatinya jamak terjadi di ibu kota, walaupun peraturan yang melarang hal itu sudah ada sejak dulu seperti tercantum dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Tinggi (jumlahnya). Banyak yang menjadikan tempat hiburan sebagai kedok peredaran narkoba dan prostitusi," katanya.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, menggaransi pihaknya tidak akan ragu menutup tempat hiburan lain, andaikata ditemukan pelanggaran.

"Kalau terbukti, kita tutup," kata Toni.

Untuk membasmi praktik prostitusi dan narkoba, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan bagi Pemda untuk mencabut ijin perusahaan, tanpa melalui tahap sanksi teguran, jika terbukti menyediakan layanan atau terdapat aktivitas prostitusi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan manusia, dan perjudian.

"Jangan coba-coba. Taati semua peraturan dan jauhi empat pelanggaran utamanya," kata Anies Baswedan, minggu lalu, merujuk pada peraturan tersebut.

Penutupan tempat hiburan yang memfasilitasi penyalahgunaan narkoba dan prostitusi memang menjadi salah satu janji kampanye Anies Baswedan saat kampanye pemilihan gubernur, awal 2017, dalam Pilkada yang sarat diwarnai dengan isu agama dan etnis.

Kelompok Muslim konservatif dan garis keras, seperti Front Pembela Islam (FPI), yang menjadi salah satu pendukung utama Anies dalam Pilkada, menyatakan tuntutan mereka terhadap pemerintahan Anies untuk menutup tempat-tempat hiburan malam di Jakarta karena menurut mereka hal itu “tidak bermoral dan bukanlah budaya Islam,” seperti dikutip di Reuters.

Karena narkoba

Diskotek Exotic dan Sense Karaoke berhenti beroperasi setelah Dinas Perizinan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mencabut izin usaha keduanya, Jumat lalu.

Namun dalam surat pemberitahuan pencabutan izin usaha, mereka masih diberi waktu 5x24 jam untuk mempersiapkan penutupan.

Tenggat itu habis Rabu, sehingga mulai Kamis Pemerintah DKI Jakarta memasang segel dan garis penanda bahwa keduanya tak lagi beroperasi.

Dalam alasan penutupan Diskotek Exotic, Pemprov DKI berpijak pada kematian seorang pengunjung bernama Sudirman (47), 1 April lalu. Berdasarkan otopsi, ia diketahui tewas akibat overdosis narkoba.

Adapun Sense ditutup setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat itu dan mengamankan 36 pengunjung karaoke pada 11 April lalu. BNN menyebut mereka sebagai pengedar narkoba.

Juru bicara BNN Sulistiandriatmoko membenarkan salah satu tempat hiburan yang ditutup Pemprov DKI Jakarta itu termasuk dalam 36 diskotek yang menjadi tempat transaksi narkoba yang disebutkan oleh mantan Kepala BNN Budi Waseso pada Februari lalu.

"Sense termasuk," katanya saat dihubungi, tanpa menyebut tempat lain.

"Semoga penutupan itu menjadi peringatan bagi tempat lain agar mematuhi peraturan yang ada dan tidak terlibat peredaran narkoba."

Menyangkal

Dikutip dari laman Republika, juru bicara Diskotek Exotic Tete Martadilaga menyangkal tempatnya menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Ia beralasan, manajemen diskotek telah berupaya maksimal mencegah penyalahgunaan barang haram itu di tempatnya. Salah satunya dengan pengecekan pengunjung secara maksimal sebelum memasuki diskotek.

"Yang punya jaket, dicopot. Yang sudah 'teler' juga tidak boleh masuk," kata Tete di laman tersebut. "Kami taat peraturan."

Langkah penutupan tempat hiburan sempat dikeluhkan para pegawai tempat hiburan. Salah seorang mantan pegawai Exotic bernama Antika, misalnya, mengaku bingung dengan masa depannya setelah Exotic berhenti beroperasi.

"Sedihlah, namanya pengangguran," ujar Antika, dikutip dari Kompas.com.

Perihal masalah ini, Toni menyebut mantan pegawai tempat hiburan yang ditutup tidak perlu khawatir karena Pemprov DKI Jakarta siap menampung mereka ke dalam program pemerintah, salah satunya OK-OCE.

Tapi ia tak memerinci detail prosedur jika ingin bergabung dengan program tersebut. "Silakan mendaftar," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.