Jokowi Copot Archandra dari Menteri ESDM
2016.08.15
Jakarta

Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Senin, 15 Agustus 2016, mencopot Archandra Tahar dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan menyusul kuatnya desakan publik setelah diketahui Archandra memiliki kewarganegaraan ganda.
Pengumuman pemberhentian Archandra dari posisi yang baru dijabatnya sejak 27 Juli lalu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin malam.
"Menyikapi pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan dan setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak, Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat Saudara Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM mulai besok pagi dan ditetapkan malam ini," jelas Pratikno.
Posisi Menteri ESDM untuk sementara dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai diangkat menteri yang definitif.
"Sudah cukup jelas mempertimbangkan berbagai hal dan dimensi," lanjut Pratikno yang tidak bersedia menjelaskan secara detil alasan pencopotan Archandra.
Juru bicara presiden, Johan Budi, menambahkan dengan keputusan itu menunjukkan Presiden Jokowi “sangat responsif terhadap persoalan yang muncul di tengah publik”.
Arcandra ditunjuk sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said yang terkena reshuffle kabinet jilid kedua bersama sejumlah menteri lain.
‘Tidak memenuhi syarat’
Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan Archandra “tidak memenuhi syarat” sebagai menteri karena pernah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).
Merujuk Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seorang menteri harus berstatus warga negara Indonesia seperti termaktub dalam Pasal 22 ayat 1 poin a.
“Archandra telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena pernah memiliki paspor AS,” ujar Feri kepada BeritaBenar, Senin siang.
Indonesia tidak mengenal kewarganegaraaan ganda seperti AS. Hal itu tercantum dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Ayat H pasal itu menyatakan seseorang yang mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, akan kehilangan kewarganegaraanya.
"Jadi memang harus diberhentikan. Presiden harus tegas," ujar Feri lagi.
Sikap keras disampaikan pengamat hukum tata negara, Refly Harun, yang menegaskan Jokowi tak hanya mencopot Archandra, tapi juga harus mencabut paspor Indonesia miliknya.
"Itulah yang harus dilakukan karena secara UU, ia (Archandra) sebenarnya sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia," tegas Refly.
Menurutnya, Jokowi jangan mengulur waktu penuntasan masalah kewarganegaraan ganda Archandra karena berpotensi menghambat dan membebani pemerintahan.
Perkara serius
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan masalah kewarganegaraan ganda seperti Archandra adalah perkara serius dan tak bisa ditolerir.
Hasto meminta presiden mengusut masalah itu hingga jelas dan tuntas. Dia menduga ada pihak yang bekerja sama dengan asing untuk menguasai kekayaan alam Indonesia dengan cara menempatkan orang kepercayaan ke dalam pemerintahan Jokowi.
"Apalagi dalam waku dekat akan dilakukan negosiasi terhadap penguasaan blok-blok minyak, gas, batubara, dan berbagai mineral lainnya. Persoalan Freeport dipastikan mengundang berbagai kepentingan untuk masuk," kata Hasto dalam pernyataan tertulis.
Tanggalkan paspor AS
Permasalahan kewarganegaraan ganda Archandra menyeruak, Sabtu pekan lalu, melalui pesan berantai WhatsApp. Disebutkan bahwa Archandra menjadi warga negara AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi.
Ia juga dikatakan telah mengambil sumpah setia kepada AS. Dalam pesan itu disebutkan pada Februari 2012, dia mengurus paspor Indonesia kepada KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Dengan begitu, alumnus ITB itu punya dua kewarganegaraan.
Masih menurut pesan yang tidak jelas siapa penyebarnya itu, Archandra sering mondar-mandir ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Sebelum dilantik Jokowi pada 27 Juli 2016 lalu, dia pulang ke tanah air dari AS dengan menggunakan paspor Indonesia.
Seiring masalah itu terus berembus kencang, Minggu, 14 Agustus 2016, Archandra telah mengonfirmasikan bahwa dia telah menyerahkan paspor AS sebelum dilantik sebagai Menteri ESDM.
"Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua," kata dia, seperti dikutip dari laman Kompas.com. Tetapi, dia tidak merincikan lebih lanjut proses yang dimaksud.
Archandra menambahkan, dia masih berstatus warga negara Indonesia dan memegang paspor Indonesia yang masih berlaku hingga 2017. Paspor itu, kata dia, digunakannya saat pulang ke Indonesia.
‘Tidak ada pidana’
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan pihaknya telah mengantongi data perjalanan keluar-masuk Archandra ke Indonesia. Namun ia menolak merincikan apakah Archandra masuk menggunakan paspor Indonesia atau AS.
"Biar Bapak Menteri Hukum dan HAM yang menyampaikan," kata Ronny kepada BeritaBenar.
Terkait kepemilikan paspor ganda Archandra, Ronny tidak mengkategorikan sebagai pelanggaran pidana. "Tidak ada (pidana). Kalau memalsukan data paspor, baru pidana," pungkasnya.