KPU Resmi Umumkan Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019
2019.05.20
Jakarta

Pasangan Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin resmi keluar sebagai pemenang dalam pemilihan presiden dengan perolehan 55,49 persen suara sah, demikian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa dini hari, 21 Mei 2019.
Berdasarkan total 154,3 juta suara sah, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo -Ma'ruf Amin unggul telak dengan memperoleh 85.617.892 suara (55,49 persen).
Adapun pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno meraih 68.686.573 (44,51 persen).
"Dengan mengucap bismillah, hasil pilpres sah,” terang ketua umun KPU, Arief Budiman, seusai mengumumkan hasil real count di kantor KPU, Jakarta.
Dengan hasil ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf dipastikan memenangi Pilpres 2019.
Keputusan ini dilakukan sehari sebelum tenggat waktu pengumuman hasil resmi yaitu Rabu, 22 Mei 2019.
“Tidak ada titipan siapa-siapa. Kalau selesai sekarang ya selesai, kenapa mau menunggu,” tegas Arief mengenai pengumuman sehari lebih awal tersebut.
Jokowi unggul di 21 provinsi
Per Selasa dini hari, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan nasional di 34 provinsi.
Pengesahan hasil pilpres di Papua menjadi provinsi terakhir yang dibacakan KPU RI.
Arief Budiman menjelaskan, Jokowi-Amin unggul di 21 provinsi dari 34 provinsi di Tanah Air, yakni di Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat dan DKI Jakarta, Sumatra Utara, Maluku, dan Papua.
Sedangkan, Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Riau, dan Sulawesi Selatan.
Seusai rekapitulasi ini, KPU masih akan melakukan mekanisme penetapan pemenang.
“Jadi jangan salah yah. Hari ini sudah selesai rekapitulasi 34 provinsi. Untuk penetapan tunggu tiga hari lagi. Hari ini selesai berarti ditunggu sampai tanggal 25 Mei penetapannya,” pungkas Arief.
Ditolak Bawaslu
Sehari sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menolak laporan kubu Prabowo-Sandiaga terkait tuduhan kecurangan sistematis, struktural, dan masif dalam Pilpres 2019 untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf, karena tidak cukup bukti.
Bawaslu mengatakan bukti yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi hanya dalam bentuk tautan berita online.
BPN, menurut Bawaslu, gagal memperlihatkan bukti bahwa terjadi kecurangan terstruktur - melibatkan pejabat negara atau petugas pemilu, maupun kecurangan sistematis – tidak terbukti adanya pertemuan untuk melakukan rencana kecurangan.
Bawaslu juga menolak tuduhan terjadinya kecurangan masif dalam pemilu, karena bukti yang diberikan BPN hanyalah dari dua provinsi.