Didemo Belasan Ribu Nelayan, KKP Cabut Larangan Cantrang

Dalam keputusan KKP yang diteken tahun 2015 disebutkan cantrang bisa merusak ekosistem laut.
Arie Firdaus
2018.01.17
Jakarta
180117_cantrang_1000.jpg Para nelayan berunjuk rasa di lapangan Monas yang berada di seberang Istana Merdeka, Jakarta, mendesak pemerintah mencabut larangan cantrang, 17 Januari 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Setelah didemo sekitar 13 ribu nelayan dari berbagai daerah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mencabut larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan alat pukat hela (trawl), seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menerima perwakilan nelayan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

"Sekarang boleh melaut, tapi jangan pakai kapal yang markdown," kata Susi kepada para nelayan yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka.

Markdown adalah istilah untuk memalsukan ukuran dan bobot kapal dari berat asli.

"Patuhi, ya! Harus diukur ulang semua kapal yang belum diukur ulang," lanjut Susi, yang sontak diamini para nelayan yang ikut berdemonstrasi.

Selain mewajibkan pengukuran ulang bobot kapal, Susi juga mengingatkan nelayan agar tidak menambah jumlah kapal penangkap ikan dengan cantrang.

Andaikata masih membangkang, Susi pun mengancam akan mengambil tindakan tegas.

"Kapal sampeyan (Anda) saya tenggelamkan," tegasnya melalui pengeras suara dari atas mobil komando.

Perwakilan nelayan yang turut menghadiri pertemuan Hadi Santoso mengaku bersyukur atas pencabutan larangan penggunaan cantrang.

"Alhamdulillah, boleh melaut lagi," kata Hadi.

Ia pun berharap nelayan mengikuti syarat yang disepakati dalam pertemuan, seperti tidak menambah kapal penangkap ikan dan mengukur ulang bobot kapal.

"Harus dipatuhi," ujarnya.

Susi menambahkan bahwa dia ingin para nelayan Indonesia dapat menguasai lautan di Tanah Air, bukan kapal-kapal ikan asing yang justru merajalela.

"Hidup nelayan Indonesia," teriak Susi.

Demonstrasi terbesar

Unjuk rasa mendesak pemerintah mencabut larangan penggunaan cantrang di depan Istana Merdeka berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga menjelang magrib.

Pada Juli tahun lalu, nelayan juga sempat berunjuk rasa di depan Istana tapi massa yang hadir tidak sebanyak kali ini.

Unjuk rasa Juli tahun lalu membuat pemerintah menunda (moratorium) pelarangan penggunaan cantrang hingga 31 Desember 2017.

Susi juga pernah didemo kala berkunjung ke Kabupaten Rembang di Jawa Tengah pada Desember 2017.

Ketika itu, nelayan membentangkan poster berisi protes dan tuntutan di depan hotel tempat Susi menginap di alun-alun kota.

Unjuk rasa kali ini menjadi unjuk rasa terbesar yang pernah dilakukan nelayan sejak aturan pelarangan cantrang diteken Susi pada 2015 lalu.

"Sekarang lebih banyak. Khususnya dari luar kota," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, sembari menambahkan bahwa kepolisian menyiagakan 3.000 personel untuk mengawal para pendemo.

Seorang nelayan yang datang dari luar kota, Muhammad Maqin, mengatakan ia datang bersama rombongan dari Tuban di Jawa Timur dengan menggunakan tujuh bus.

Mereka berangkat dari Tuban pada Selasa pagi sekira pukul 10.00 WIB dan sampai di Jakarta pada Rabu dini hari.

Sebelum berunjuk rasa di Istana Merdeka, mereka menumpang menginap di Masjid Istiqlal yang berjarak sekitar dua kilometer.

"Ini untuk membantah pernyataan pemerintah dulu bahwa nelayan pengguna cantrang itu hanya minoritas," kata Maqin yang juga pengurus komunitas nelayan Tuban, ketika ditemui di sela-sela unjuk rasa.

KKP memang sempat menyatakan bahwa jumlah nelayan pengguna cantrang sejatinya terhitung kecil, sebanyak 14.357 unit atau setara dua persen. Paling besar adalah nelayan dengan alat tangkap pancing (39 persen) dan jaring insang (29 persen).

"Tapi nyatanya, ada 12.000 anak buah kapal yang berpotensi kehilangan pekerjaan akibat larangan itu," tambah Maqin yang mengaku terpaksa beralih membuka warung kopi setelah cantrang dilarang.

‘Merusak ekosistem laut’

Namun demikian tidak semua nelayan di Tanah Air protes terhadap pelarangan penggunaan cantrang. Aliansi Kelompok Nelayan Tidore di Maluku Utara misalnya mendukung keputusan Menteri Susi tentang pelarangan cantrang.

“Kami menolak pemberlakuan cantrang karena selain tidak ramah lingkungan, alat ini hanya akan menguntungkan pemodal besar," ujar Abdul Rasyid, seperi dikutip di laman Tempo.co.

Dalam pertimbangan pelarangan itu, Susi menilai cantrang dan alat pukat hela dapat menimbulkan kerusakan ekosistem laut lantaran jaring yang ditebar turut membawa ikan-ikan kecil dan merusak karang.

Andaikata terus berlangsung, tambah Susi, tidak akan ada lagi ikan yang bisa ditangkap pada masa mendatang.

Tak hanya itu, cantrang juga dinilai mengurangi pendapatan nelayan karena tak semua ikan yang ditangkap memiliki nilai jual; ikan kecil tidak memiliki nilai jual.

Namun, argumen tersebut berulang kali disangkal para nelayan.

"Ini sudah dari lama dan baik-baik saja. Tidak merusak terumbu karang karena kami jauh di laut, lebih dari 160 mil dari lepas pantai," pungkas Maqin.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.