Polisi, Separatis Papua Saling Tuduh Menyusul Tewasnya Korban Anak

Separatis mengatakan ribuan warga Intan Jaya mengungsi ke hutan pasca baku tembak aparat dan gerilyawan.
Victor Mambor
2021.10.28
Jakarta
Polisi, Separatis Papua Saling Tuduh Menyusul Tewasnya Korban Anak Warga perkampungan di Intan Jaya, Papua, mengungsi di hutan usai baku tembak antara militer dan kelompok separatis bersenjata pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Dok. TPNPB/OPM

Kepolisian dan kelompok separatis di Papua saling menyalahkan menyusul tewasnya seorang anak berusia dua tahun dan terlukanya seorang bocah lainnya akibat tembakan peluru saat terjadi baku tembak antara pasukan keamanan dengan gerilyawan di Intan Jaya, yang juga dilaporkan melukai seorang tentara Indonesia.

Martinus Maisini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya, mengatakan Nopelinus Sondegau meninggal dunia akibat terkena peluru nyasar di perutnya pada Selasa (26/10), setelah sempat dilarikan ke klinik kesehatan terdekat. 

Sementara satu anak lainnya, Yoakim Mazau, menderita luka tembak di punggungnya dan dirawat intensif di Distrik Sugapa, Intan Jaya, kata Maisini. 

“Nopelinus kena peluru waktu kontak tembak antara TNI dengan TPNPB,” kata Maisini kepada BenarNews, Kamis (28/10). TPNPB atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah sayap bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM).  

Juru Bicara Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan Nopelius meninggal dunia akibat tembakan kelompok separatis saat berada di luar rumah bersama kedua orang tuanya.

“Pada saat terjadinya kontak tembak, dua anak sedang beraktivitas dengan orang tuanya di sekitar rumah, sehingga menjadi sasaran Kelompok Kriminal Bersenjata,” kata Kamal mengacu pada sebutan kelompok separatis.

Sementara itu juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, sebaliknya menuduh pihak pasukan keamanan melakukan pengeboman ke perkampungan dalam baku tembak di Intan Jaya.

Dalam pernyataan tertulisnya, dia tidak menyinggung tentang tewasnya seorang balita.

Sambom mengatakan ribuan warga di lima distrik di Intan Jaya, mengungsi ke wilayah hutan karena ketakutan dan mendesak adanya bantuan kemanusiaan yang masuk untuk menolong para pengungsi. 

“Orang asli Papua yang mengungsi ke hutan, hidup menderita karena mereka kekurangan makanan dan juga pengobatan bagi mereka yang sakit,” kata Sambom

Benny Wenda, seorang pejuang separatis dan pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang berbasis di Inggris dan tidak selalu sejalan dengan TPNPB, menyatakan Nopelinus meninggal dunia karena peluru tentara Indonesia (TNI).

“Pembunuhan ini disaksikan langsung oleh dunia, sementara pemerintah Indonesia berpura-pura tidak ada yang terjadi saat melakukan diskusi dengan pemimpin negara Pasifik dan Melanesia,” ujarnya dalam pernyataan tertanggal 27 Oktober 2021 yang dimuat di situs ULMWP.

“Pembunuhan ini terjadi bersamaan dengan rencana Indonesia mengubah Papua Barat dari medan pertempuran menjadi destinasi wisata,” tambahnya.

Wenda mendesak adanya intervensi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas kekerasan yang terjadi di Papua.

“Indonesia tidak bisa lagi menggunakan virus corona sebagai alasan untuk menunda kunjungan Dewan Komisioner PBB untuk urusan hak asasi manusia.” 

“Tidak boleh lagi ada alasan. Amnesty International, Red Cross, para jurnalis internasional, harus diizinkan untuk memonitor situasi ini,” katanya dalam pernyataan tersebut.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, mendesak aparat keamanan untuk menginvestigasi korban anak dalam baku tembak tersebut.

“Anak kecil tidak boleh menjadi korban, apalagi sampai meninggal dunia. Jika ada bukti awal yang cukup dan mengindikasikan terjadi pelanggaran hukum HAM (hak asasi manusia) dan humaniter, maka pelaku, siapapun dia, harus diadili di pengadilan yang adil dan terbuka bagi masyarakat,” kata Usman yang mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pendekatan keamanan yang digunakan untuk merespons masalah di Papua.

Anggota TNI tertembak

Insiden baku tembak yang terjadi di Intan Jaya pada 26 Oktober itu juga melukai anggota TNI yang diidentifikasi sebagai seorang sersan kepala bernama Asep, demikian pejabat setempat.

Kepala Penerangan Daerah MiliterXVII Cenderawasih Kolonel Reza Nur Patria mengatakan saat melakukan patroli di Distrik Sugapa, Satgas TNI melihat ada sekelompok orang yang diduga gerilyawan separatis dan terjadi kontak tembak sekira pukul 14.20 WIT. 

“Akibat kontak tembak tersebut satu anggota TNI mengalami luka tembak di tangan kiri tembus perut bagian kiri,” kata Reza, “saat ini masih dalam perawatan di RSUD Mimika.”

Reza menambahkan, saat ini aparat keamanan gabungan TNI dan Polri masih bersiaga dan memonitor perkembangan keamanan di Distrik Sugapa pasca-kejadian tersebut. 

Kasus Sem Kobagau

Sementara itu, Sem Kobagau, seorang warga Papua yang hilang setelah ditangkap orang yang diduga anggota TNI pada awal Oktober di Sugapa, hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Pihak keluarganya mengatakan sudah pasrah atas nasib Sem (43) yang menurut saksi mata ditangkap di depan sebuah warung pada 5 Oktober.

“Keluarga sudah lakukan ibadah duka tanggal 13 Oktober lalu,” kata Yohakim Mizau, seorang kerabat korban. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar pemerintah mengusut tuntas hilangnya Sem.

Dalam kasus ini, KontraS menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh empat orang yang diduga sebagai prajurit TNI yang melakukan penangkapan tersebut.

"Penghilangan paksa terhadap korban telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri

Ditangkapnya warga tanpa alasan hukum yang jelas telah terjadi sebelumnya di Papua.

Pada April tahun lalu, dua bersaudara Luther Zanambani (23) dan Apinus Zanambani (22) ditahan di Koramil Sugapa lantaran dicurigai sebagai anggota OPM.

Anggota TNI kemudian menyiksa mereka hingga tewas, membakar mayat mereka dan membuang debu mereka ke sungai, kata pihak militer.

Sembilan anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Zanambani bersaudara ini.

Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Namun kasus hukumnya sampai saat ini tidak jelas dan para aktivis di Papua mengkritik tidak transparan.

Kematian pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 dengan luka tembakan dan sayatan diduga terkait dengan tewasnya Zanambani bersaudara – yang merupakan keponakannya. 

Ronna Nirmala di Jakarta berkontribusi terhadap tulisan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

Nurata
2021-10-30 18:21

Berdamailah.!!!