Kepolisian: Limbah Radioaktif di Serpong Milik Pensiunan Batan

Aparat juga menemukan kandungan zat radioaktif di dua rumah milik pegawai Batan di kompleks perumahan yang sama.
Ronna Nirmala
2020.02.25
Jakarta
200225_ID_radioactive_1000.JPG Staf dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Badan Tenaga Nuklir Nasional melakukan pembersihan di area yang terkontaminasi limbah nuklir di perumahan di wilayah Serpong, Tangerang, Banten, 17 Februari 2020.
Reuters

Limbah radioaktif yang ditemukan di area lahan pemukiman di Tangerang Selatan diketahui sebagai milik seorang mantan pekerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), kepolisian mengatakan Selasa (25/2/2020).

Dalam perkembangan penyelidikan, kepolisian dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) juga menemukan kandungan zat radioaktif di dua rumah milik pegawai Batan dan lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.

“Sejauh ini pemilik (zat radioaktif) diketahui sebagai pensiunan Batan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, lewat pesan singkat, Selasa.

Kendati sudah diketahui pemiliknya, polisi belum menetapkan pensiunan tersebut sebagai tersangka pembuang limbah radioaktif di sebidang tanah kosong di kawasan perumahan bagi karyawan Batan itu. Sekitar 5000 orang bermukim di sana termasuk 1000 anak.

“Yang bersangkutan masih berstatus saksi,” kata Argo, sekaligus mengonfirmasi pensiunan itu adalah warga Perumahan Batan Indah.

Kandungan zat radioaktif jenis Caesium-137 ditemukan di sebuah lahan kosong di Batan Indah pertengahan Februari 2020.

Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi memastikan kandungan tersebut bukan berasal dari kebocoran fasilitas reaktor nuklir di komplek Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), 4,5 kilometer dari perumahan.

Dari hasil uji di laboratorium Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR)-BATAN, diketahui tanah tersebut mengandung Caesium-137 yang mencapai 140 microSV per jam, melampaui batas normal untuk manusia pada level 0,11 microSV/jam.

Pada hari Senin (24/2/2020), kepolisian dan Bapeten kembali menemukan bahan radioaktif jenis Caesium-137 dan jenis lainnya di tiga titik lokasi di kawasan perumahan.

Juru bicara kepolisian Argo menyebutkan, paparan kandungan zat radioaktif jenis Caesium-137 sebesar 2,6 miliSV ditemukan di sebuah lahan kosong di samping sebuah rumah di pemukiman tersebut.

Sementara, kandungan zat radioaktif jenis Caesium-137 lainnya juga ditemukan di dua rumah milik SM dan EF. Di rumah SM, polisi menyita satu tabung depleted uranium kosong, satu tabung depleted uranium 4,5 kilogram (kg) dengan dosis 1,48 microSV/jam.

Adapun pada rumah EF ditemukan satu pot tanaman yang terpapar radioaktif jenis serupa.

Argo mengatakan, SM dan EF adalah pegawai aktif Batan. Kendati begitu, Argo belum bisa mengungkap adanya keterkaitan antara pensiunan Batan dengan dua pegawai ini berikut dengan motifnya. “Semua masih dalam tahap penyidikan, nanti diumumkan.”

Kepala Bagian Komunikasi Publik Bapeten, Abdul Qohar Teguh, mengatakan kandungan zat radioaktif masih dalam batas normal, sehingga tidak dilakukan evakuasi untuk warga sekitar.

“Begitu sumber diamankan, paparan langsung turun kembali ke nilai background. Jadi tidak diperlukan adanya evakuasi warga,” katanya.

“Kalau untuk penghuni rumah, saya kurang paham. Karena langsung ditangani kepolisian,” tambahnya.

Kegiatan pembersihan lahan yang terkontaminasi masih terus dilakukan setelah sempat dihentikan pada akhir pekan lalu.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan, Heru Umbara, mengatakan pembersihan dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi atas pengerjaan sebelumnya.

“Dari evaluasi ini kami jadikan sebagai acuan untuk mendapatkan langkah efektif dalam melakukan kegiatan clean up berikutnya,” kata Heru, Selasa.

Heru menargetkan kegiatan pembersihan rampung pada pekan ini. Dalam kegiatan pembersihan lanjutan, tim dari Batan akan meratakan tanah berukuran 9 x 12 meter persegi dan dilanjutkan dengan membuat grading.

Grading ini dibuat untuk memudahkan dalam pemetaan khususnya dalam mengambil sisa tanah yang masih akan diambil. Dari sampel tanah tersebut, kita dapat mengetahui sisa paparan radiasi di tanah pada kedalaman tertentu,” kata Heru.

Hingga Selasa, sebanyak 337 drum—kapasitas masing-masingnya 100 liter—berisi tanah yang terkontaminasi sudah diserahkan ke pusat teknologi limbah radioaktif Batan untuk diperiksa dan diolah sesuai karakteristiknya.

Sebelumnya, Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto menambahkan, keberadaan zat radioaktif pada lahan kosong diduga kuat berasal dari limbah yang dibuang sembarangan.

Dia mengatakan kejadian itu bukan kategori kecelakaan nuklir, tapi pencemaran limbah radioaktif, dan tidak dapat disamakan dengan bencana nuklir di Fukushima, Jepang, tahun 2011 dan kecelakaan reaktor nuklir di Chernobyl di Ukraina tahun 1986.

Kepemilikan zat radioaktif ilegal

Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan zat radioaktif secara ilegal.

“Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan sama sekali, karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Anhar.

Bapeten menyatakan dua dari sembilan warga perumahan yang diperiksa laboratorium kalibrasi positif terkontaminasi zat radioaktif jenis Caesium-137. Hasil diketahui setelah kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan whole-body counting (WBC), pekan lalu.

“Jadi dari sembilan itu, tujuh orang tidak terukur, sementara dua lainnya terukur,” kata Heru, kepada BenarNews.

Dari hasil pemeriksaan, Heru menyebut kandungan kontaminasi Caesium-137 yang terdapat pada dua orang tersebut mencapai masing-masing 0,12 dan 0,5 mili SV.

Heru mengatakan kandungan Caesium-137 pada tubuh kedua orang tersebut masih berada di bawah nilai batas dosis (NBD) yang dapat diterima tubuh manusia yang mencapai 1 mili SV.

“Maka penanganan khusus tidak ada, hanya ada medical check-up rutin saja bila diperlukan,” katanya.

Dari catatan Bapeten, saat ini terdapat 13 ribu izin penggunaan zat radioaktif, sebagian besarnya adalah untuk industri dan kesehatan. Penggunaan zat radioaktif, termasuk Caesium-137, wajib mendapatkan perizinan khusus dari Bapeten.

Izin bukan hanya harus dimiliki pelaku usaha, melainkan juga pengimpor. Begitu pula ketika zat radioaktif itu telah selesai digunakan. Pelaku industri wajib memberi tahu Bapeten untuk selanjutnya diangkut limbahnya ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PLTR) Batan di Serpong, Tangerang Selatan.

Untuk kasus limbah di Perumahan Batan Indah, pihak Bapeten mengaku masih menyisir data perusahaan yang menggunakan Caesium-137, khususnya di daerah Tangerang Selatan.

“Seluruh data itu nanti akan kita sampaikan ke kepolisian untuk proses investigasi,” tukas Abdul Qohar.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.