Polisi Tetapkan Pegawai BATAN Tersangka Kebocoran Radioaktif di Serpong
2020.03.13
Jakarta

Mabes Polri menetapkan seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), sebagai tersangka pencemaran zat radioaktif di sebuah perumahan di Tangerang Selatan, Banten.
Namun tersangka yang berusia 56 tahun dan hanya diidentifikasi dengan inisial SM tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Budijono, Jumat, 13 Maret 2020.
Tersangka SM yang akan pensiun dari BATAN pada Mei nanti itu dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta, kata Agung.
"Setelah melakukan penyelidikan bersama BATAN dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), kami menemukan ada beberapa macam kandungan radioaktif dan ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," ujar Agung kepada wartawan.
"Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari BATAN dan Bapeten, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka."
Kebocoran zat radioaktif jenis Caesium-137 diketahui pertama kali pada pertengahan Februari lalu, usai uji laboratorium yang dilakukan Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi (PTKM) BATAN dengan mengambil contoh tanah di lokasi yang terpapar radiasi di perumahan Batan Indah.
Hasilnya, paparan radiasi Caesium-137 di lokasi diketahui mencapai 140 microSV per jam, melampaui batas normal yang bisa diterima manusia yakni 0,11 microSV per jam.
Kendati telah menetapkan SM sebagai tersangka, Agung tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di waktu mendatang. Pasalnya, kepolisian masih mendalami muasal dan maksud keberadaan zat radioaktif yang dimiliki SM.
"Berdasarkan pengakuan, ia (SM) mendapakannya dari teman. Temannya masih kami cari, belum ada info yang valid," pungkas Agung, tanpa merinci sejak kapan SM menyimpan barang-barang tersebut.
Radiasi turun
Sebelum akhirnya disematkan status tersangka, SM sempat dilaporkan oleh salah seorang pegawai Bapeten ke Badan Reserse dan Kriminal Polri pada 28 Februari lalu.
Ketika itu, salah seorang pegawai yang tak disebutkan identitasnya itu melaporkan SM atas dugaan pelanggan UU Ketenaganukliran, dengan memiliki serta mengelola sumber radiasi tanpa izin.
BenarNews menghubungi Kepala Pusat Informasi dan Kawasan Strategis BATAN Roziq Himawan terkait penyematan status tersangka terhadap salah seorang karyawannya.
Dalam pernyataan Senin kemarin, Roziq Himawan mengatakan paparan radiasi di kawasan tempat penemuan zat radioaktif telah turun secara signifikan, menjadi 0,8-1,1 microSV per jam.
Penurunan ini terjadi setelah BATAN melakukan proses dekontaminasi yang melibatkan 100 orang dengan mengangkut tanah dan vegetasi yang terkontaminasi serta zat radioaktif Caesium-137.
"Tujuan akhir dekontaminasi ini adalah mengembalikan lahan yang semula terkontaminasi menjadi lahan yang bersih seperti sediakala," ujar Roziq seperti dikutip kantor berita Antara.
Sejak pertama kali melakukan dekontaminasi, BATAN telah mengangkut tanah dan vegetasi yang terkontaminasi sebanyak 638 drum. Setelah bersih, BATAN kemudian akan remediasi guna mengembalikan kondisi tanah seperti semula.
Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto dalam keterangan pers pada 18 Februari lalu mengatakan, lembaganya bakal mengumpulkan data perizinan penggunaan zat radioaktif Caesium-137 di seluruh Indonesia untuk mencegah terulangnya peristiwa seperti di Serpong di masa mendatang.
Zat Caesium-137 selama ini kerap dipakai dalam industri dan kegiatan medis seperti radioterapi. Namun untuk keperluan radioterapi belakangan sudah digantikan oleh Co-60 atau zat non-radioaktif LINAC.
Unjuk rasa Greenpeace
Dalam kesempatan terpisah, puluhan aktivis Greenpeace Indonesia menggelar unjuk rasa damai di depan kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta. Aksi ini digelar untuk memperingati sembilan tahun bencana nuklir di Fukushima, Jepang, sekaligus protes terhadap penggunaan nuklir sebagai sumber energi pembangkit listrik di Indonesia.
Mereka mengenakan seragam antiradiasi, menggelar sejumlah aksi teaterikal seperti berbaris sembari memegang drum bertuliskan "no nukes", serta membentangkan beragam poster.
"Tragedi nuklir Fukushima memberi kita pelajaran penting, sudah sembilan tahun bencana berlalu tapi puluhan ribu masih mengungsi," ujar Greenpeace dalam keterangannya.
"Pagi ini kami bersolidaritas untuk mereka yang menjadi korban dan belum bisa kembali ke rumah."
Pemerintah Indonesia memang tengah berencana membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Kalimantan Barat. Uji kelayakan pembangunan pembangkit kini tengah dilakukan BATAN dan menurut rencana akan kelar dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Tak hanya itu, dalam Rancangan Undang-Undangn Energi Baru Terbarukan dan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, juga termuat kemudahan perizinan ketenaganukliran yang bisa diberikan langsung oleh pemerintah pusat kepada investor.