Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama
2019.07.02
Jakarta

Setelah jadi perbincangan hangat masyarakat di media sosial atas aksinya marah-marah dan membawa masuk seekor anjing ke dalam masjid, Kepolisian Resort Bogor di Jawa Barat, menetapkan perempuan berinisial SM (52) sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Kapolres Bogor, AKBP Andy M. Dicky mengatakan, perbuatan SM dinilai dapat merusak ketertiban antar-umat beragama.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya menaikkan status SM yang sebelumnya sebagai terperiksa, menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan menggunakan alas kaki dan membawa binatang anjing ke dalam masjid, yang jelas dilarang,” katanya kepada wartawan, Selasa, 2 Juli 2019.
SM mengamuk di Masjid al-Munawaroh di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan membawa serta anjingnya masuk ke dalam masjid, karena mengaku ingin mencari suaminya yang dikabarkan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut, Minggu, 30 Juni 2019.
Warga dan pengurus masjid sempat berupaya menenangkan dan menegurnya karena masuk ke masjid tanpa melepas alas kaki serta membawa anjingnya ke dalam masjid.
Kejadian itu direkam warga, kemudian videonya viral di media sosial.
Dalam video itu, SM yang mengaku beragama Katolik, sempat marah-marah kepada pengurus masjid.
Kasubbag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan tersangka didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang digunakan SM.
Ita mengatakan, SM diduga melanggar pasal persangkaan yakni pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Setelah 1x24 jam penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara dan status SM resmi menjadi tersangka,” kata Ita, dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaBenar.
Keluarga SM sebelumnya sempat menyatakan perempuan tersebut mengidap gangguan jiwa.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kejiwaan SM di Rumah Sakit Polri R. Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, ia disebut pernah menjalani perawatan gangguan kejiwaan sejak 2013, namun tidak rutin berobat.
Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit, SM tetap diproses hukum.
Reaksi Publik
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengimbau umat Islam tak melakukan aksi balasan dan menyikapi berlebihan kasus SM yang membawa anjing ke masjid.
Dia menyarankan penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita tidak boleh ambil tindakan, katakanlah, membalas di gereja atas tindakan seseorang. Itu juga tidak disetujui pimpinan agama yang bersangkutan," ujarnya.
Kalla menilai, langkah pengurus masjid yang langsung melaporkan kejadian itu ke polisi sudah tepat sebab penindakan polisi dapat meredam pro dan kontra masyarakat atas kejadian itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat juga ikut menyoroti kasus itu dengan menggelar rapat untuk membicarakan masalah tersebut.
Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas mengatakan, kejadian tersebut tak sepatutnya terjadi, jika seandainya pelaku melakukannya dengan kesadaran penuh.
"Kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas semua orang tahu ini masuk kategori penistaan agama,” katanya.
“Tapi, masalahnya jadi lain kalau yang bersangkutan melakukannya tidak dalam keadaan sadar, waras, mungkin depresi atau gangguan jiwa."
Untuk itu, Yunahar mengimbau penyebarluasan video tersebut di media sosial untuk dihentikan, apalagi jika video tersebut disertakan dengan keterangan yang bernada negatif sebab dapat memecah belah antar-umat beragama.