Buruh Migran Ponorogo Divonis Mati di Malaysia
2016.06.13
Surabaya

Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri seakan tak pernah berhenti. Terakhir, vonis hukuman mati menimpa Rita Krisnawati (28), buruh migran asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Ia diganjar hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang di Malaysia, sesuai seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya tahun 1952. Rita dinilai bersalah setelah tertangkap otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, pada 10 Juli 2013, karena membawa narkoba jenis methamphetamine (sabu) dalam tasnya.
Sebelum divonis hukuman mati pada 30 Mei 2016 lalu, Rita telah menjalani 21 kali persidangan di Pengadilan Tinggi Pulau Penang atau pengadilan tingkat pertama di Malaysia, yang setingkat Pengadilan Negeri di Indonesia.
Pasca vonis itu, beragam berita bermunculan di media massa sehingga membuat keluarga besar dan pihak yang dianggap terkait Rita, menutup diri. Malah BeritaBenar harus bernegoisasi untuk bisa mendapatkan informasi menyangkut Rita.
‘Sosok yang lugu’
Seorang kerabat dekat Rita yang berhasil ditemui adalah Jaenuri. Ia bekerja di Balai Desa Gabel. Jaenuri mengenal Rita sebagai sosok yang lugu, pemalu dan terkesan minder. Rita juga dikenal sebagai perempuan yang penurut dan tidak pernah membuat masalah.
“Selama ini, Rita tak pernah berbuat hal yang melanggar hukum. Pihak keluarga sangat terpukul dengan kejadian yang dialami Rita,” ujar Jaenuri.
Menurut dia, Rita tidak pernah terlibat narkotika dan sejenisnya. Jaenuri meyakini Rita sebagai korban jaringan sindikat narkotika internasional. Hal Itu juga dikuatkan dengan pernyataan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammand Iqbal, menyatakan Rita ditangkap ketika dalam perjalanan hendak pulang ke Indonesia dari Hongkong, tempat ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
“Dalam perjalanan, ia singgah di New Delhi untuk mengambil titipan seorang temannya. Barang titipan itu untuk diserahkan kepada seseorang di Malaysia. Ternyata paket itu sabu,” kata Iqbal, kepada BeritaBenar saat dihubungi melalui telepon.
Dia menambahkan Rita hanya bekerja tiga bulan di Hongkong sejak Maret 2013. Majikannya memecat Rita sehingga akhirnya dia memutuskan untuk pulang ke Indonesia. Tidak jelas alasan Rita dipecat.
Dwi Nugroho, mantan suami Rita, mengaku dia pernah meminta Rita untuk tidak bekerja di luar negeri. Dwi minta demikian karena dia ingin segera punya anak dari perkawinan mereka.
“Tapi itu dibantah Rita yang tetap memilih bekerja di luar negeri,” kata Dwi.
Pria yang tidak mau difoto mengaku pernikahannya dengan Rita hanya bertahan 4 tahun. Meski tak ingin namanya dikaitkan dalam masalah yang dialami Rita, sebagai mantan suami, Dwi tetap mendoakan Rita bisa segera terbebas dari hukuman mati.
Upaya pembebasan
Menurut Iqbal, saat ini terdapat 154 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah itu, 102 orang di antaranya terjerat kasus narkoba.
Kemenlu terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberi bantuan hukum kepada terpidana mati itu, terutama mereka yang disinyalir merupakan korban sindikat narkotika.
Terkait vonis hukuman mati Rita, tutur Iqbal, pemerintah melalui Kemlu dan KJRI di Penang, Malaysia, telah mengajukan banding. Banding diajukan sebelum tenggat waktu 14 hari sejak vonis dijatuhkan Pengadilan Tinggi Penang.
“Karena ini baru pengadilan tingkat pertama, peluang memberikan pembelaan masih terbuka,” tutur Iqbal saat dihubungi BeritaBenar melalui telepon.
Selain mengajukan upaya banding, Kemlu juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan KJRI Hongkong serta Pemda dan DPRD Ponorogo dalam mengupayakan saksi meringankan bagi Rita.
Koordinasi juga dilakukan dengan keluarga, khususnya Suci Wulandari, kakak kandung Rita yang sejak awal kasus ini selalu menghadiri persidangan bersama KJRI Penang. Sejumlah LSM juga diberikan akses memantau perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Kalangan aktivis pada 1 Juni lalu menggelar aksi peduli Rita di Ponorogo. Mereka meminta pada pemerintah untuk terus memperjuangkan supaya Rita tidak dihukum mati karena menurut para aktivis itu, migran tersebut adalah korban jaringan narkoba internasional.
Jaenuri menyebutkan bahwa selama ini pihaknya dan keluarga terus mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus Rita. Ia berharap melalui pengumpulan bukti dan saksi yang meringankan ini, Rita bisa terbebas dari hukuman mati.
“Kami selaku keluarga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari DPRD dan Pemda Ponorogo hingga Kemlu. Kami ingin Rita terbebas dari hukuman mati,” harapnya.