Pemerintah Diminta Perjelas Syarat Remisi bagi Koruptor

Oleh Arie Firdaus
2015.08.17
150817_ID_ARIE_REMISI_VG_700.jpg Aktivis anti-korupsi Indonesia menendang bola ke arah plakat bertuliskan tersangka korupsi Gayus Tambunan tanggal 9 Desember 2010.
AFP

Suhu di ruang tunggu Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar 33 derajat celcius. Hari Senin tanggal 17 Agustus, Risma Panggabean bertahan di tempat duduknya di deretan kursi plastik di depan pintu masuk.

Dia ditemani seorang pria yang mengaku sebagai saudaranya.

"Kami datang jauh dari Medan," kata Risma, saat pertama kali memperkenalkan diri kepada BeritaBenar. Risma mengaku sedang mengharapkan kabar baik: kebebasan sang putra dari LP Cipinang.

Andre Tobing, putra Risma, mendekam di Cipinang setelah divonis hukuman penjara 5,8 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terlibat dalam aksi perampokan. Tetapi di hari kemerdekaan, sang anak kemungkinan bebas setelah menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Begitu kata saudara saya yang menjenguk bulan lalu. Ia (Andre) disebut mendapat remisi sehingga sudah bisa pulang," ujar Risma lagi.

Setelah mendapat giliran untuk memeriksa daftar nama narapidana yang mendapat remisi, ia tampak kecewa.

"Andre sempat mengabari saya lewat telepon. Tapi saya tunggu selama tujuh jam, ia tak kunjung keluar. Saya cek ke dalam daftar narapidana yang bebas, ternyata tak ada nama Andre," pungkasnya.

Saat ditanya apakah ia bakal langsung kembali ke Medan, Risma hanya menggeleng pelan. "Saya cuma ingin tahu, kalau Andre tak bisa pulang sekarang, lalu kapan?" katanya.

Tak ‘seberuntung’ koruptor

Nasib Andre Tobing memang tak semujur Teguh Mulyono, narapidana kasus korupsi lahan pemakaman di Jakarta Selatan. Teguh yang selama ini juga mendekam di LP Cipinang langsung bebas usai menerima potongan hukuman penjara delapan bulan.

Kejahatan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, namun tahun ini pemerintah memberikan remisi kepada 1.938 dari total 2.786 narapidana kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Tahun lalu pemerintah mengatakan sudah memperketat persyaratan pemberian remisi kepada narapidana kasus-kasus korupsi. Alasannya, karena di Indonesia korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena merugikan negara.

Menurut undang-undang, semua narapidana semua jenis pidana berhak mengajukan pengurangan hukuman asalkan sang terpidana tak dihukum mati, seumur hidup, atau pernah melarikan diri. Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi dasawarsa kepada 118.441 narapidana di hari kemerdekaan tahun ini. Pada tanggal 17 Agustus tahun lalu, pemerintah memberikan remisi kepada 74.468 narapidana.

Sejumlah narapidana korupsi yang kasusnya kontroversial tahun ini mendapatkan pengurangan hukuman. Mereka diantaranya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng, bekas pejabat Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Kosasih Abbas serta mantan pegawai perpajakan Gayus Tambunan.

Gayus telah mendapatkan pengurangan hukuman satu bulan 15 hari di hari Lebaran tahun ini.

"Gayus mendapat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 tahun 2006," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli di kantornya, Senin pagi.

"Adapun Nazar, Deviardi, Neneng, dan Kosasih mendapat remisi karena ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap sebagai justice collaborator."

Persyaratan dianggap subyektif

Dihubungi BeritaBenar secara terpisah, aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mempertanyakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk tetap memberikan remisi kepada para koruptor. Menurut Lalola, koruptor harusnya tetap tak mendapat remisi. 

Ia mencontohkan dasar hukum pengurangan hukuman Gayus Tambunan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006. Dalam aturan tersebut, seorang terpidana berhak mendapat pengurangan masa hukuman jika berkelakukan baik. "Apakah Gayus berkelakuan baik?" kata Lalola lagi.

"Ia kan pernah kedapatan berkeliaran [di luar penjara]. Menurut saya, standar yang dipakai Kementerian Hukum dan HAM agak sulit. Syaratnya sangat subyektif."

Desakan agar narapidana kasus korupsi tak mendapat remisi memang kencang disuarakan para penggiat antikorupsi sebelum 17 Agustus. Mereka menilai, kementerian pimpinan Yosanna hanya mengobral korting hukuman.

Yasonna sendiri berkali-kali sudah membantah tudingan tersebut. Ia pun kembali menegaskannya dalam keterangan pada Senin pagi. "Sekali lagi saya katakan, ini bukan mengobral remisi," kata Yasonna.

"Kalau orang sudah berbuat baik menyesali perbuatannya, dan bertobat, maka, wajar mendapatkan remisi. Negara kita bukan negara sadis. negara kita berdasarkan Pancasila."

Persyaratan harus jelas

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menyatakan pada prinsipnya dia sepakat bahwa semua narapidana patut mendapatkan keringanan hukuman jika memenuhi syarat.

Namun menurutnya kementerian seharusnya memang memiliki ketetapan yang pasti soal syarat mendapatkan remisi. Ia mencontohkan soal kewajiban denda atau pengembalian kerugian negara yang menjadi salah satu pertimbangan pemberian remisi untuk terpidana korupsi.

Menurut Mudzakir, pemerintah harus berani mengumumkannya. "Kalau ia sudah bayar, maka, apa buktinya?," ujar Mudzakir kepada BeritaBenar.

"Harus ditunjukkan. Jangan sampai juga ibarat sudah dikatakan sembuh oleh dokter [sudah memenuhi syarat] dan harus pulang, tapi masih disuruh tunggu sebulan. Malah jadi beban untuk yang sakit, kan?" tambahnya.

Menurut Kementrian Hukum dan HAM mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi adalah orang-orang yang dipenjara karena menggunakan narkoba.

Menteri Yasonna dalam pernyataannya juga berencana memberikan grasi kepada 15.000 narapidana pengguna narkoba agar bisa menjalani rehabilitasi. Selain karena menurutnya rehabilitasi lebih tepat, juga untuk menghemat biaya operasi penjara yang penuh sesak.

Namun ia belum memerinci mekanisme terkait pemberian grasi ini. Banyak pihak memperingatkan bahwa pemberian grasi ini bisa berpotensi salah sasaran. Alih-alih memberikan grasi kepada pengguna, grasi justru bisa diperoleh bandar narkoba.

Namun Yasonna mengatakan akan bekerja keras agar tak salah sasaran. "Kami akan benar-benar memisahkan, mana yang kurir dan mana bandar," katanya tanpa memerinci lebih lanjut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.