Kelompok Separatis Papua Akui Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan 2 Pekerja

Mereka menuduh pekerja konstruksi itu mata-mata aparat keamanan.
Ronna Nirmala
2021.08.24
Jakarta
Kelompok Separatis Papua Akui Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan 2 Pekerja Para pendukung pemisahan diri Papua dari Indonesia meneriakkan slogan-slogan dalam demonstrasi merayakan 59 tahun pertama kali dikibarkannya bendera Bintang Kejora, lambang gerakan yang mereka sebut sebagai Papua Merdeka, di Jakarta, 1 Desember 2020.
AP

Kelompok separatis bersenjata Papua pada Selasa (24/8) mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan dua pekerja bangunan di Kabupaten Yahukimo pada akhir pekan, dan menuding korban sebagai mata-mata aparat keamanan pemerintah. 

Dua korban yang diidentifikasi bernama Rionaldo Raturoma (43) dan Dedi Imam Pamuji (30) ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar bersama sebuah mobil bak terbuka simpang jembatan Kali Braza, Kampung Kiribun, Dekai, Minggu (22/8), kata Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Mathius Fakhiri. 

Sebby Sambom, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), mengatakan sebelum pembunuhan, pihaknya telah memberikan peringatan agar warga sipil dan pendatang untuk keluar dari wilayah yang diklaimnya sebagai medan peperangan di Yahukimo. 

“Mereka yang bekerja itu semua diidentifikasi sebagai agen TNI/Polri, maka telah dilakukan eksekusi,” kata Sambom melalui pesan singkat kepada BenarNews.

“Sudah dua kali diberikan peringatan untuk tidak masuk wilayah perang dan Yahukimo, tapi warga pendatang masih lakukan aktivitasnya,” kata Sambom. 

Sambom mengatakan pembunuhan dilakukan atas komando Elkius Kobak, panglima komando untuk TPNPB-OPM di wilayah Yahukimo. 

Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti satu unit ponsel dan satu buah anak panah yang diduga dipakai sebagai alat penyerangan kepada dua korban, kata Kapolda Mathius. 

“Diduga setelah dibunuh, lalu dibakar bersama mobil yang sedang dikendarai keduanya oleh KKB,” kata Mathius, dalam keterangan tertulis, Senin. KKB adalah kelompok kriminal bersenjata, sebutan yang kerap dipakai aparat keamanan untuk pejuang separatis.

Akhir Juni, TPNPB-OPM juga mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan empat pekerja bangunan TransPapua di Kabupaten Yahukimo. 

“Sekali lagi kami sampaikan segera tinggalkan wilayah perang. Tukang bangunan kah, tukang ojek kah, segala macam. Segera tinggalkan wilayah perang terutama Puncak Papua, Intan Jaya, Ndugama, Yahukimo dan Pegunungan Bintang,” kata Sambom kala itu. 

Penyerangan saat evakuasi

Empat anggota polisi dilaporkan terluka akibat peluru yang ditembakkan kelompok separatis saat tim keamanan mengevakuasi dua jenazah dan 11 pekerja PT IndoPapua lainnya keluar dari wilayah Yahukimo pada Senin (23/8).

“Rombongan ditembaki dari arah bukit seberang Kali Braza. Personel Satgas Nemangkawi membalas tembakan,” kata Kabid Humas Polda Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam pernyataan tertulis. 

Empat polisi—AKP I Putu Edi Wirawan, Iptu Arif Rahman, Bripka Irwan, Bharatu Nimrot—menderita luka tembakan di bagian leher, kaki kanan, tangan kanan, dan di bagian kepala. Keempatnya saat ini tengah mendapatkan perawatan medis, sebut Kamal. 

Seluruh 11 pekerja dipastikan dalam kondisi selamat dan telah tiba di Kota Yahukimo. Sementara dua jenazah Rionaldo diterbangkan ke Timika dan Dedi ke Madiun, Jawa Timur. 

Kamal mengatakan, tim Satgas Nemangkawi akan terus melakukan pengejaran terhadap kelompok-kelompok yang disebutnya mengganggu stabilitas keamanan di Papua. 

“Pengejaran masih berlanjut, juga patroli di kota dan di pinggiran kota,” kata Kamal, melalui pesan singkat. 

Ide pembangunan infrastruktur TransPapua digagas pada era Presiden B.J. Habibie, namun pembangunan secara masifnya baru dilakukan saat era Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 2015. 

Pemerintah menargetkan akses jalan sepanjang lebih dari 4.000 kilometer (km) dari Provinsi Papua hingga Provinsi Papua Barat bisa terhubung pada 2019. Namun proyek yang memakan anggaran hingga Rp18 triliun (sepanjang 2015-2017), hingga saat ini baru mencapai sekitar 2.900 km. 

Pada 2018, insiden penyerangan oleh kelompok separatis menewaskan 19 orang pekerja proyek TransPapua dari PT Istaka Karya dan satu personel TNI di Kabupaten Nduga yang memicu lebih dari 400 warga mengungsi karena operasi pengejaran oleh pasukan gabungan TNI/Polri.

Pengunjuk rasa tewas

Ferianus Asso (29), seorang pengunjuk rasa yang tertembak petugas dalam aksi menuntut pembebasan aktivis pro-referendum Victor Yeimo pada pekan lalu, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Jayapura pada Minggu (22/8). 

“Korban tadinya dirawat di Yahukimo, namun oleh pihak keluarga dan kepolisian dibawa ke Jayapura menggunakan pesawat kecil untuk diobati. Hari Minggu, meninggal dunia,” kata Jefry Wenda, juru bicara Petisi Rakyat Papua kepada BenarNews.

Jefry mengatakan saat ini pihaknya bersama keluarga tengah meminta kronologi kematian Ferianus yang lengkap dari pihak rumah sakit.  

Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan warga dan aktivis pada 16 Agustus itu digelar di dua titik di Papua; Yahukimo dan Jayapura. Selain Ferianus, korban luka lain juga dialami Agus Kossay, Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) dan bekas tahanan politik. 

Agus mengatakan, kekerasan yang dilakukan aparat terjadi saat pembubaran massa dengan alasan tidak adanya izin berkerumun serta pembatasan mobilitas publik untuk memutus penyebaran COVID-19. 

“Mereka juga siram kami dan kemudian pukul kami pakai popor senjata sehingga berdarah-darah,” kata Agus dalam rekaman video yang juga menunjukkan bekas luka di kepalanya. 

Juru Bicara Polda Papua tidak merespons saat BenarNews menanyakan perihal kematian Ferianus. 

Sementara, Kepala Departemen Krisis dari Amnesty International Richard Pearshouse mengatakan pihaknya menerima banyak foto dan video berisikan testimoni terkait penggunaan kekerasan berlebih oleh aparat keamanan pada hari itu dari para pengunjuk rasa. 

Dalam kejadian itu, aparat keamanan juga diduga meneriakkan kata “monyet” kepada tiga pengunjuk rasa. 

“Penggunaan kekuatan dan kekerasan rasial yang berlebihan oleh pasukan keamanan Indonesia terhadap pengunjuk rasa damai Papua sangat ‘menjijikkan’, kata Pearshouse, seraya mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menginvestigasi insiden tersebut dan memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap segala bentuk kebebasan berekspresi. 

Sidang Victor Yeimo ditunda

Sementara itu di Jayapura, Kejaksaan Negeri menunda pelaksanaan sidang pertama Yeimo, aktivis pro-kemerdekaan Papua yang didakwa dalam kasus makar dalam kerusuhan dua tahun lalu, karena keberatan kuasa hukum merujuk belum adanya hasil pemeriksaan kesehatan atas kliennya tersebut. 

Yeimo yang ditangkap polisi sejak awal Mei, mengalami penurunan kondisi kesehatan karena keluhan di dadanya ditambah batuk berdarah dalam beberapa waktu terakhir, kata pengacaranya. Sidang perdananya dijadwalkan pada Selasa (24/8), dengan agenda pembacaan dakwaan, dipindahkan ke Kamis (26/8). 

“Ditunda karena ada keberatan dari pengacara soal belum ditunjukkannya hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo dan belum diberikan berkas perkara lengkap oleh Jaksa kepada terdakwa dan kuasa hukum,” kata Emmanuel Gobay, kuasa hukum Yeimo dalam pernyataan tertulis kepada BenarNews

Pengacara telah mengajukan surat pembantaran untuk Yeimo agar bisa diperiksa dengan menyeluruh di fasilitas kesehatan yang layak. Namun, permintaan itu tak kunjung dikabulkan Kejaksaan hingga pada Jumat pekan lalu, Polda Papua akhirnya membawa Yeimo ke RSUD Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas gejala yang dialaminya. 

“Kami menduga itu karena tekanan publik. Karena sampai Kapolda Papua ikut mengantar pemeriksaan itu,” kata pengacara Yeimo lainnya, Gustav Kawer. 

Selain itu, sidang praperadilan yang diajukan pihak Yeimo dengan tergugat Kapolda Papua juga masih dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dan duplik pada hari yang sama dengan sidang perdana Yeimo. 

Sidang praperadilan diajukan karena menganggap polisi melakukan penangkapan atas Yeimo dengan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang mengacu pada sedikitnya tiga fakta, yakni Satgas Gakkum Nemangkawi bukan penyidik yang berwenang menangkap tersangka. 

Satgas Nemangkawi juga tidak pernah menunjukkan surat penangkapan dan ketiga, hak-hak Yeimo sebagai tersangka tidak diimplementasikan dengan maksimal seperti pemeriksaan kesehatan, kunjungan keluarga dan rohaniwan, kata pengacara Yeimo. 

Kepolisian menetapkan Yeimo sebagai tersangka tindakan makar dan penghasutan yang menimbulkan keonaran di masyarakat terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat yang menewaskan sedikitnya 40 orang dan melukai puluhan lainnya pada 2019.

Selain itu, Yeimo juga didakwa dengan pasal perusakan lambang negara, pencurian, hingga penyelundupan senjata. Bila terbukti bersalah, Yeimo bisa mendapatkan hukuman penjara dua tahun sampai seumur hidup. 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.