Pemerintah Tetapkan Kelompok Pemberontak Papua sebagai Teroris

OPM tuding balik aparat keamanan Indonesia sebagai pelaku teror yang sebenarnya.
Ronna Nirmala dan Tria Dianti
2021.04.29
Jakarta
Pemerintah Tetapkan Kelompok Pemberontak Papua sebagai Teroris Dalam foto tertanggal 28 April 2021 ini, polisi menjaga peti jenazah personel Brimob Bharada Komang Wira Natha di Mimika, Papua, yang tewas ditembak oleh kelompok separatis dalam kontak senjata antara aparat keamanan dan anggota Organisasi Papua Merdeka di Kabupaten Puncak, sehari sebelumnya.
AFP

Pemerintah pada Kamis (29/4), menyatakan kelompok separatis di Papua yang melakukan kekerasan secara brutal sebagai teroris, hal yang dikecam kelompok hak asasi manusia yang menyatakan keputusan itu akan berdampak buruk terhadap solusi konflik di wilayah paling timur Indonesia itu.

Sikap pemerintah diambil usai serangkaian penyerangan oleh sayap bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), kepada pasukan keamanan dan warga sipil.

Dalam bentrok terbaru, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) untuk daerah Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya meninggal dunia saat rombongannya diserang di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, pada Minggu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mengatakan kekerasan yang dilakukan oleh apa yang disebutnya sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB) memenuhi definisi sebagai terorisme.

“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya, orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis. 

Penetapan kelompok separatis sebagai teroris mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, kata Mahfud.

Aturan tersebut memuat definisi terorisme sebagai perbuatan dengan kekerasan dan ancaman yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas yang menimbulkan korban secara massal dan/atau kerusakan terhadap fasilitas publik.

Berdasarkan UU terorisme 2018, seorang tersangka bisa ditahan 120 hari untuk kepentingan penyidikan, dan masa penahanan bisa diperpanjang 80 hari.

Aktivis Papua bentrok dengan tentara dan petugas polisi yang mencoba menyita spanduk mereka dalam demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua, di Jakarta, 19 Desember 2020. [AP]
Aktivis Papua bentrok dengan tentara dan petugas polisi yang mencoba menyita spanduk mereka dalam demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua, di Jakarta, 19 Desember 2020. [AP]

16 Penyerangan

Kepolisian Daerah (Polda) Papua dalam keterangan tertulisnya, Rabu, mencatat 16 aksi penyerangan dan kekerasan dilakukan kelompok separatis sepanjang empat bulan terakhir. 

Pada Januari, kelompok pemberontak melakukan lima aksi penyerangan dan menimbulkan tiga personel TNI meninggal dunia.

Pada bulan yang sama, kelompok separatis juga menembaki helikopter milik PT Sayap Garuda Indah yang digunakan PT Freeport Indonesia untuk melakukan riset tambang emas di Tembagapura serta pesawat perintis milik Mission Aviation Fellowship di Kabupaten Intan Jaya. 

Februari, kelompok separatis melakukan tujuh aksi penyerangan yang menewaskan tiga warga sipil dan seorang prajurit TNI di Distrik Sugapa. 

Sementara sepanjang April, terjadi empat kali penyerangan yang menyebabkan tewasnya Brigjen Danny dan satu personel Brimob atas nama Bharada Komang Wira Natha serta empat masyarakat sipil lainnya.

‘Telah pertimbangkan masukan’

Mahfud menyebut keputusan perubahan status telah mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur, mulai dari legislatif, BIN, TNI, Polri, hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua. 

“Faktanya banyak tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh Papua serta pemerintah resmi Papua, baik yang daerah maupun DPRD, yang datang ke Pemerintah menyatakan dukungan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menangani tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” kata Mahfud.

TPNPB tuding balik

Sebby Sambom, juru bicara TPNPB, menuding balik aparat keamanan Indonesia sebagai pelaku teror yang sebenarnya di Tanah Papua.

“Kami, TPNPB-OPM akan siap mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris,” kata Sambom dalam keterangan tertulisnya, seraya menekankan bahwa pihaknya tidak akan panik dengan sikap pemerintah Indonesia.

“Kami ada di negeri kami, jadi kami percaya diri bahwa kami membela hak bangsa, rakyat dan negeri kami. Kami akan tetap melawan pasukan teroris dan kriminal dari Indonesia, yaitu TNI/Polri,” katanya.

Sambom mengatakan organisasinya akan membawa persoalan ini ke pengadilan internasional untuk diuji materikan.

“Kami sudah punya kuasa hukum, dan kuasa hukum kami sampaikan bahwa jika Indonesia berani masukkan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional,” katanya.

Berpotensi langgar HAM

Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) Sidney Jones mengatakan penindakan kepada orang-orang yang dituding memberontak dengan merujuk pada UU Terorisme bisa memperburuk situasi di Papua.

“Kata-kata yang ada dalam UU Terorisme tersebut lebih mudah digunakan untuk menangkap orang dengan bukti yang soft,” kata Jones kepada BenarNews, Kamis. 

Bila hal tersebut benar terjadi, sambung Jones, maka hubungan masyarakat Papua dengan pemerintah akan bertambah buruk.

“Sekarang ini keluhan yang sering didengar adalah masyarakat Papua di marginalisasi, stigmatisasi sebagai teroris hanya akan membuat masyarakat bertambah marah,” katanya.

Jones menilai pemerintah perlu menerapkan pendekatan baru terhadap keamanan di Papua yang tidak hanya bersifat kekerasan dan pembangunan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan lagi penambahan pasukan ke Papua lantaran hanya akan memicu ketakutan, pengungsian hingga penggusuran.

“Harus di-assess apa kelemahannya. Pendekatan di mana mereka harus melihat jalur untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang soft. Bagaimana bisa perbaiki hubungan antara negara dengan masyarakat setempat,” kata Jones.

Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin menyayangkan keputusan pemerintah untuk mengubah label kelompok separatis dengan teroris yang justru bukan jalan keluar bagi penyelesaian konflik di Papua. 

“Saya tahu betul bagaimana berubahnya label-label ini. Mulai dari separatis, KSP, KKSB, KKB, sekarang jadi teroris. Apa yang berubah? Tidak ada, situasinya sama saja. Sementara, keadaan di lapangan tidak selalu bisa dikendalikan,” kata Amiruddin dalam diskusi daring, menyebutkan singkatan nama bagi kelompok separatis yang berjuang untuk kemerdekaan Bumi Cendrawasih itu dari pemerintah Indonesia.

Amiruddin beranggapan langkah-langkah persuasif adalah cara paling tepat menyelesaikan persoalan yang berpangkal pada perbedaan cara pandang tentang pengelolaan Tanah Papua. 

Pihaknya pun berharap agar langkah penegakan hukum yang ditempuh pemerintah berjalan transparan, adil dan bisa dipertanggungjawabkan. 

“Pak Menko (Mahfud MD) mengumumkan jalan keluar dengan menambah label sebagai teroris, saya terus terang kecewa, karena saya sudah sangat panjang menyampaikan pandangan dalam konteks HAM. Tapi ya pemerintah sudah ambil kebijakan, mari kita lihat sama-sama ke depan seperti apa,” kata Amiruddin. 

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Papua, Sam Awom, menyebut sikap pemerintah hari ini hanya akan meningkatkan ketegangan yang justru semakin membahayakan masyarakat sipil. 

“Kategori yang disebut pemerintah terlalu luas. Pemerintah terlalu tergesa-gesa dengan merespons situasi Papua saat ini karena Kabinda itu ditembak,” kata Sam ketika dihubungi, Kamis, merujuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny yang ditembak mati oleh kelompok separatis.

“Yang kita takutkan masyarakat sipil yang dicurigai kemudian ditetapkan jadi teroris ketika dia punya hubungan dengan pelaku KKB misalnya,” tambah Sam. 

Sam berharap pemerintah lebih mendengar seruan perdamaian di Papua yang disuarakan oleh Komnas HAM, pegiat kemanusiaan, hingga tokoh asli Papua, dan bukan mempertimbangkan masukan dari militer. 

“Tokoh-tokoh yang selama ini selalu bicara damai tidak pernah diundang. Tokoh-tokoh agama, adat, tidak pernah diundang. Pemerintah itu tunjuk tokoh-tokoh rakyat Papua yang tidak tahu siapa, mereka silent lamb,” tukas Sam.

Mahfud dalam keterangan pers, Kamis, menjamin pasukan yang akan diterjunkan ke Papua tidak akan menyasar masyarakat sipil. 

“Berapa kekuatan? Ya, kita hanya menghadapi segelintir orang, bukan menghadapi rakyat Papua. Oleh sebab itu akan dilakukan menurut UU. Satu, yang di depan itu polisi dengan bantuan penebalan dari TNI. Itu saja,” kata Mahfud. 

Ketua SETARA Institute, Hendardi, mengatakan pemberian label teroris pada kelompok separatis hanya membuktikan ketidakmampuan pemerintah dalam menangani konflik di Papua.

“Selain kontraproduktif, mempercepat dan memperpanjang spiral kekerasan, langkah pemerintah juga rentan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius.” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, pelabelan dapat berdampak menutup ruang dialog Jakarta-Papua yang direkomendasikan oleh banyak pihak sebagai jalan membangun perdamaian. 

“Pelabelan terorisme membuka terjadinya pelembagaan rasisme dan diskriminasi berkelanjutan atas warga Papua secara umum,” kata Hendardi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

Sultanate Tuanku RWR MAULANA MUHAMMAD pendiri Negara RI dan Pendiri UN ke 4
2022-06-12 09:47

Khusus Di Papua Bantai Segara KK3

Baik Pangab TNI dan lainnya Jangan Sok Dekat dengan Rakyat Papua ,Mau Cara pendekatan anda berhasil Itu cara Kuno ,Gerakan mau coba merdeka KK3 Sudah Di ambang Kehancuran karena anak kecil di latih sejak dini jadi Pemberontak Di Papua ,Tidak laku lagi cara pendekatan di KK3
Jika tugas TNI gagal lagi Basmi KK3 maka Jangan Pamer pamer lagi pangkat anda di Indonesia,Segera Letakkan jabatan anda dan anda boleh bunuh diri di hadapan rakyat ,membawa aib kepada bangsa Indonesia.

TNI mulai hari ini Segera ganti Slogan nya :----

Dari slogan lama

Siap Mati Demi Ibu Pertiwi

Agar Di Ganti Dengan Sloga Baru

TNI siap Menang Demi Ibu Pertiwi

Ucapan itu doa ya hati hati dalam ucapan sloganya !!!!

Jangan Coba Coba Sok TNI bawa nama besar pada rakyat Indonesia sebab 3 Tugas besar anda belum rampung

Tim Tim lepas dan merdeka
Papua gerakan merdeka KK3
Aceh terselubung Merdeka

Tugas anda tidak 100 persen menang ,jangan petangteng petangteng Di Hadapan rakyat Indonesia dengan jabatan anda di atas negara RI

Amanah Negara Dan Rakyat Indonesia kepada TNI jangan Buat malu lagi : Basmi KK3 ,Jika ada TNI berkhianat jual senjata pada KK3 Segera Hukum Tembak Mati .
Anda TNI harus menang melawan KK3

Alasannya Mudah : Slogan Lama ini ratusan di tim tim meninggal TNI masih di lepas lagi akibat kebijakan Presiden Pesawat zaman itu