Polri Segera Kembalikan Kapal Equanimity
2018.04.17
Jakarta

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengembalikan kapal pesiar Equanimity, yang sebelumnya disita di Teluk Benoa, Bali, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak Equanimity Cayman Ltd.
"Kami akan mematuhi perintah Pengadilan Jakarta Selatan dan segera mengembalikan kapal pesiar tersebut ke pemiliknya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudy Heriyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa malam, 17 April 2018.
Pada 28 Februari 2018 lalu, Polri mengeledah dokumen dan memeriksa 34 anak buah kapal (ABK) Equanimity yang sedang berlabuh di Teluk Banoa, setelah mendapatkan permintaan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika.
Kapal mewah itu diduga terkait kejahatan pencucian uang korupsi Bank Pembangunan Malaysia, 1 Malaysian Development Berhad (1MDB).
Kapal itu disebut-sebut milik pengusaha asal Malaysia, Low Taek Jho alias Jho Low, yang dilaporkan merupakan rekan bisnis Perdana Menteri Malaysia, Najib Abdul Razak.
Dalam dokumen pengadilan Amerika Serikat yang diajukan pada Juni 2017, harga kapal itu ditaksir mencapai Rp3,5 triliun atau setara 250 juta dolar AS, dimana sekitar Rp4,5 miliarnya diduga berasal dari dana 1 MDB.
Dalam persidangan pada Selasa siang, Ratmoho, hakim tunggal PN Jaksel memutuskan penyitaan kapal Equanimity tidak sah dan menilai Polri telah melakukan kewenangan berlebihan soal penerbitan perkara baru, padahal Polri hanya menerima surat dari FBI, untuk menggelar operasi gabungan.
"Berdasarkan bukti surat kepada Kepala Investigasi Tindakan Kriminal Polri dari Joseph selaku atase hukum FBI dari Kedutaan AS, dikatakan Polri untuk melakukan operasi gabungan menyita kapal dibutuhkan tim FBI. Maka seharusnya Polri hanya melakukan itu saja," kata Ratmoho, saat membacakan putusannya.
Dia menimbang bahwa argumentasi hukum yang dibeberkan Andi Simangunsong selaku pengacara Equanimity Cayman Ltd, mampu membuktikan ketidakabsahan penyitaan.
"Membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Februari 2018. Menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," ujar Ratmoho lagi.
Serahkan ke FBI
Dengan terbitnya putusan pengadilan tersebut, Polri menyerahkan kembali penyelidikan kasus hukum yang melibatkan kapal Equanimity kepada FBI.
Rudy Heriyanto menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan pengadilan itu.
"Praperadilan tidak memungkinkan adanya pengujian kembali putusan atau upaya banding, kasasi maupun peninjaun kembali,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu.
Ia juga menerangkan kapal tersebut masih berada di Bali dalam pengawasan Polri dan akan segera diserahkan kepada pemiliknya.
Rudy menjelaskan saat itu polisi berinsiatif menyita kapal tersebut karena dikhawatirkan akan meninggalkan perairan Indonesia sehingga menyulitkan penyelidikan.
“Saat itu penyitaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan FBI. Mereka khawatir kapal tersebut akan meninggalkan wilayah sehingga harus ditangani,” jelasnya.
Kapal Equanimity diketahui telah berada di perairan Indonesia sejak November 2017, dan sudah melakukan perjalanan ke sejumlah pulau. Tidak hanya di Bali, kapal itu juga pernah terdeteksi lego jangkar di perairan Raja Ampat, Papua.
Rudy menegaskan posisi Polri dalam kasus itu hanya membantu FBI guna mengamankan barang yang diduga terkait hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat.
Polri tidak terlibat dalam penyelidikan kasus pencucian itu, apalagi ikut menyelidiki skandal korupsi 1MDB.
“Di persidangan disebutkan kapal itu milik Equanimity Cayman LTD, bukan milik 1MDB yang jadi polemik di Malaysia,” ujarnya.
Apresiasi hakim
Pengacara Equanimity, Andi F Simangungsong, mengapresiasi putusan PN Jaksel dengan menyatakan hal itu penting untuk membuktikan legalitas kapal.
"Dengan putusan ini, yang penting buat kita adalah bahwa kapal itu dengan batalnya sita, dengan tidak sahnya sita kembali kepada pemilik yaitu klien kita dari perusahaan Cayman itu," katanya kepada wartawan usai persidangan.
Dengan putusan ini, tambah Andi, hakim telah memberikan batasan hukum kepada Polri dalam memberikan bantuan hukum terkait tindak pidana yang terjadi di negara lain.
Ia menambahkan setelah diserahkan Polri, Equanimity Ltd akan membawa kapal keluar dari perairan Indonesia.
"Saya kira setelah kapal diserahkan penyidik Polri kepada klien kita, kita akan serahkan sepenuhnya kepada klien kita," pungkasnya.