Pengamat ragukan golden visa akan tarik investor asing ke Indonesia
2023.09.05
Jakarta

Sejumlah pengamat pada Selasa (5/9) meragukan signifikansi golden visa dalam menarik investor asing ke Indonesia, menyebut pemerintah seharusnya berfokus memberikan kepastian regulasi dan iklim usaha kondusif di Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan aturan golden visa atau kemudahan izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun bagi warga negara serta perusahaan asing yang menanamkan uang setidaknya US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar di Tanah Air pada Sabtu pekan lalu, untuk menarik investasi dan mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menyebut beleid tersebut sebatas "pemanis", bukan faktor utama penarik investasi.
"Itu (golden visa) hanya kebijakan memfasilitasi investasi, bukan faktor penarik utama. Jadi tidak menjamin bisa menarik investor asing," kata Yose kepada BenarNews.
Menurut dia, memperbaiki faktor mendasar seperti kemampuan menciptakan iklim usaha yang kondusif, keamanan dalam negeri, serta produktivitas ekonomi dan tenaga kerja menjadi ihwal penting yang harus dibenahi pemerintah ketimbang menerbitkan regulasi kemudahan izin tinggal.
Walhasil, terang Yose, "Jangan mengharapkan kebijakan itu menjadi daya tarik."
Perihal serupa disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Agus Pambagio dengan menyebut kebijakan tersebut sebagai "gimmick" semata.
"Hal mendasar dulu dibenahi seperti perizinan yang dipermudah atau iklim usaha yang kondusif," kata Agus kepada BenarNews, seraya menyebut bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan Presiden Joko "Jokowi Widodo dapat mempermudah investasi bahkan sampai sekarang belum mampu menarik investor asing ke Indonesia.
"Saya melihat ini terkait rencana Presiden Jokowi untuk menarik investor ke IKN juga," ujarnya, merujuk proyek ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan yang kini masih kesulitan menjaring investor asing.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan kemudahan izin tinggal ditargetkan untuk menarik warga negara asing (WNA) kaya raya sehingga diharapkan dapat memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi dalam negeri.
Untuk mendapatkan privilese tersebut, investor asing perorangan yang tidak akan mendirikan perusahaan diwajibkan menempatkan dana US$350 ribu yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan, atau tabungan guna mendapatkan masa tinggal lima tahun.
Adapun untuk masa tinggal 10 tahun diwajibkan menempatkan dana US$700 ribu.
Bagi investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan berinvestasi minimal US$2,5 juta untuk masa tinggal lima tahun, serta minimal modal US$5 juta untuk masa tinggal 10 tahun.
Jumlah lebih besar diwajibkan bagi investor korporasi, di mana mereka diharuskan berinvestasi sedikitnya US$25 juta untuk masa tinggal lima tahun – hanya diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris – dan uang sebesar US$50 juta untuk masa tinggal 10 tahun.
Sejumlah kelebihan yang diterima pemilik golden visa, antara lain, kemudahan keluar-masuk Indonesia dan efisiensi waktu mengurus administrasi karena tak diharuskan mengurus izin tinggal terbatas, kata Silmy dalam keterangan tertulis.
Imigrasi secara resmi juga telah menerbitkan golden visa pertama untuk Chief Executive Officer (CEO) OpenAI yang merupakan perusahaan di balik ChatGPT, Sam Altman, sebagai penerima pertama.
Terkait penerbitan kemudahan izin tinggal bagi Altman yang berkewargarganegaraan Amerika Serikat itu, Silmy menyebut, "Dia mau dan sering ke Indonesia. Jadi, ya, kita kasih (golden visa)."
Saat ini, setidaknya sekitar 60 negara menerbitkan kebijakan golden visa untuk menarik investor asing, sejak pertama kali dilakukan Tonga, sebuah negara di wilayah Pasifik, pada 1982.
Hanya saja seiring waktu, beberapa negara di Eropa menghentikan kebijakan tersebut dengan beragam alasan, salah satunya karena kebijakan itu menjadi wadah pencucian uang. Ada pula Portugal pada Februari 2023 yang menyetop kebijakan tersebut menyusul lonjakan tajam harga hunian terjangkau bagi warga lokal.
Kepala Ekonom Bank BCA David Sumual berpendapat, pemerintah harus mengatur ketat perihal syarat hunian bagi investor asing yang akan berinvestasi.
"Hanya rumah mewah untuk asing agar properti tidak bubble dan tetap terjangkau bagi masyarakat," ujar David kepada BenarNews.
“Kalau soal pencucian uang, saya kira sektor finansial kita punya standar aturan kuat yang sudah diimplementasikan,” katanya merujuk aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2017 yang memuat tentang program anti pencucian uang.
Ekonom Universitas Indonesia, Telisa Felianty, mengaku dapat memahami langkah pemerintah menerbitkan regulasi kemudahan izin tinggal di tengah ancaman resesi di mana pemerintah membutuhkan cadangan dolar untuk impor.
Namun dia berpendapat, pemerintah harus menyiapkan instrumen investasi alternatif, terutama bagi mereka yang menanamkan modal di saham dan tabungan, agar tidak menarik uang secara tiba-tiba saat ada negara lain memberi tawaran lebih baik.
“Pemerintah harus tawarkan banyak kombinasi instrumen investasi bagi mereka. Jadi saat negara lain menawarkan sesuatu, mereka tetap menyimpan dolar di Indonesia,” ujar Telisa kepada BenarNews.
“Salah satunya mungkin (menawarkan) green bond sebagai nilai tambah berinvestasi di Indonesia.”
Merujuk data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi asing di Indonesia pada 2022 naik 34 persen dibanding tahun sebelumnya, dari Rp454 triliun menjadi Rp654 triliun.
Secara keseluruhan, investasi pada 2022 tercatat Rp1.207 triliun atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya yakni Rp901 triliun.