41 Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang
2021.09.08
Jakarta

Kebakaran melanda Lembaga Pemasyarakatan Tangerang pada Rabu (8/9), dan menewaskan 41 narapidana, termasuk di antaranya satu pesakitan terorisme dan dua warga negara asing yang dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di Blok C2, di mana 122 orang kebanyakan narapidana kasus narkotika ditempatkan, kata Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pertama-tama, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga 41 orang korban musibah kebakaran penghuni Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan pers.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan api mulai berkobar pukul 01.45 WIB dan dapat dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami bersama Polres bekerja marathon untuk mengetahui penyebab kebakaran. Patut diduga sementara terjadi hubungan pendek arus listrik," kata Fadil dalam keterangan pers di Jakarta.
Yasonna mengatakan sebanyak 2.072 orang mendekam di Lapas Klas 1 Tangerang yang terbagi di tujuh blok hunian, 400 persen melebihi kapasitas normal.
Pada saat kejadian, para narapidana terkurung di dalam sel-sel yang terkunci dan petugas baru menyadari ada gelombang api dari menara pandang pada sekitar pukul 01.50, kata Yasonna.
Sekitar 13 menit kemudian, 12 regu pemadam kebakaran tiba di lokasi, katanya.
“Kenapa dikunci? Memang protapnya Lapas itu harus dikunci. Maka ketika petugas melihat dari atas ada gelombang api, sudah menyebar. Di situlah korban yang kita temukan,” kata Yasonna, seraya menerangkan Lapas Klas 1 Tangerang memiliki total 182 petugas, dengan petugas pengamanan hariannya berjumlah 13 orang.
Kementerian mengatakan kondisi bangunan Lapas yang tua dan tidak pernah dilakukan perbaikan instalasi listrik sebagai salah satu dugaan penyebab terjadinya arus pendek.
“Sudah 42 tahun kita tidak memperbaiki instalasi listrik, ada penambahan daya tapi instalasi listrik tetap. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab dari kebakaran itu. Kita tidak mau berspekulasi, tapi dari kasat mata dugaan sementara karena arus pendek,” katanya.
Kemenkumham mengatakan korban yang meninggal dunia itu terdiri dari satu narapidana untuk kasus pembunuhan, satu narapidana kasus terorisme, dan 39 narapidana penyalahgunaan narkoba.
“Dari yang meninggal, ada dua warga negara asing, satu warga negara Portugal dan satu Afrika Selatan. Kami sudah bekerja sama dengan konsulat dan Kementerian Luar Negeri terkait bagaimana (komunikasi) kepada keluarga mereka,” kata Yasonna.
Juru Bicara Ditjen Lapas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan kedua orang asing itu adalah narapidana kasus narkotika.
Laporan Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan identitas narapidana terorisme itu atas nama Diyan Adi Priyana Bin Kholil (44), anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terlibat dalam aksi pengeboman di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok, pada tahun 2004.
Tujuh narapidana lainnya saat ini tengah dalam perawatan intensif di RSUD Kota Tangerang dengan luka serius dan sembilan lainnya dirawat di klinik Lapas Tangerang karena luka bakar ringan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya juga mengirimkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Puslabfor Polri untuk membantu identifikasi korban dan menganalisis penyebab kebakaran.
“Polri terjunkan DVI dan Puslabfor ke lokasi agar mempercepat identifikasi korban dengan keluarga dan pemulihan Lapas,” kata Argo melalui pesan singkat.
Butuh lahan baru
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan pemerintah terus mengevaluasi dan mencari solusi atas problem kelebihan kapasitas penjara dengan membangun lapas baru.
Mahfud mengakui, pemerintah bersama DPR telah membahas rencana ini sejak 2004, namun selalu terhambat karena persoalan anggaran.
“Tadi saya dengan Pak Menkumham segera akan lebih fokus ke sini dalam waktu dekat. Saya katakan kalau orang membangun itu kan perlu uang dan perlu tanah. Saya katakan sudah saya yang cari tanahnya Anda perlu berapa ribu hektare nanti kita cari biayanya,” kata Mahfud, usai meninjau langsung lokasi kebakaran di Tangerang.
Selain persoalan lahan, Mahfud mengatakan pemerintah juga akan mempertimbangkan bentuk hukuman bagi terpidana penyalahgunaan narkoba, selain bandar, agar tidak seluruhnya berakhir di balik jeruji.
Menkopolhukam mencatat, separuh dari 200 ribu warga binaan di Indonesia adalah narapidana penyalahgunaan narkoba.
“Bayangkan, satu kejahatan mendominasi, 50 persen sisanya kejahatan lain. Ini tentu ada sesuatu yang harus kita bicarakan lagi, bagaimana menangani kejahatan narkoba, menindaklanjuti di pengadilan dan putusan pengadilan,” kata Mahfud.
“Oleh karena itu, kita bicara bandar itu tetaplah vonis inkrah penjara, tapi korban kita pikirkan apakah itu harus masuk lapas semua apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi,” katanya, menambahkan.
Maidina Rahmawati, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, bukan hanya rentan terjadi kecelakaan, kelebihan kapasitas penjara juga berpotensi menyulitkan pengawasan dan perawatan lapas.
Data yang dimiliki ICJR per Agustus 2021, menunjukkan Lapas Kelas 1 Tangerang memiliki penghuni sebanyak 2.087, sementara kapasitas lapas hanya untuk 600 narapidana.
“Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam konidisi darurat, misalnya kebakaran. Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan Lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran,” kata Maidina dalam keterangan tertulis yang diterima BenarNews, Selasa.
Pihaknya mengatakan, kelebihan muatan penjara turut disebabkan karena sistem peradilan pidana di Indonesia yang selalu menjadikan penjara sebagai hukuman utama ketimbang hukuman alternatif lainnya.
“Polisi, jaksa, dan hakim juga terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini,” katanya.
ICJR mencatat dari 28.281 narapidana narkoba di seluruh Indonesia, kebanyakan adalah pengguna narkoba yang tidak harus dipenjara.
"Angka itu bisa bertambah besar karena kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar," kata dia.
ICJR menyerukan pemerintah untuk merevisi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non-penjara terutama bagi kasus penyalahgunaan narkoba.
Kemekumham mengatakan pemerintah telah menyiapkan uang kedukaan bagi keluarga korban kebakaran tetapi menolak menyebutkan nominalnya.
Kriminolog Leopold Sudaryono mengatakan kepadatan di penjara merupakan masalah utama.
“Karena jumlah penghuni sangat besar, susah sekali untuk dikendalikan,” kata Leopold kepada CNN Indonesia.
Di banyak lapas di Indonesia, 1 petugas berbanding dengan 45 napi, tapi di Tangerang, 1 petugas harus mengawasi 400 sampai 500 napi, kata Leopold.
Dengan jumlah napi yang besar, latihan seperti simulasi kebakaran sangat sulit dilakukan, ujar Leopold.
“Perlu merasionalkan jumlah petugas terhadap jumlah napi. Angkanya menurut saya sangat memprihatinkan,” ujarnya.