1.083 Perempuan dan Anak Jadi Korban Trafficking

Aktivis Migrant Care menyatakan jumlah tersebut bisa empat atau lima kali lebih besar dari yang terlapor.
Putra Andespu
2017.12.22
Jakarta
171222_ID_Trafficking_1000.jpg Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto (kanan) didampingi Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Cucu Koswala (tengah) saat merilis kasus tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, 21 Desember 2017.
Putra Andespu/BeritaBenar

Sebanyak 1.083 perempuan dan anak asal Indonesia yang bekerja sebagai buruh migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2017 dan 30 tersangka yang tergabung dalam beberapa jaringan international ditangkap Polri.

“1.083 korban sudah diselamatkan dan kembali ke Indonesia," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, dalam jumpa pers di Markas Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.

Tim Satgas TPPO Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan manusia dalam tahun ini yang melibatkan enam jaringan international yakni dari Arab Saudi, Mesir, Abu Dhabi, Malaysia, China, dan Suriah.

Pelakunya kebanyakan warga Indonesia yang diduga kuat dibantu warga asing. Mereka mengiming-imingi pekerjaan menjanjikan di luar negeri kepada para calon korban dari kalangan bawah di desa-desa yang tingkat pengangguran tinggi di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Ari menuturkan modus para pelaku melancarkan aksi di antaranya penyalahgunaan visa umrah, wisata, dan ziarah. Mereka memberangkatkan para korban lewat jalur-jalur ilegal untuk mengelabui petugas.

Ia mencontohkan pemalsuan visa wisata dilakukan jaringan Malaysia yang menampung 39 buruh migran saat akan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Mereka semula ditampung di Pasuruan, lalu diberangkatkan ke Pontianak, kemudian berputar ke perbatasan Indonesia-Malaysia sebelum masuk ke Kuala Lumpur.

Saat terkatung-katung di Malaysia, otoritas setempat mendapati adanya pemalsuan visa sehingga memulangkan mereka ke Indonesia.

Ari mengatakan dari penyelidikan kasus tersebut, petugasnya meringkus tiga tersangka yang diduga bagian jaringan Malaysia yang sudah beraksi sejak tiga tahun lalu dan telah mengirim puluhan buruh migran ke luar negeri.

Mei 2017, Polri menemukan 152 korban dari sebuah SMK di Kendal, Jawa Tengah, yang ditawari perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.

Tapi, kenyataannya tak seperti yang dijanjikan.

“Dijanjikan gaji 900 ringgit, tapi hanya digaji 200 ribu dan membayar sendiri sarana prasarana, padahal janjinya disediakan,” jelas Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Polri, Kombes Pol. Ferdi Sambo.

Selama 2017, Polri menerima 21 laporan kasus perdagangan orang dan satu perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sisanya masih dalam penyidikan.

Masih tinggi

Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mengakui buruh migran yang jadi korban perdagangan manusia masih tinggi. Dia meyakini 1.083 yang diungkap kepolisian baru sebagian.

“Kasus yang tidak terlapor bisa empat atau lima kali lebih besar dari yang terlapor,” ujarnya.

Menurut Anis, penyebab tingginya kasus perdagangan manusia di Indonesia mulai dari kemiskinan, ketimpangan sosial, kekerasan terhadap perempuan, pemenuhan hak atas pendidikan belum optimal, lapangan pekerjaan terbatas dan mekanisme migrasi tenaga kerja ke luar negeri juga belum melindungi.

“Harus ada upaya serius untuk menyelesaikan dari akarnya, termasuk mencegah,” ujar Anis kepada BeritaBenar.

“Pemerintah harus mengatasi dari akar, mencegah lebih serius dan segera mewujudkan sistem migrasi yang aman.”

Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi tenaga kerja, Irma Suryani Chaniago, mengatakan banyak pelaku trafficking merupakan orang-orang terdekat korban.

“Karena mereka tidak paham yang dilakukannya itu termasuk dalam trafficking,” katanya kepada BeritaBenar.

Dia mencontohkan kasus beberapa waktu lalu di mana anak 13 tahun dibawa oleh pamannya ke Batam, Kepulauan Riau, untuk dipekerjakan di warung.

“Ternyata sampai di sana dijebloskan ke prostitusi,” kata mantan aktivis buruh perempuan ini.

Irma menilai regulasi untuk melindungi perempuan dari trafficking sudah cukup baik di Indonesia di antaranya sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PPMI) yang disahkan dua bulan lalu.

“Hanya saja optimalisasi, sosialisasi itu belum cukup, sehingga masih sering terjadi tindakan trafficking,” imbuhnya.

Selama ini, tambahnya, banyak warga pergi secara ilegal untuk bekerja di luar negeri, sehingga ketika terjadi masalah di negara tujuan, “pemerintah Indonesia, KBRI kita tidak tahu apa yang terjadi dengan mereka.”

“Masyarakat tak taat hukum, pergi secara ilegal, sehingga kalau terjadi masalah mereka lari ke pemerintah, menyalahkan pemerintah, ini tidak fair,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Namun, Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei mengatakan, salah satu faktor tingginya perdagangan orang karena lemahnya peran negara dalam melindungi buruh migran perempuan.

“Perlindungan sampai sekarang belum sampai ke daerah, padahal akar mendasar dari masalah trafficking, proses migrasi dimulai dari daerah, dari desa,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Dia meminta UU PPMI segera diturunkan dalam peraturan-peraturan daerah sehingga mudah disosialisasi kepada masyarakat.

Salah satunya mewajibkan warga yang berimigrasi dari daerah, harus tercatat secara jelas dan terintegrasi di pemerintahan setempat, sehingga mudah dipantau keberadaannya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.