Janda Santoso Divonis 2,3 Tahun Penjara

Meski divonis 10 tahun penjara, seorang pengikut Santoso yang bernama Muhammad Unul Usman Paise alias Unul mengaku tidak menyesal.
Arie Firdaus
2017.05.04
Jakarta
170504-ID-santoso-wife-620.jpg Jumiatun (berpakaian gamis hitam) memasuki ruang sidang untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 4 Mei 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis siang, 4 Mei 2017, memvonis 2,3 tahun penjara terhadap Jumiatun alias Umi Delima, janda pimpinan kelompok militan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menginginkan Jumiatun dihukum penjara selama tiga tahun dalam persidangan 10 April lalu.

Dalam pertimbangan meringankan, hakim Abdul Rosyad menilai perbuatan membantu dan menyembunyikan Santoso – yang dikategorikan teroris bersama kelompoknya – yang dijeratkan kepada Jumiatun sejatinya dilakukan perempuan 22 tahun itu karena pertimbangan statusnya sebagai istri.

"Selama ini didorong karena menaati permintaan suami," kata Rosyad.

Jumitun sebelumnya didakwa alternatif akumulatif: dakwaan primer Pasal 15 juncto 7 dan subsider Pasal 15 junto 9, Pasal 13 huruf c, atau Pasal 113 huruf b.

Hakim kemudian memilih jerat terakhir, yakni Pasal 13 huruf b. Hukuman maksimal pasal itu adalah 15 tahun penjara, sedangkan hukuman minimal tiga tahun penjara.

Mengomentari vonis majelis hakim, Andi Nurul Askin selaku kuasa hukum Jumiatun mengaku puas. Ia pun menerima besaran vonis yang dijatuhkan hakim.

"Tuh, kan!" kata Andi Nurul kepada BeritaBenar, dengan senyum di wajah.

"Ia begitu karena takut suami. Bagi orang seperti Jumiatun, omongan suami kan seperti titah yang tak bisa dibantah."

Tak ada tanggapan dari Jumiatun atas vonis ini. Didampingi sejumlah aparat kepolisian bersenjata, ia langsung dibawa meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan.

Namun kepada BeritaBenar sebelum persidangan, ia mengaku tenang dan tak tertekan menunggu palu vonis hakim.

"Doa saja yang terbaik dari Allah," katanya dari balik cadar hitam.

Jumiatun menikah dengan Santoso pada 2012 setelah dikenalkan Ustad Syaifudin Mukhtar yang merupakan guru bahasa Arab Jumiatun saat menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Madinah di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kedua orang tua Jumiatun tak setuju, sehingga ia kemudian dinikahkan oleh kakak laki-lakinya.

Polisi menangkapnya pada 23 Juli 2016 di Poso Pesisir, atau empat hari setelah sang suami tewas ditembak aparat gabungan TNI dan Polri.

Sebelum menikah dengan Santoso, Jumiatun merupakan janda seorang mujahidin asal Bima, yang juga tewas ditembak aparat keamanan.

10 tahun

Selain istri Santoso, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga memvonis seorang pengikut Santoso yang bernama Muhammad Unul Usman Paise alias Unul.

Unul divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemufakatan jahat, perbantuan tindak pidana terorisme, dan tindakan pidana secara sengaja melakukan kekerasan yang menimbulkan teror, seperti yang termaktub di dakwaan Pasal 15 junto Pasal 6 UU Terorisme.

Ancaman hukuman pasal itu adalah 20 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, Unul dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Fakta persidangan menemukan bahwa terdakwa berperan dalam beberapa pembunuhan,” kata hakim Rosyad dalam amar putusannya.

Beberapa kasus yang melibatkan Unul, kata Rosyad, seperti pembunuhan dua anggota polisi Brigadir Sudirman dan Brigadir Satu Andi Sapa, Oktober 2012 dan pembunuhan seorang warga Poso bernama Fadli pada September 2014.

"Terdakwa tahu dan terlibat dalam rangkaian pembunuhan itu. Sehingga unsur pemufakatan jahat dan melakukan kekerasan untuk timbulkan teror terpenuhi," ujar Rosyad. "Karena terdakwa sadar perbuatannya bisa timbulkan ketakutan."

Secara resmi melalui salah seorang kuasa hukumnya bernama Faris, Unul menerima putusan ini.

"Kami menerima," kata Faris.

Unul, anggota kelompok Santoso, tersenyum saat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 4 Mei 2017. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Tidak menyesal

Meski resmi menerima besaran vonis hakim, tapi Unul mengaku tidak ikhlas secara personal.

"Mau berkurang menjadi tiga tahun saya juga tidak menerima. Silakan, semau-mau mereka saja," katanya kepada BeritaBenar seusai persidangan.

Unul menilai, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini tidak mencerminkan keadilan secara utuh.

"Di Poso sana banyak saudara kami yang dibantai tapi diam saja," kata Unul, dengan suara sedikit meninggi.

"Tapi sekarang, ketika kami membalas langsung ditembak."

Sepanjang persidangan, pria 25 tahun itu memang tampak gelisah. Ia menggoyang-goyangkan kaki dan kerap memutar badan. Tatapannya pun menerawang ke segala arah.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.