Polisi Serahkan Berkas Tersangka Makar ke Kejaksaan

Sri Bintang bersikeras tak pernah merencanakan makar seperti dituduhkan kepolisian dan meminta Presiden Jokowi untuk memulihkan nama baiknya dan tersangka lain.
Arie Firdaus
2017.01.09
Jakarta
170109_ID_SriBintang_620.jpg Sri Bintang Pamungkas berpidato pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta, 1 Juni 1998, di Jakarta.
AFP

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menyerahkan berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Sudah (diserahkan) pada 6 Januari kemarin. Baru tahap pertama," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 9 Januari 2016.

Pelimpahan tahap pertama berarti kepolisian baru sebatas menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ke kejaksaan. Kejati kemudian akan menilai selama 14 hari apakah berkas telah lengkap.

Dalam tahapan ini, tersangka belum diserahkan ke Kejati dan masih dalam pengawasan penyidik Polda Metro Jaya.

"Tersangka SBP --Sri Bintang Pamungkas-- kini masih di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya," kata Argo.

Sri Bintang (71) dijerat dengan pasal 107 KUHP juncto 110 KUHP juncto 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat, yang ditautkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sangkaan tersebut dijeratkan padanya usai berpartisipasi dalam beberapa pertemuan sebelum Jumat, 2 Desember 2016, yang disebut kepolisian sebagai bagian menggagas cara untuk menggulingkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Salah satunya pertemuan di kolong jembatan Kalijodo, Jakarta Barat pada Agustus 2016. Saat itu, dalam orasi Sri Bintang dianggap menghasut publik untuk mencabut mandat Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Dalam keterangan tertulis yang disebarkan keluarga, Sri Bintang bersikeras mengatakan dia tak pernah merencanakan makar, seperti dituduhkan kepolisian. Keterangan ditulis Sri Bintang selama ditahan polisi.

"Yang saya lakukan hanya kritik kepada pemerintah," tulisnya.

Sri Bintang juga meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memulihkan nama baik dirinya dan tersangka lain.

"Sebab, perbuatan makar itu tak pernah dilakukan," pungkasnya.

‘Sedang Diteliti’

Selain berkas perkara Sri Bintang, Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan berkas dua tersangka lain ke Kejati Jakarta, yaitu atas nama kakak-beradik Jamran dan Rizal Kobar.

Mereka dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE akibat menyampaikan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan lewat media sosial Desember lalu.

"Minggu lalu sudah kami limpahkan," kata Argo.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya membenarkan kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka.

“Sekarang sedang diteliti," katanya lewat pesan singkat kepada BeritaBenar.

Jamran, Rizal, dan Sri Bintang ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak ditangkap Jumat pagi, 2 Desember 2016, atau sebelum unjuk rasa besar-besaran di kawasan Monas yang menuntut Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ditahan atas tuduhan penistaan agama.

Satu tersangka lain, yaitu Hatta Taliwang, ditangkap beberapa hari setelahnya. Sejak saat itu, ia pun ditahan berbarengan dengan Sri Bintang Cs.

Hatta dijerat pasal dugaan makar dan pemufakatan jahat setelah disebut ikut dalam pertemuan yang digagas Sri Bintang. Sangkaan itu juga ditautkan dengan UU ITE.

9 tersangka

Dalam dugaan makar, kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka. Hanya saja, tak semuanya ditahan, seperti Sri Bintang. Delapan tersangka lain yang ikut ditangkap pada 2 Desember, kemudian diperbolehkan pulang.

Mereka adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha dan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein.

Ada juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, dan Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal.

Satu orang lain yang turut ditangkap ketika itu, yaitu musikus Ahmad Dhani, lolos dari jeratan kasus makar. Ia hanya disangkakan pasal penghinaan presiden.

Meski begitu, tambah Argo, Ahmad Dhani tetap berpotensi terseret dugaan makar. Sejauh ini, ia masih berstatus saksi.

"Masih didalami. Nanti dalam gelar perkara akan terungkap semua, apakah statusnya bisa dinaikkan sebagai tersangka (makar)," tambah Argo.

30 Saksi

Dalam penetapan ke-12 tersangka, kepolisian telah memeriksa setidaknya 30 saksi. Senin, dua saksi dipanggil ke markas Polda Metro Jaya, yaitu pengacara Eggi Sudjana dan dan ekonom Ichsanudin Noorsy.

Eggy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang. Kepada wartawan seusai pemeriksaan, Eggi mengatakan para penyidik menanyakan seputar orasi Sri Bintang di kolong jembatan Kalijodo.

Eggi sebelumnya juga sempat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Dhani.

Sedangkan Ichsanudin ditanya perihal keterlibatannya di Rumah Amanat Rakyat, yang kerap dihadiri tersangka Rachmawati.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.