Dipolisikan, Sukmawati Soekarnoputri Minta Maaf

Seorang aktivis HAM menilai puisi Sukmawati merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai.
Rina Chadijah
2018.04.04
Jakarta
180404_ID_Sukmawati_1000.jpg Sukmawati Soekarnoputri (kanan) memperlihatkan buku puisinya saat menggelar jumpa pers di Jakarta, 4 April 2018.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Setelah puisinya dinilai menghina Islam dan memicu kemarahan sejumlah organisasi Muslim hingga berujung dilaporkan ke polisi, Sukmawati Soekarnoputri akhirnya meminta maaf serta menegaskan kembali bahwa ia tidak berniat menghina umat Islam.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi 'Ibu Indonesia',” katanya sambil menangis, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu, 4 April 2018.

Puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang merupakan karya putri proklamator kemerdekaan tersebut dibacakannya pada acara peringatan 29 tahun karir Anne Avantie, disainer kebaya kenamaan Indonesia, dalam rangkaian ajang Indonesia Fashion Week 2018, Kamis pekan lalu.

“Aku tak tahu Syariat Islam. Yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah indah. Lebih cantik dari cadar dirimu….”

“Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azan mu,” demikian beberapa bait dalam puisi yang menuai kontroversi itu.

Puisi tersebut mengekspresikan kecintaan terhadap budaya tradisional Indonesia di tengah semakin marak dikenakannya busana Muslim dengan gaya Timur Tengah di Tanah Air.

Sebagai respons terhadap puisi itu sebuah petisi “Penista Agama Sukmawati ‘Sari konde’ Harus Mendapatkan Tindakan” diluncurkan di laman change.org. Target 15.000 tandatangan untuk petisi tersebut telah dicapai pada Kamis dinihari sehingga targetnya kemudian ditingkatkan menjadi 25.000 tanda tangan.

Sejumlah kelompok Muslim juga menyerukan digelarnya unjuk rasa “Aksi Bela Islam” Jumat ini di Bareskrim Mabes Polri menuntut diadilinya Sukmawati.

“Aksi Bela Islam” sebelumnya digunakan oleh sejumlah kelompok Islam untuk menuntut diadilinya mantan Gubernur Jakarta. Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama atas pidatonya yang mengutip surat al-maidah ayat 51 pada September 2016 yang dinilai menistakan Islam. Ahok kini tengah menjalani dua tahun masa hukumannya di penjara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan KUHP, penista agama terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ekspresi diri

Sukma menjelaskan, puisi itu adalah pandangan pribadinya sebagai seorang seniman dan budayawati serta murni karya sastra.

“Yang saya bacakan sesuai dengan tema dari acara pagelaran busana yakni culture identity yang mana semata-mata adalah pandangan saya sebagai seniman dan budayawati dan murni merupakan karya sastra Indonesia,” ujarnya.

Adik Megawati Soekarnoputri tersebut menyatakan tak berniat menghina umat Islam Indonesia dengan puisinya. Terlebih dia lahir dan dibesarkan dalam keluarga Muslim.

“Saya adalah muslimah yang bersyukur dan bangga akan keislaman saya, putri seorang proklamator Bung Karno yang dikenal juga sebagai tokoh Muhammadiyah dan juga tokoh yang mendapatkan gelar dari Nahdlatul Ulama,” katanya.

Perwakilan Persaudaraan Alumni 212, Dedi Suhardadi, berbicara kepada wartawan usai melaporkan Sukmawati Soekarnoputri di Mabes Polri, Jakarta, 4 April 2018. (Rina Chadijah/BeritaBenar)
Perwakilan Persaudaraan Alumni 212, Dedi Suhardadi, berbicara kepada wartawan usai melaporkan Sukmawati Soekarnoputri di Mabes Polri, Jakarta, 4 April 2018. (Rina Chadijah/BeritaBenar)

Sudah empat laporan

Rabu siang, Persaudaraan Alumni (PA) 212 diwakili Dedi Suhardadi melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri karena “puisinya sangat menggores hati umat Islam”.

“Saya secara pribadi tidak ada masalah, persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama saya, muslim," kata Dedi.

Sehari sebelumnya, advokat Denny Andrian Kusdayat melaporkan Sukmawati ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Apa yang dia sampaikan lewat puisinya itu lebih parah dari Ahok. Dan ini benar-benar menyingung hati umat Islam,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Meski Sukmawati telah meminta maaf, Denny mengaku belum akan mencabut laporannya ke polisi karena dia menunggu sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas persoalan itu.

Sukmawati juga dilaporkan ke polisi oleh seorang politisi partai Hanura, Amron Asyhari, dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, ke Polda Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Setyo Wasisto, mengatakan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan terhadap Sukmawati dengan tindakan penyelidikan.

"Kewajiban kami adalah melakukan penyelidikan. Artinya, kami kumpulkan barang bukti dulu kemudian kami tindak lanjuti," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri.

Setara Institute: Tidak SARA

Hendardi, ketua organisasi advokasi hak asasi manusia (HAM) SETARA Institute, mengatakan substansi puisi Sukmawati sebenarnya tidak bermasalah dari sisi SARA.

Puisi Sukmawati, menurut Hendardi, sangat verbalis dan merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai.

“Atas pengaduan yang sudah disampaikan, secara prosedural biarkan polisi memproses laporan yang sudah masuk tanpa perlu tekanan yang sarat motif politiknya,” katanya, dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, dalam situasi sosial terbelah, isu seperti ini bisa menjadi pemantik efektif untuk membelah masyarakat.

“Apalagi di tengah kontestasi politik Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Politisasi dipastikan akan menguat,” pungkas Hendardi.

Sementara itu Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai puisi Sukmawati cermin dari ketidakpahamannya terhadap Islam dan ke-Indonesia-an.

“Ini berbahaya. Bagi saya, orang-orang yang tidak paham atau dalam tanda kutip bodoh semacam ini bukan dituntut, tapi dituntun,” katanya kepada BeritaBenar.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.