Hasil investigasi: Gas air mata penyebab utama korban jiwa tragedi Kanjuruhan
2022.10.14
Jakarta

Penembakan gas air mata secara membabi buta oleh polisi dan tentara menjadi penyebab utama tewasnya 132 orang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober yang tercatat sebagai salah satu tragedi olahraga terburuk di dunia, demikian hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Jumat.
Ketua TGIPF, yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini juga sedang memeriksa tingkat racun dan bahaya pada gas air mata tersebut.
"Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta.
Mahfud menambahkan apapun hasil dari pemeriksaan kandungan racun gas air mata oleh BRIN tersebut tidak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata.
Dalam laporannya, tim yang dibentuk oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo dengan beranggotakan pakar sepak bola, akademisi, aktivis dan jurnalis itu mengungkapkan anggota Polri dan TNI menembakkan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribune, hingga di luar lapangan.
Kesimpulan TGIPF lainnya adalah polisi yang bertugas di lapangan tidak terinformasi tentang larangan penggunaan gas air mata sesuai aturan FIFA, serta tidak ada sinkronisasi aturan dengan federasi sepak bola dunia itu.
"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA,” tulis laporan TGIPF.
Tim tersebut juga merekomendasikan semua yang terlibat termasuk polisi dan tentara yang merespons dengan kekuatan berlebihan, serta manajer stadion yang gagal memastikan semua pintu terbuka ketika acara selesai, untuk diinvestigasi.
Sejauh ini Polri telah menetapkan enam tersangka, yaitu Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, ketua panitia pelaksana pertandingan dan seorang petugas keamanan.
Masing-masing bisa diancam hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Selain itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah memberhentikan Kapolres Malang dan memindahtugaskan Kapolda Jawa Timur, pasca tragedi yang dipicu oleh penggunaan gas air mata oleh aparat untuk menghalau sekitar 3.000-an pendukung tim Arema FC Malang yang menyerbu lapangan ketika tim tuan rumah kalah dari Tim Persebaya untuk pertama kalinya dalam 23 kali pertandingan.
Tidak ada pendukung Tim Persebaya di dalam stadion karena mereka telah dilarang untuk datang guna mengantisipasi bentrok antara kedua pendukung kesebelasan yang merupakan musuh bebuyutan.
Penembakan gas air mata memicu kepanikan sekitar 40.000 penonton yang memenuhi stadion, lari dan berjejal di pintu-pintu ke luar yang sebagian masih terkunci yang berakibat pada ratusan orang terhimpit dan meninggal.
Berdasarkan laporan TGIPF, tragedi Kanjuruhan sejauh ini memakan korban 132 orang meninggal dunia, 96 luka berat, 484 lainnya luka sedang dan ringan.
Tuntutan mengundurkan diri
Dalam jumpa pers, Mahfud juga mengatakan bahwa pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) beserta sub-sub organisasinya harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
“PSSI harus bertanggung jawab atas hukum yang berlaku, serta asas moral karena itu adalah hukum yang paling tinggi dari segala hukum,” ujar Mahfud.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhur, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” tulis TGIPF dalam rekomendasinya.
Namun Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menolak mengundurkan diri dan bersikeras bahwa PSSI tidak dapat disalahkan atas bencana tersebut.
Wakil Sekjen PSSI Maaike Ira Puspita mengaku belum dapat memberikan komentar terkait rekomendasi TGIPF agar Ketua Umum PSSI mundur.
“Nanti diinfokan kembali,” ujar Maaike dalam pesan singkat kepada BenarNews.
Dalam bab rekomendasi, TGIPF juga menyerukan pemerintah tidak mengeluarkan izin untuk pertandingan liga sampai "perubahan dilembagakan" dan PSSI siap untuk mengelola kompetisi domestik.
Dugaan pelanggaran HAM berat
Peneliti Imparsial Ardi Manto Adi Putro mendesak agar para pelaku penembakan gas air mata di lapangan dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Khawatirnya ini akan menjadi bumerang dan memberikan keterangan yang meringankan kepada tersangka yang sudah ditetapkan ini, makanya harus ditersangkakan dari sekarang dan ditahan,” ujar Ardi saat dihubungi BenarNews.
Merujuk kepada laporan TGIPF, Ardi meminta kepolisian menghentikan narasi bahwa terkait penyebab kematian bukan gas air mata sebagaimana yang pernah disampaikan Kadiv. Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Laporan TGIPF membuktikan bahwa penyebab utama dari tragedi ini adalah gas air mata. Ini jangan ada lagi narasi-narasi lucu, harus dihentikan agar institusi kepolisian tidak dianggap melindungi pelaku,” tandas Ardi.
Koordinator LBH Malang Daniel Alexander Siagian mengatakan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa serta merta hilang setelah diterapkannya mutasi pejabat kepolisian.
“Kesimpulan TGIPF memperkuat dugaan telah terjadinya tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, penyelidikan harus tetap dijalankan hingga menyentuh pemberi komando dan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan saja,” tukas Daniel.
Daniel mengemukakan penggunaan kekuatan yang berlebihan mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa menjadi bukti yang menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Maka dari hasil temuan TGIPF ini, kami mendesak agar Komnas HAM segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat atas tragedi Kanjuruhan ini,” ujarnya.