Jokowi Terbitkan Perppu untuk Bubarkan Ormas Diduga Radikal

Hizbut Tahrir Indonesia menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk “kezaliman dan kesewenang-wenangan”.
Ismira Lutfia Tisnadibrata
2017.07.11
Jakarta
170711_ID_ban_1000.jpg Suasana di depan kantor Hizbut Tahrir Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017.
Ismira Lutfia Tisnadibrata/BeritaBenar

Presiden Joko “Jokowi” Widodo, hari Rabu, 12 Juli 2017, dijadwalkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sehingga memungkinkan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap radikal dan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Juru bicara kepresidenan, Johan Budi, mengatakan Perppu ini dikeluarkan sebagai revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur mekanisme pembubaran ormas yang dianggap sulit dan memakan waktu panjang karena harus melalui pengadilan.

“Perppu ini sudah ditandatangani oleh Presiden dan akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan, besok (12 Juli),” ujar Johan kepada BeritaBenar, Selasa.

Nantinya, Perppu ini akan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditetapkan sebagai pengganti UU Ormas.

Salah satu pihak yang diyakini akan terkena pembubaran melalui Perppu itu ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi itu dianggap mengampanyekan konsep khilafah yang dianggap bisa mengancam ideologi Pancasila.

Menko Polhukam Wiranto pada 8 Mei lalu mengatakan pembubaran HTI akan dilakukan berdasarkan langkah-langkah hukum dan melalui proses pengajuan pada sebuah lembaga peradilan.

“Jadi fair, pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya saat itu.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam aturan itu, ormas yang berdiri di Indonesia diwajibkan menerima ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Sebagai ormas yang ada di NKRI, dia harus menerima NKRI, Pancasila dan UUD 1945,” katanya seperti dilansir laman CNN Indonesia, Senin.

Tjahjo menambahkan ormas masih diizinkan memperjuangkan nilai-nilai agama, tetapi harus menerima Pancasila sebagai dasar mereka melakukan kegiatannya.

‘Kezaliman pemerintah’

HTI menilai bila Perppu dikeluarkan, maka itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah karena dibuat untuk memudahkan pembubaran ormas yang muncul di Indonesia tahun 1983 itu dan pergerakannya tumbuh subur di kampus-kampus pada era 1990-an.

HTI berulang kali mengatakan kegiatannya sebagai ormas menyebarkan ajaran Islam tak pernah bertentangan dengan Pancasila dan tidak pernah melakukan kekerasan.

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto -- yang berharap Perppu tidak dikeluarkan, mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dulu bagaimana isinya.

“Bila jadi (dikeluarkan), ini bukti nyata kezaliman dan kesewenangan pemerintah yang akan membuat masyarakat semakin menilai rezim ini anti-Islam,” ujar Ismail kepada BeritaBenar.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan bila Perppu itu benar dikeluarkan, katanya, adalah akan melakukan gugatan atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Ismail mengatakan yakin akan memenangkan gugatan karena alasan penerbitan Perppu dinilainya tidak memenuhi dua prinsip penerbitan Perppu, yaitu ada kekosongan hukum dan situasi genting yang memaksa. Menurutnya, kedua unsur itu tidak terpenuhi dengan keberadaan HTI sebagai ormas.

Ismail mengatakan penerbitan Perppu ini hanya untuk mempermudah pembubaran HTI karena UU Ormas dibuat agar proses pembubaran ormas tak mudah untuk menghindari kesewenang-wenangan penguasa.

“Pemerintah tahu jika pembubaran ormas akan susah bila mengikuti aturan UU Ormas, maka menerbitkan Perppu. Pemerintah sebagai pihak yang berwenang harusnya justru memberi contoh kepada masyarakat agar taat hukum,” ujarnya.

Desakan ormas Islam

Sebelumnya dalam jumpa pers 7 Juli lalu, sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu tersebut.

Dalam pernyataan yang dibacakan Ketua LPOI yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mereka menuntut pemerintah menerbitkan Perppu sebagai landasan hukum membubarkan “ormas radikal dan anti-Pancasila seperti HTI dan lain-lainnya”.

Mereka juga meminta pemerintah menindak tegas ormas seperti itu karena menilai jika dibiarkan, ormas yang dianggap radikal akan menjadi besar dan dapat mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk, serta dianggap benar oleh masyarakat dan orang yang anti-Pancasila serta dianggap dibenarkan oleh negara.

“Bisa dibayangkan negara kita bisa hancur seperti Suriah, Irak, Afganistan, dan lain-lain,” ujar Said Aqil.

Dia mengakui bahwa HTI dan ormas yang dianggap anti-Pancasila memang terlihat tidak melakukan kekerasan, namun gerakan pemikiran ormas tersebut yang menyebar secara masif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga Indonesia dan dinilai mengancam sistem politik demokrasi dan Pancasila.

“Tidak mungkin ormas yang tidak percaya dengan NKRI dan mau menggantinya dengan sistem lain akan dapat jalankan kewajibannya berpartisipasi untuk mencapai tujuan NKRI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 45,” papar Aqil.

“Pancasila sudah disepakati untuk mengakomodasi keadaan masyarakat Indonesia. Pancasila yang melepaskan bangsa ini dari krisis dan menyatukan perbedaan,” tambahnya.

Pembinaan

Peneliti tentang HTI dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Rida Hesti Ratnasari, mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk mengantisipasi pembinaan anggota-anggota ormas yang dibubarkan.

“Bila tidak ada pembinaan, akan semakin di luar kontrol dan tidak teridentifikasi perkembangannya, apakah akan timbul ormas serupa atau eksis sebagai organisasi tanpa bentuk dengan pemikiran tetap sama,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Menurutnya, pembubaran ormas harus dibarengi dengan memberi pemahaman kepada publik apakah proses ini sesuai untuk negara demokratis, karena bisa timbul anggapan diperlakukan secara tebang pilih dan pembungkaman pihak yang dianggap berpotensi berseberangan dengan penguasa.

“Ke depan, bisa jadi akan ada ketakutan kolektif untuk punya gagasan di masyarakat, untuk mempelajari dan mengembangkan ajaran serta norma agama,” tutur Rida.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.