Perusakan Patung Gereja di Klaten Dilakukan Orang Dalam
2016.08.18
Klaten

Pelaku perusakan patung Yesus dan Maria di Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja Paroki Gondangwinangun di Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, pada 9 Agustus lalu, adalah putra seorang pegawai rumah tangga gereja atau koster, demikian polisi mengatakan.
“Dia merasa kesal dan marah kepada ibunya yang dilampiaskan dengan merusak kedua patung,” kata Kepala Kepolisian Resort Klaten AKBP Faizal kepada wartawan, Rabu, 17 Agustus 2016.
Faizal menambahkan, lima saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelaku sendiri yang berinisial R (21) pada Kamis 11 Agustus atau dua hari setelah perusakan.
Saat itu, R juga diikutkan dalam rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup. Saat rekonstruksi, R yang masih berstatus sebagai saksi menunjukkan perilaku janggal.
Setelah didalami, polisi memeriksa saksi-saksi, termasuk beberapa teman R, berkaitan dengan kecurigaan mengarah kepada R.
“Ada dua saksi yang bilang kalau R bercerita pada mereka bahwa dia sudah mengobrak-abrik gereja,” ujar Faizal.
Penyidik polisi kemudian menggeledah tempat tinggal R dan berhasil menemukan kaos yang disebutkan saksi melihat pelaku ketika menggotong dan menghanyutkan patung Maria di sungai belakang rumahnya. Rumah R berada di belakang bangunan gereja.
Saat gereja sepi
Kepada polisi, R mengaku melakukan perusakan ketika ayahnya sedang tidur sedangkan ibunya yang seorang guru tengah mengajar. Tak ada orang yang melihat perbuatan R karena para pegawai sibuk bertugas dalam kantor.
Malah Romo Sukowalyono yang berada di parkiran dan berada di mobil untuk kemudian berangkat ke Yogyakarta sama sekali tidak curiga meski mendengar suara seperti benda jatuh.
“Saya tidak curiga dan mengira hanya genting jatuh jadi saya tak keluar mobil dan tetap berangkat ke Jogja,” ujar Romo Suko.
Saat ada pegawai gereja yang mau berdoa dan menjadi saksi pertama yang mengetahui patung Maria setinggi 165 cm seberat 15 kg tersebut tidak ada di tempatnya, sementara patung Yesus setinggi 175 cm dan seberat 20 kg tertelungkup di lantai, R ikut mencari ke mana hilangnya patung Maria.
Romo Suko mengaku ada kesalahan dari pengurus gereja soal pengaturan manajemen sehingga membuat semua orang sibuk berada di kantor pada jam-jam tertentu dan tak ada seorangpun mengawasi gereja yang berbentuk joglo dan sangat terbuka itu.
“Ke depan kita akan perbaiki, untuk keamanan juga,” ujar Romo kepada BeritaBenar.
Tetapi dia enggan berkomentar mengenai pelaku perusakan patung yang ternyata anak seorang pegawai gerejanya.
Tidak ditahan
Menurut Faizal, pelaku dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena dalam pasal 21 KUHP telah diatur bahwa ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahan.
“Pelaku tidak kita tahan, tetapi mulai 18 Agustus dia dikenai wajib lapor setiap hari,” ujarnya.
R juga masih diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, termasuk kuliah di Yogyakarta. Meski sudah dikenakan wajib lapor, kata Faizal, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan motif lain dibalik perusakan itu.
Koordinator Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kebersamaan Klaten, KH Jazuli Kasmani yang biasa disapa Gus Jazuli, juga menolak berkomentar terkait ditemukannya pelaku perusakan patung Yesus dan Maria.
Dia hanya mengatakan para iman di Klaten selalu berusaha menjaga kerukunan umat beragama.
"Kontinyu, telaten, saling percaya dan jauh dari rasa curiga, merawat yang sudah ada. Ideologi kami kebersamaan, keseimbangan, kedamaian dengan semangat kerukunan," pungkasnya.